JAKARTA, GRESNEWS.COM - Dahlan Iskan sudah ditetapkan sebagai tersangka kassus korupsi dalam pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Hari ini, Senin (31/10) Dahlan menjalani pemeriksaan terkait proses pelepasan 33 aset PT PWU pada tahun 2002-2004 ketika dia menjabat sebagai Direktur Utama di BUMD milik Pemprov Jawa Timur itu.

"Kini pemeriksaan difokuskan ke berkas Pak Dahlan. Lima kali pemeriksaan sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka Wisnu Wardhana," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Romy Arizyanto.

Kasus penjualan aset PT PWU ini rupanya bukan satu-satunya kasus yang bakal menjerat mantan menteri Badan Usaha Milik Negara itu. Pasalnya, Kejaksaan Agung juga masih "membidik" keterlibatan Dahlan dalam kasus korupsi embangunan 21 gardu induk listrik di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.

Dahlan Iskan bahkan sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Dahlan merupakan tersangka ke-16 dalam kasus ini. Namun kemudian status tersangka Dahlan lepas setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkayang diajukan Dahlan.

pada perjalanannya, dalam kasus ini, dari 15 tersangka hampir seluruhnya sudah diseret ke pengadilan. Terakhir jaksa melimpahkan tersangka atas nama Yusuf Mirand selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk segera disidangkan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Wuluyo mengatakan, kasus Gardu Induk akan segera tuntas. Semua tersangka telah disidangkan di pengadilan dan dinyatakan terbukt bersalahi.

Pekan lalu, kata Waluyo, tim penyidik Pidana Khusus Kejati DKI telah melakukan tahap satu tersangka atas nama Yusuf Mirand selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). "Artinya, kita komit kasus ini kita tuntaskan," kata Waluyo disoal penanganan kasus 21 Gardu Induk di PLN, Senin (31/10).

Proyek ini bersumber dari APBN Kementerian ESDM. Nilai proyek ini sebesar Rp1 triliun untuk proyek multiyears. Dalam prosesnya diduga banyak terjadi pengadaan tanah fiktif sehingga mengakibatkan proyek ini mangkrak. Sementara anggaran termin pertama telah cair. BPKP menaksir kerugian negara sementara mencapai sekitar Rp33,2 miliar.

Terkait Dahlan Iskan, hingga kini Kejati DKI belum juga menetapkan kembali Dahlan sebagai tersangka. Padahal Kepala Kejati DKI Sudung Situmorang di awal menjabat menggantikan Adi Toegarisman mengatakan, penyidikan untuk Dahlan Iskan tetap jalan. Kejati DKI mengaku akan kembali menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka.

"Kasus gardu induk (penyidikannya) terus jalan. Sprindik Dahlan sedang dalam proses," ujar Kepala Kejati DKI Jakarta Sudung Situmorang di kantornya beberapa waktu lalu.

TERBUKTI DI PERSIDANGAN - Dugaan korupsi pembangunan Gardu Induk Jawa, Bali dan Nusa Tenggara semua terbukti dalam persidangan. Terakhir sembilan terdakwa divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara satu tahun empat bulan. Kesembilan terdakwa itu diantaranya, yakni Fauzan Yunas selaku Manajer Unit Pelasana Kontruksi Jaringan Jawa Bali (JJB) IV Region Jawa Barat, Syaifoel Arief selaku Manajer Unit Pelaksana Kontruksi (UPK) Jaringan Jawa Bali (JJB) IV Region DKI Jakarta dan Baten.

Lalu ada I Nyoman Sardjana selaku Manajer Konstruksi dan Operasional PIKITRING Jawa Bali, Nusa Tenggara, Totot Fregantanto selaku Pegawai PT PLN Proyek Induk Pembangkit dan Jaringan (PIKITRING) Jawa Bali, Yushan selaku Asisten Engineer Teknik Elektrikal di UPK JJB 2 PT PLN. Lainnya, Ahmad Yendra Satriana selaku Deputi Manajer Akuntansi, Yuyus Rusyadi Sastra selaku pegawai PT PLN, Endy Purwanto selaku pegawai PT PLN dan Arief Susilo Hadi selaku pegawai PT PLN Proring Jawa Tengah dan DI Yogyakarta.

Saat kembali disoal nasib Dahlan, Waluyo mengaku tim jaksa masih melakukan penyidikan. Termasuk meneliti fakta dalam persidangan. "Intinya, kasus ini akan kita tuntaskan," kata Waluyo.

Kejaksaan meyakini ada peran Dahlan dalam kasus pembangunan Gardu Induk dengan anggaran Rp1 triliun itu. Sebab nama Dahlan muncul sejak penetapan tersangka awal.

Salah seorang penyidik, Sunarto mengatakan, penetapan tersangka atas Dahlan telah terpenuhi dengan ditemukannya bukti permulaan yang cukup berupa keterangan dari 11 orang dan sejumlah dokumen. Khususnya keterangan dari Ferdinand Rambing dan Egon.

Berdasarkan keterangan saksi dan dokumen tersebut penyidik mengeluarkan surat perintah penyidikan bernomor Prin-752/O.1/Fd.1/06/2015 atas nama Dahlan Iskan selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang memiliki peran terjadinya tindak pidana. Sunarto menjelaskan pun sejumlah peran Dahlan dalam perkara ini.

Dahlan, diantaranya telah mengajukan permohonan izin kontrak multiyears dengan menerbitkan surat-surat yang isinya tidak benar mengenai telah tuntasnya lahan yang akan digunakan untuk pembangunan Gardu Induk. Dalam kasus ini tersangka memerintahkan pelaksanaan pelelangan meskipun tanahnya belum tersedia dan dana untuk pembangunannya belum ada karena persetujuan pembayaran izin kontrak multiyears belum terbit.

"Tersangka melakukan penyimpangan terhadap ketentuan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 untuk pencairan uang muka dan pembayaran atas material yang ada di lokasi," kata Sunarto.

BACA JUGA: