JAKARTA, GRESNEWS.COM - "Perang" di internal direktorat penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipicu oleh perseteruan antara Direktur Penyidikan KPK Brigjen Polisi Aris Budiman dan penyidik senior KPK Novel Baswedan terus berlanjut. Situasi semakin panas lantaran laporan Aris terhadap Novel terkait tuduhan pencemaran nama baik diproses polisi dengan cepat.

Banyak pihak menuding, langkah Aris ini merupakan upaya untuk menggembosi KPK. Namun, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan tak ada niatan Aris untuk menggembosi KPK dari pelaporan ini.

"Untuk kasus Aris Budiman yang terpenting Aris menyampaikan dia tidak pernah ingin menggembosi KPK, tidak ada. Semua KPK sejak berdiri pun polisi ada di situ, kepingen KPK itu bagus saja dan tidak ada kejadian apa-apa," kata Argo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (3/9).

Menurut Argo, Aris melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya karena merasa terganggu. "Maka dia menyampaikan apa yang ada mengenai kegiatan di media elektronik yang Aris merasa terganggu di situ dilaporkan. Yang bersangkutan sudah kita periksa, kita menunggu rencana berikutnya saksi-saksi juga akan kita periksa," jelas Argo.

Ditambahkan Argo, polisi akan tetap menindaklanjuti laporan Aris. Meski Novel saat ini masih berada di Singapura untuk pemulihan kesehatannya. "Ada laporan kita tindak lanjuti ada semuanya dari kasus ini tetap berjalan kita tetap profesional menjalani kasus ini," imbuhnya.

Novel dilaporkan Brigjen Aris karena dianggap mencemarkan nama baik. Ucapan Novel dianggap sudah menyinggung pribadi dan kinerjanya. Brigjen Aris melaporkan Novel Rabu (13/8). Laporan ini langsung ditindaklanjuti polisi dengan melakukan gelar perkara pada Kamis (21/8) lalu. Gelar perkara menghasilkan keputusan laporan Aris naik ke tahap penyidikan.

Aris mengungkapkan soal e-mail ini saat menghadiri rapat Pansus Angket KPK di DPR pada Selasa (29/8). Dia mengaku tersinggung oleh isi e-mail Novel yang keberatan atas mekanisme pengangkatan penyidik dari Polri. Novel menganggap mekanisme itu tidak sesuai dengan aturan internal KPK.

"Pada 14 Februari 2017, ada e-mail yang menyerang secara personal, tentu saya marah tersinggung terhina. Tidak terintegritas," kata Aris di rapat Pansus Angket KPK.

Perseteruan ini juga sampai membuat para pimpinan KPK merasa harus ikut campur meredakan situasi. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, pimpinan KPK sadar harus bertindak, dengan menenangkan Aris. "Oh iya ada dong (kita calming down-kan). Pasti ada," ujar Saut di Hotel Bidakara, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Sabtu (2/9), setelah menghadiri resepsi pernikahan putra Kepala BIN Jenderal Budi Gunawan dan putri Kepala BNN Komjen Budi Waseso.

Walau demikian, kata Saut, ada proses hukum yang tidak bisa diinterupsi. Terlebih proses itu sudah naik ke penyidikan. "Tapi ketika prosesnya sudah masuk, kan harus berjalan. Apalagi ada SPDP-nya kan. Harus jalan," imbuh Saut.

BERI BANTUAN HUKUM - Terkait kasus hukum tersebut Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, pihak pimpinan akan mempertimbangkan untuk memberikan bantuan hukum kepada Novel Baswedan. "Kita sih belum dapat informasi soal pemberitahuan ke sini (KPK). Belum ada," ujar Syarif.

Jika memang laporan itu nanti diterima, akan ada mekanisme untuk memastikan apakah KPK perlu memberi bantuan hukum. Tetapi, ketika keduanya berstatus pegawai KPK, ini adalah masalah baru. "Ini suatu yang baru, jadi kami harus cek dulu internal rules di KPK," ujar Syarif lagi.

"Common sense-nya dia staf KPK. Kita harus take care, kita harus jaga. (Dua-duanya?) Ya, dong. Dua-duanya kan staf kita. Intinya begitu, ya," Saut Situmorang menambahkan.

Dalam penyidikan perkara ini, Tim penyidik Polri akan memanggil ahli bahasa dalam penyidikan perkara yang dilaporkan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman. Ahli bahasa diperlukan untuk memastikan ada-tidaknya unsur pencemaran nama baik. "Nanti kita minta keterangan ahli bahasa," ujar Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto di Hotel Bidakara, Jl Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Sabtu (2/9).

Ari menyebut penyidik akan berkoordinasi dengan KPK soal laporan Brigjen Aris. Penyidik memang membutuhkan bukti-bukti atas laporan terhadap Novel Baswedan. "Kami masih terus sama-sama dengan tim KPK untuk menyelidiki, mengumpulkan bukti-bukti," sambungnya.

Sementara itu, Wakapolri Komjen Syafruddin memastikan polisi menindaklanjuti laporan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman terhadap penyidik Novel Baswedan. Penyidik masih menelaah ada tidaknya unsur pidana. "Sudah ditelaah. Kalau layak ditindaklanjuti," ujar Syafruddin kepada wartawan di Hotel Bidakara, Jl Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Sabtu (2/9).

Tapi Syafruddin menegaskan belum tentu laporan Brigjen Aris memenuhi unsur pidana. "Oh belum tentu. Jangan berkesimpulan dulu, baru laporan jangan diambil kesimpulan," tutur Syafruddin. (dtc)

BACA JUGA: