JAKARTA, GRESNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuat kejutan besar di awal masa kepemimpinannya. Sang Gubernur melaksanakan janjinya untuk menutup usaha Hotel-Griya Pijat Alexis yang selama ini disebutkan menjalankan bisnis asusila.

Anies Baswedan menegaskan Pemprov DKI menolak daftar ulang tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang diajukan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. Setelah daftar ulang ditolak, kegiatan di Alexis terhitung ilegal.

Anies mengatakan surat penolakan izin usaha Alexis sudah dikeluarkan sejak Jumat (27/10/2017) lalu. Dengan ditolaknya TDUP oleh Pemprov DKI, kata Anies, kegiatan bisnis yang ada di Alexis menjadi ilegal.

"Sudah habis. Otomatis, maka tidak punya izin lagi kemudian. Kan sudah habis, kemudian dengan begitu, tidak ada izin lagi, otomatis kegiatan di situ bukan kegiatan legal lagi. Kegiatan legal adalah kegiatan yang mendapatkan izin, tanpa izin, maka semua kegiatan di situ bukan kegiatan legal," kata Anies kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (30/10).

Penolakan terhadap permohonan TDUP Alexis ini tertuang dalam surat bernomor 6866/-1.858.8. Surat bertanggal 27 Oktober 2017 itu diteken oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi. Foto surat itu beredar di kalangan jurnalis.

Surat ini merupakan tanggapan atas surat dari Alexis dengan Nomor 026B/GAH/X/17 yang dikirim sehari sebelumnya atau 26 Oktober. Dalam surat itu, Alexis menanyakan alasan daftar ulangnya belum diproses. Pihak Alexis juga menyebut selama ini daftar ulang yang mereka ajukan setiap tahun selalu keluar.

Ada 4 poin jawaban Pemprov DKI. Di antara jawaban Pemprov, ada yang menyinggung soal kesusilaan. Berikut ini 4 poin jawaban Pemprov DKI. Bahwa berdasarkan hasil penilaian administrasi dan pertimbangan teknis, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Menindaklanjuti informasi yang berkembang di media massa terkait kegiatan yang tidak diperkenankan dan dilarang dalam penyelenggaraan usaha Hotel dan Griya Pijat di Hotel Alexis;
2. Setiap Penyelenggara Usaha Pariwisata berkewajiban turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat kerja;
3. Pemerintah berkewajiban untuk mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarakat luas;
4. Sehubungan dengan hal-hal di atas, maka Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis belum bisa diproses.

Anies Baswedan menegaskan konsisten sesuai dengan janjinya. "Kita akan coba konsisten ke depan dan pastikan sesuai dengan janji kita. Tidak akan membiarkan praktik-praktik seperti ini melenggang begitu saja," kata Anies.

Anies mengatakan, dia tidak akan ragu mengambil langkah tegas. Setelah penyetopan izin Alexis, Anies memberi pesan kepada pihak-pihak lain. "Dan ini pesan kepada semua. Jangan coba-coba, kalau Anda coba-coba, kita akan tindak dengan tegas," ujarnya.

Anies akan mengambil langkah tegas bila praktik-praktik tempat hiburan malam masih beroperasi. Apalagi menyangkut prostitusi. "Siapa pun, di mana pun, siapa pun pemiliknya, berapa lama pun usahanya, bila melakukan ini praktik-praktik amoral, apalagi menyangkut prostitusi, tidak akan kita biarkan," tegas Anies.

Sementara itu, Wakil Gubernur Sandiaga Uno menggunakan istilah "pecah telur" atas langkah  penutupan Alexis. Dia mengatakan, ini merupakan upaya memenuhi janji yang disampaikan saat kampanye dulu. "Hari ini pecah telur satu, kita tidak memperpanjang izin Alexis," kata Sandiaga di Kementerian PUPR, Jl Pattimura, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (30/10).

Tak hanya soal Hotel Alexis, Sandiaga pun kembali menegaskan sikapnya soal proyek reklamasi pantura Jakarta, yakni menghentikan proyek tersebut. Untuk mendukung sikap itu, Pemprov DKI Jakarta menganalisis proyek tersebut dari aspek lingkungan hidup. "Posisi kami sangat jelas, sekarang sedang melakukan kajian lingkungan hidup strategis agar ke depan kita bisa menata pesisir Jakarta menjadi yang lebih baik," terang Sandiaga.

SESUAI PROSEDUR - Penutupan Alexis lewat cara tidak mengabulkan perpanjangan izin usaha ini, kata Anies, dilakukan sesuai prosedur. "Kita kerjakan dengan cara yang sistematis, dengan cara yang baik dan benar. Jadi Anda lihat tidak asal tabrak. Jadi sekarang janji kita sudah jelas dan hari ini kita lunasi. Ke depan kita akan terus dan ini bukan sesuatu yang selesai," ujar Anies.

Anies menegaskan Pemprov akan menata Jakarta menjadi lebih baik. Pengawasan dilakukan dengan turut melibatkan partisipasi warga agar menjadi optimal. "Nanti dalam perjalanannya kita akan memanfaatkan laporan-laporan dari warga, kemudian juga pengawasan dari dinas pariwisata untuk kita mengambil langkah-langkah untuk membuat Jakarta yang lebih nyaman bagi semua," sambungnya.

Program kerja menurut Anies harus dilakukan dengan cara membangun sistem. Kebijakan yang dibuat harus diketahui dan dilaksanakan hingga jajaran di tingkat operasional. "Kita kerjakan dengan cara yang benar dan saya tidak mau terlalu banyak cerita rencana. Nanti begitu eksekusi saya cerita, eksekusi cerita," imbuhnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Edy Junaedi mengatakan penolakan perpanjangan izin Alexis merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.
"Beberapa bulan belakangan ini, banyak sekali laporan masyarakat dan informasi di media massa yang mengangkat mengenai praktik prostitusi di Hotel Alexis. Tentunya hal tersebut menjadi catatan kami," katanya.

Permohonan TDUP Griya Pijat Alexis diajukan melalui website pelayanan.jakarta.go.id. Sesuai amanat peraturan gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2017, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta telah melakukan penelitian teknis/pengujian fisik terhadap permohonan tersebut. Dengan dasar tersebut pihaknya mengeluarkan surat tertanggal 27 Oktober 2017 yang menyatakan bahwa permohonan izin TDUP tersebut belum dapat diproses.

Pemprov DKI, menurut Edy, melaksanakan Perda Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Kepariwisataan untuk mengendalikan kegiatan negatif di masyarakat. Edy menegaskan pihaknya menolak permohonan izin Alexis untuk mencegah dampak yang tidak baik.

"Sebagaimana amanat Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan, menyebutkan bahwa pemerintah daerah dalam melaksanakan wewenang mengatur dan mengelola urusan Kepariwisataan mempunyai kewajiban salah satunya adalah mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan. Dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarakat luas," paparnya.

Sebelumnya, Ketua Fraksi NasDem di DPRD DKI Jakarta menyebut penolakan permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel dan Griya Pijat Alexis merupakan hak Pemprov DKI. Namun keputusan terkait penolakan TDUP atau penutupan harus sesuai prosedur. "Itu haknya Gubernur. Namun saya mengingatkan agar lebih prosedural lagi," kata Bestari.

Bestari meminta Pemprov juga melihat dampak dari penolakan TDUP terhadap pekerja di Hotel Alexis. Penutupan harus diputuskan sesuai kategori pelanggaran. "Kan benar mewujudkan janji-janji kampanye tapi harus dilihat dampak bagi pekerja di sana. Kemudian prosedurnya apakah sudah benar. Kesalahan apa yang dilakukan," ujar Bestari.

Bestari juga mengkritisi angka 4 dalam surat bernomor 6866/-1.858.8 yang diteken Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi DKI Edy Junaedi. Menurutnya, kata ´belum dapat diproses´ janggal.

"Yang paling penting adalah apakah sudah prosedur dilaksanakan seperti itu. Karena menurut saya janggal. Masa bikin surat kemudian kepala PTSP mengatakan belum dapat diproses. Belum dapat diproses karena apa gitu. Apakah karena suratnya belum lengkap, apakah karena izin bangunannya atau nggak punya izin lokasi atau semacamnya. Apa gitu," sambung Bestari.

"Gubernur itu kan harus mengawal semua kepentingan. Dilihat dulu. Saya bukannya membela Alexis atau apa. Prosedurnya apakah sudah benar melakukan penutupan atau tidak memberi izin atau tidak memperpanjang ini apakah sudah benar. Kan itu perlu dipertanyakan lagi. Kalau benar payung hukumnya apa, dan apa yang dilanggar. Kan gitu," lanjutnya.

PANEN DUKUNGAN - Langkah Anies menutup Alexis ini menuai dukungan dari banyak pihak. Pihak kepolisian menegaskan, akan turun tangan, membantu Pemprov DKI Jakarta menindak tegas kegiatan di Hotel dan Griya Pijat Alexis. Tetapi bantuan tersebut diberikan jika Pemprov DKI meminta bantuan aparat.

"Itu kewenangan Pemprov. Bisa, bisa (ditindak kepolisian) atas permintaan Pemprov," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (30/10).

Setyo menerangkan polisi tak dapat sekonyong-konyong memproses Hotel dan Griya Pijat Alexis karena pelanggaran yang dilakukan masuk dalam ranah pelanggaran Perda. "Ini kan penegakan perda (peraturan daerah). Ijin-ijin kan semua urusan Pemprov," ujar Setyo.

Sekjen PKS Mustafa Kamal mengaku lega izin operasi Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis disetop. Menurutnya, aspirasi masyarakat sudah didengar oleh Gubernur DKI Anies Baswedan. "Jadi kita merasa lega, merasa lapang bahwa aspirasi masyarakat sudah didengar dan ditindaklanjuti oleh beliau secara sigap. Hari-hari yang awal sekali beliau menunjukkan sebagai simbol adanya pengokohan moralitas bangsa khususnya bagi warga DKI Jakarta," kata Mustafa di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/10).

PKS menilai, baik Anies atau Wagub DKI Sandiaga Uno tanggap menerima masukan masyarakat. "Saya kira ini bukti bahwa beliau berdua (Anies-Sandi) responsif terhadap masyarakat dan concern terhadap penegakkan hukum dan moralitas di tengah masyarakat," tutur Mustafa.

Penyetopan izin operasi Alexis harus sesuai kajian hukum yang berlaku. Mustafa yakin, Anies-Sandi sudah melakukan kajian tersebut. "Yang penting adalah penelitiannya secara hukum, tidak boleh juga dilakukan secara semena-mena dengan melanggar aturan. Saya melihat apa yang dilakukan Anies-Sandi ini sudah didahului penelitian itu," imbuh Mustafa.

Ketua Fraksi PDIP di DPRD DKI, Gembong Warsono, mengapresiasi Anies yang telah menepati janji kampanyenya. "Baguslah, itu kan menjawab apa yang dijanjikan gitu loh. Bagus, artinya Pak Anies sudah mengeluarkan kebijakan sebagaimana yang dijanjikan ketika kampanye kemarin," kata Gembong.

Gembong berjanji fraksinya akan mendukung penuh kebijakan Anies. Ia juga mendesak agar kegiatan operasional Alexis segera dihentikan. "(PDIP) iya mendukung, jangan hanya izinnya. Operasionalnya harus ditutup juga kan gitu, janjinya kan seperti itu," terangnya.

Gembong mendorong Pemprov DKI menindak kegiatan operasional lokasi-lokasi yang disinyalir sebagai tempat prostitusi. Pihaknya ingin Anies tidak pilih kasih dalam menindak tempat-tempat maksiat tersebut.

"Ya prinsipnya mendukung bahwa kebijakan ini perlu ada tindak lanjut dan untuk menindaklanjuti usaha-usaha seperti Alexis itu. Jadi artinya, kalau ada Alexis itu, pemda nggak boleh pilih kasih," jelasnya.

Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik mengapresiasi sikap Anies-Sandi yang menyetop izin Hotel dan Griya Pijat Alexis. Agar adil, sikap itu juga diberlakukan di tempat lain yang terbukti melanggar. "Itu kan langkah berani dari satu sikap konsistennya dia (Anies-Sandi). Saya kira supaya berkeadilan, semua yang serupa juga. Saya kira konsekuensinya begitu," kata Taufik saat dimintai konfirmasi, Senin (30/10).

Taufik menyebut Anies-Sandi sudah memiliki data yang lengkap hingga akhirnya menutup Alexis. Untuk itu, Taufik berharap Pemprov DKI juga memiliki data di tempat lain yang terbukti melanggar.

"Ini kewenangannya gubernur sampai bisa memutuskan begini berarti sudah ada data lengkap. Kan ada pasti lengkap data adanya pelanggaran. Oleh karena itu, pemda harus punya data yang kuat karena bisa digugat kan," jelas Taufik. "Jadi jangan cuma Alexis. Kalau punya data tempat lain ya coba dibuka dong," imbuhnya. (dtc)

BACA JUGA: