JAKARTA, GRESNEWS.COM - Perkara rekening mencurigakan Komjen Budi Gunawan memang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tetapi, itu bukan berarti lembaga antirasuah ini tidak bisa ikut andil dalam menangani kasus tersebut.

Mantan penasehat KPK Abdullah Hehamahua menyatakan, lembaga super body tersebut masih bisa meminta laporan kepada Kejaksaan Agung mengenai kasus Budi Gunawan. Terlebih lagi kasus tersebut memang sejak awal sudah ditangani KPK.

Untuk itu, Kejaksaan Agung menurut Abdullah tidak bisa begitu saja menurunkan status perkara tersebut dari penyidikan ke tingkat penyelidikan. Sebab, berkas yang diberikan KPK pada saat pelimpahan prosesnya adalah penyidikan.

"Penyerahan berkas, berkas itu berkas penyidikan, kalau Kejaksaan Agung mulai lagi dari awal, itu personal meraka, tapi mereka harus gelar perkara dengan KPK," cetus Abdullah, Rabu (4/3) kemarin.

Abdullah juga terlihat heran dengan pernyataan Jaksa Agung HM Prasetyo kala itu yang menyatakan bisa saja berkas Budi Gunawan dilimpahkan lagi ke Mabes Polri dalam hal ini Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim). Alasannya, pihak Kepolisian sudah lebih dulu menyidik kasus ini pada 2010 lalu.

Abdullah mengaku tidak sependapat dengan Prasetyo. "Kalau pelimpahan ke Kejaksaan, maka lembaga itu wajib melaporkan kepada KPK dalam bentuk gelar perkara. Karena KPK punya kewenangan koordinasi supervisi, jadi tidak bisa seenaknya saja Kejaksaan mengatakan serahkan kepada Kepolisian, harus lapor ke KPK dalam bentuk gelar perkara," katanya.

Pria setengah baya ini menegaskan, para pimpinan KPK dan Kejaksaan Agung harus saling proaktif bekerjasama dalam kasus ini. Hal itu bertujuan, agar masyarakat mengetahui dengan pasti mengenai kebenaran yang terjadi khususnya dalam perkara yang melibatkan Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Kalemdikpol) tersebut.

Tak hanya itu, Korps Adhyaksa tersebut juga tidak bisa seenaknya mempetieskan kasus ini walaupun telah mendapat pelimpahan dari KPK. Menurutnya, jika Kejaksaan Agung memang tidak mempunyai bukti yang kuat untuk menyeret Budi Gunawan, lembaga pimpinan HM Prasetyo itu bisa meminta bukti-bukti yang telah ditemukan KPK.

"Nanti itu akan diingatkan pimpinan KPK, Ada MoU (nota kesepahaman) dengan Kejaksaan Agung, (maka) harus ikut MoU, dimana harus gelar perkara. Kalau mengatakan tidak cukup alat bukti, KPK akan berikan alat bukti," tandasnya.

Hal senada juga disampaikan mantan pimpinan KPK Haryono Umar. Menurutnya, lembaga yang pernah dipimpinnya tersebut mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan dalam pelimpahan kasus Budi Gunawan melalui koordinasi supervisi (Korsup).

Sehingga, Kejaksaan Agung tidak bisa seenaknya menyerahkan perkara ini kepada pihak Kepolisian. "KPK kan punya kewenangan untuk korsup (koordinasi supervisi-red). Nah sekarang, korsup itu harus ditingkatkan. Dengan menanyakan, melihat, bagaimana perkembangannya dan juga yang penting menyampaikan ke publik prosesnya bagaimana," kata Haryono.

Meskipun begitu, Haryono enggan berspekulasi mengenai kemungkinan kasus Budi Gunawan bisa diambil alih lagi oleh KPK. Menurut Haryono kasus itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung sehingga sangat kecil kemungkinan untuk bisa digarap lagi oleh lembaga antirasuah itu.

Haryono berharap, kasus ini menjadi pelajaran bagi KPK agar lebih berhati-hati menangani suatu perkara. KPK, kata Haryono, harus membenai komunikasi secara internal maupun secara eksternal. Dan ini merupakan tugas berat yang harus diemban pimpinan KPK dibawah Taufiequrrachman Ruki.

"Pertama, memperbaiki secara internal, kemudian bagaimana bisa menjadi lebih baik. Kemudian, koordinasi dengan penegak hukum lain supaya tidak lagi terjadi hal-hal seperti demikian," imbuhnya.

BACA JUGA: