JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati) baru-baru ini resmi menahan Dahlan Iskan terkait kasus dugaan korupsi dalam penjualan 33 aset milik PT Panca Wira Usaha (PWU). Saat itu Dahlan menjabat sebagai Direktur Utama PWU selaku perusahaan BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Keberanian Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Elieser Sahat Maruli Hutagalung menahan Dahlan membetot perhatian publik. Pasalnya Dahlan yang sempat diperiksa dalam sejumlah kasus korupsi di Kejaksaan Agung dan Mabes Polri, terutama kasus mobil listrik, mantan Menteri BUMN ini masih bisa lolos dari jerat hukum. Namun Dahlan justru kandas di kandangnya sendiri, Jawa Timur.

Keberanian Maruli Hutagalung menjebloskan pendiri Jawa Pos Group ke tahanan ini, tentu saja memperoleh perlawanan. OLeh pihak tertentu boroknya pun diungkit kembali. Apalagi Maruli memiliki catatan miring dalam karirnya.

Maruli Hutagalung disebut-sebut pernah terkait kasus korupsi dalam penanganan perkara Bantuan Sosial (Bansos) Sumatera Utara yang menyeret Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Maruli disebut-sebut turut menerima aliran uang haram itu ketika menjabat Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.

Selain itu, Maruli juga belum pernah melaporkan Hasil Kekayaan sebagai Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah ini pun menyebut pernah menegur Maruli karena meskipun telah berganti-ganti jabatan, ia sama sekali belum pernah melaporkan harta kekayaannya.

"Seharusnya dia (Maruli) penuhi kewajiban sebagai penyelenggara negara untuk lapor LHKPN," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (28/10).

Kewajiban bagi penyelenggara negara menyerahkan laporan LHKPN tertuang dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme. Kemudian diatur juga dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Tak cuma itu, kewajiban LHKPN itu diatur juga dalam Keputusan KPK Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Dengan ketentuan itu, maka penyelenggara negara berkewajiban untuk bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat. Serta, wajib melapor harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun. Namun hal itu tak dilakukan Maruli untuk melaporkan harta kekayaannya.


DISEBUT TERIMA Rp500 JUTA - Maruli telah menjadi pejabat eselon II ketika menduduki jabatan Kajati Papua pada 2013 lalu. Ia kemudian pindah ke pusat menjadi Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.

Belakangan pemberitaan bahwa Maruli menerima uang sebesar Rp500 juta dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti. Pemberian diserahkan melalui pengacara Otto Cornelis Kaligis. Namun adanya pengakuan itu tak membuat karir  Maruli pupus, ia  justru dipromosikan sebagai Kajati Jawa Timur.

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Evy, disebutkan bahwa Maruli Hutagalung menerima uang Rp500 juta dari Gatot Pujo Nugroho melalui pengacara senior OC Kaligis. Tujuan pemberian uang untuk mengamankan status tersangka Gatot Pujo dalam perkara dugaan korupsi dana Bansos itu.

"Bahwa ada penyampaian Saudara OC Kaligis pada saya bahwa apabila kasus-kasus yang melibatkan para SKPD sampai Bansos, maka harus membayar fee sebesar 150.000 dollar AS," demikian kutipan dokumen dalam BAP milik Evy Susanti yang beredar di kalangan awak media.

Dalam persidangan mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat, Evy Susanti mengakui soal itu. "Disampaikan (OC Kaligis) pada saya, ada sejumlah uang yang diberikan kepada orang di Kejagung. Maruli (Hutagalung)," kata Evy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/11).

Saat dikonfirmasi wartawan Maruli menyanggah hal itu. Ia mengklaim bahwa ada pihak-pihak tertentu yang sengaja menjual namanya seperti yang terjadi selama ini. "Tidak ada itu. Sudah biasa saya disebut-sebut begitu, nama saya dijual seperti itu, sudah biasa saya," ujar Maruli saat dikonfirmasi di Kejaksaan Agung, Kamis (12/11).

BACA JUGA: