JAKARTA, GRESNEWS.COM - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) berhasil memenangi gugatan melawan Sekretariat Negara terkait permintaan untuk menetapkan salinan putusan grasi terhadap terpidana mati sebagai dokumen publik di Komisi Informasi Publik (KIP). Dalam putusan terhadap gugatan itu, KIP memutuskan salinan grasi terpidana mati merupakan dokumen informasi publik.

Dengan putusan itu, KIP pun memerintahkan agar pihak Setneg membuka dokumen tersebut kepada lembaga swadaya masyarakat dalam hal ini ICJR. Namun pihak Setneg tetap menolak untuk membuka dokumen tersebut ke ICJR. Pihak Setneg mengajukan banding atas putusan KIP itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Sidang perdana gugatan Setneg atas putusan KIP itu digelar hari ini, Selasa (20/9).

Terkait gugatan itu, salah satu kuasa hukum pihak Setneg Haswan Boris Harahap mengatakan, salinan itu tak boleh diakses oleh pihak yang tak dibenarkan melalui undang-undang kecuali pihak tertentu saja. "Undang-Undang Nomor 5 tahun 2010 tentang grasi menyebutkan, salinan Keppres tentang grasi hanya diberikan kepada pihak tertentu," ungkap Haswan kepada gresnews.com, di PTUN Jakarta di sela-sela persidangan di PTUN, Jalan Sentra Primer Baru Timur, Selasa (20/9)

Menurut Haswan, salinan Keppres soal grasi hanya bisa diberikan kepada Mahkamah Agung, Lembaga Pemasyarakatan, dan juga Pengadilan Negeri. Sedangkan Non-Goverment Organization atau LSM seperti ICJR bukan termasuk yang dibolehkan mengakses salinan Keppres tersebut.

Haswan menilai, keputusan KIP yang menyatakan salinan putusan grasi merupakan informasi publik dinilainya tak sesuai dengan undang-undang. "Karena alasan itu Kemensetneg mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta atas keputusan KIP tersebut," kata Haswan.

Dalam putusannya, KIP menyatakan, Keputusan Presiden terkait penolakan grasi melalui putusan Nomor 58/XII/KIP-PS-A-M-A/2015 merupakan dokumen yang bisa diakses publik. Sehingga publik termasuk ICJR merupakan organisasi publik diperbolehkan mengakses salinan Keppres tersebut.

Namun pihak Kemensetneg menolak putusan itu. Pihak Setneg beralasan, Keppres soal grasi merupakan informasi publik yang dikecualikan untuk bisa diakses publik. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 2 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Klasifikasi Keamanan dan Arsip Kementerian Sekretariat Negara.

Karena itu, pihak menggugat putusan KIP. Dengan adanya gugatan itu, kini kedudukan menjadi terbalik. Pihak Kementerian Sekretaris Negara kini menjadi penggugat atas putusan KIP. Sementara, pihak ICJR yang tadinya menggugat ke KIP, kini menjadi tergugat di PTUN Jakarta.

Perkara itu sendiri diregistrasi dengan Nomor I/G/KI/2016/PTUN-JKT. Sidang pertama ini, beragendakan pemeriksaan bukti-bukti yang diajukan pihak penggugat.

ALASAN TAK BERDASAR - Terkait adanya gugatan atas putusan KIP oleh pihak Setneg itu, kuasa hukum pihak ICJR Alex Argo Hernowo mengatakan, pengecualian yang dilakukan Mensetneg tidak berdasarkan landasan hukum yang kuat. Keppres soal grasi menurut Alex merupakan produk undang-undang yang merupakan informasi yang tidak dikecualikan.

Artinya masyarakat bisa memiliki hak untuk mengetahui salinan presiden soal grasi yang diterbitkannya. "Pengecualian yang dipakai oleh Setneg tidak beralasan kalau merujuk kepada Undang-Undang Informasi Publik," ungkap Alex kepada wartawan di PTUN Jakarta.

Alex menyampaikan, alasan yang dikemukakan pihak Setneg terlalu berlebihan mengingat Keppres merupakan produk undang-undang dan ada perlakuan yang berbeda terhadap Keppres tersebut dibandingkan Keppres lainnya. Dia mencontohkan Keppres terkait ekstradisi yang bisa diakses oleh publik.

Struktur Keppres antara grasi dan ekstradisi, kata Alex, sama-sama sebuah keputusan presiden. Begitu pula tujuannya pun sama-sama ditujukan kepada terpidana. "Setneg melampui kewenangan pengadilan dengan tidak memberi informasi tersebut," ungkap Alex.

Kasus ini sendiri bermula dari permintaan ICJR kepada Setneg agar membuka Keppres terkait putusan grasi terhadap seluruh terpidana mati kepada publik. Permintaan itu sudah dilayangkan ICJR kepada pihak Setneg sebanyak tiga kali, sesuai mekanisme yang berlaku. Namun pihak Setneg secara konsisten terus menolak membuka dokumen itu kepada ICJR.

Atas dasar itulah kemudian, ICJR mengajukan gugatan ke Komisi Informasi Publik (KIP). Dalam gugatannya, ICJR meminta agar KIP memutuskan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) soal Permohonan Grasi terpidana mati seluruh terpidana mati adalah dokumen publik. Karenanya ICJR berhak mengakses dokumen tersebut dan pihak Setneg wajib memberikannya kepada ICJR.

Hasilnya, ICJR berhasil memenangkan gugatan tersebut. KIP memutuskan dokumen dimaksud adalah dokumen publik yang harus dibuka kepada publik. Namun, pihak Setneg selaku tergugat menolak putusan KIP tersebut dan mengajukan banding dengan cara menggugat putusan KIP itu ke PTUN.

Pada sidang tahap pertama di KIP, kata Alex, memang ada ketakutan dari pihak Setneg salinan putusan grasi terhadap terpidana mati akan disalahgunakan dan dipergunakan tidak semestinya. Alasan itu menurut Alex sangat tidak konstitusional dengan menutup akses publik pada informasi yang seharusnya menjadi hak publik untuk mengetahui.

"Kalau takut Keppres ini digugat, ya itu kan bukan wilayah Setneg tapi wilayah pengadilan. Kalau pun itu digugat. Kalau takut digunakan tidak semestinya tentu itu melampui kewenangannya pengadilan. Padahal upaya hukum itu dibenarkan atau tidak, kan pengadilan belum memutuskan," tukasnya.

BACA JUGA: