Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 tentang Pencalonan dalam Pilkada yang memuat bahwa terpidana dalam masa percobaan bisa mencalonkan diri dalam Pilkada sudah disahkan. Meski begitu, Ketua KPU Juri Ardiantoro mempersilakan bagi pihak atau masyarakat yang menolak peraturan untuk melakukan review (pengujian).

"Bisa (direvisi). Semua peraturan UU bisa (direvisi). Kalau kemudian ada siapa saja yang merasa peraturan KPU itu tidak benar, ya silakan diuji. Menguji peraturan itu kan ada mekanismenya," ujar Juri usai melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR, Jakarta, Jumat (16/9).

Untuk melakukan pengujian pada peraturan tersebut, Juri menjelaskan harus melalui mekanisme serta dapat memenuhi tiga hal untuk dilakukan perubahan.

"Menguji peraturan itu kan ada mekanismenya. Saya sih paling enggak ada tiga yang mengubah produk. Dokumen hukum yang dikeluarkan DPR yang diubah kan kita sudah menerima surat resmi yang dikeluarkan DPR. Kedua, bisa dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Atau ada perubahan Undang-Undang yang mengatur hal itu," jelasnya.

Melihat masih adanya perdebatan serta silang pendapat di Komisi II DPR terkait PKPU Nomor 9, Juri menegaskan bahwa peraturan yang telah diterbitkan tersebut sudah menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan Pilkada.

"Faktanya KPU sudah menetapkan peraturan KPU Nomor 9. Kalau sudah dibuat peraturan dan sudah diundangkan artinya sudah menjadi landasan hukum bagi pelaksana KPU dan jajarannya untuk melaksanakan pilkada khususnya pencalonan," tutur Juri. (mon/dtc)

BACA JUGA: