JAKARTA, GRESNEWS.COM - Setelah menyidik korupsi bus TransJakarta di lingkungan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, kini penyidik Kejagung juga membidik kasus dugaan korupsi di  Dinas Pekerjaan Umum Tahun Anggaran 2012-2013.  Kejagung bahkan telah menetapkan  3 pejabat setempat sebagai tersangka, termasuk mantan Kepala Dinas PU DKI Erry Basworo sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana mengatakan penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan di Dinas PU DKI berkaitan dengan pekerjaan perbaikan dan pemeliharaan jaringan/saringan sampah. Dari hasil penyelidikan itu telah diperoleh alat bukti, sehingga bisa ditetapkan keterlibatan mantan Kepala Dinas PU berinisial EB sebagai tersangka pada 27 Agustus 2014 dan status kasusnya ditingkatkan ke penyidikan.

“Dia ditetapkan bersama mantan Kepala Bidang Pemeliharaan Sumber Daya Air Departemen PU Pemprov DKI inisial RA  dan mantan Direktur Utama PT Asiana Technologies Lestari Ir. NH,” kata Tony di Kejaksaan Agung, Senin (1/9) malam.

Dari berbagai informasi yang diperoleh, penetapan ketiga orang tersebut sebagai tersangka mengacu kepada surat perintah penyidikan (Sprindik) nomor Print 66/6.2/Fd.1/2014, pada 27 Agustus untuk RA, lalu nomor 67 untuk NH dan nomor 68 untuk EB. Diketahui pula EB adalah Ery Basworo, RA adalah Rifiq Abdullah, ME dan NH adalah Ir. Noto Hartono.

Tony mengaku belum mengetahui detil tentang posisi kasus dan nilai proyek serta kerugian negara. Diduga proyek ini bernilai puluhan miliar rupiah dan telah berlangsung lama tanpa tersentuh hukum. “Proses penyidikan ini, justru untuk mengetahui itu semua. Beri waktu kepada saya,” kata Tony.

Menanggapi kasus tersebut, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyambut baik penanganan kasus ini. Ia berharap Kejagung bisa mengungkapnya sampai tuntas. Siapapun pihak yang diduga terlibat harus dimintai pertanggungan jawabnya. "MAKI minta Kejagung menyidik kasus korupsi di Dinas PU setuntas-tuntasnya," kata Boyamin.

Sejumlah kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta menjadi peringatan  bagi elit Pemprov DKI dalam tata kelola keuangan dan transparansi pemerintahannya. Sebab Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memberi nilai pada tata kelola keuangan Pemprov DKI dengan status Wajar Dengan Pengecualian alias rapor merah.

BACA JUGA: