JAKARTA, GRESNEWS.COM - Tim Independen Pencari Fakta Gabungan bentukan Mabes Polri untuk mengungkap kasus testimoni gembong narkotika Fredi Budiman akhirnya mengumumkan temuannya. Hasilnya tidak ada kejutan berarti. Tim Independen menegaskan tidak ditemukan bukti atas peryataan soal adanya aliran dana dari Fredi Budiman ke sejumlah perwira tinggi Polri.

Sebelumnya, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar mengatakan, dalam testimoninya, Fredi Budiman menyebut adanya aliran dana ke perwira tinggi di Mabes Polri. Meski begitu, Tim Independen menemukan fakta lain berupa adanya setoran dari narapidana lain bernama Akiong alias Chandra Halim ke perwira menengah Polri.

Akiong sendiri adalah bagian dari jaringan Fredi Budiman dalam kasus penyelundupan 1,4 juta butir ekstasi dari China. Akiong bersama dengan sembilan orang lain telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman mati dan saat ini menghuni LP Cipinang, menunggu jatuhnya eksekusi.

"Tim menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oknum Pamen KPS yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan memperoleh uang sebesar Rp668 juta dari tersangka Akiong," kata Anggota Tim Independen Effendi Gazali saat konferensi pers di Gedung Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Kamis (15/9).

Tim Independen dalam penyelidikannya juga menemukan adanya aliran dana ke perwira Polri yang besarannya beragam, mulai dari angka Rp25 juta, Rp70 juta, Rp75 juta, Rp700 juta, hingga di atas Rp1 miliar. Namun Tim menyatakan aliran dana tersebut bukan berasal dari Fredi Budiman. Untuk kasus ini, Divisi profesi dan pengamanan (Propam) Mabes Polri akan menyelidiki lebih lanjut.

Dengan adanya fakta baru ini, Tim Independen meminta Polri menindaklanjuti dengan melakukan proses hukum terhadap oknum Pamen Polri tersebut. Effendi mengatakan, ada bukti permulaan berupa penyalahgunaan wewenang saat melakukan penyelidikan kasus narkoba dengan tersangka Akiong.

Selain itu tim juga menemukan sejumlah indikasi oknum anggota Polri dari tingkat Polsek hingga atasan penyidik yang menerima pemberian dari pelaku bisnis narkoba. "Kita minta Polri menindaklanjuti temuan ini," kata Effendi.

Selain menemukan fakta baru di atas, dalam laporannya, Tim Independen membenarkan adanya pertemuan antara Haris Azhar dengan Fredi Budiman pada tanggal 9 Juni 2014. Tim mengaku telah meminta keterangan dari semua yang hadir dalam pertemuan tersebut termasuk isi pembicaraan.

"Keseluruhannya hampir sama dengan apa yang disampaikan Haris Azhar, pertemuan itu memang faktual," kata Anggota Tim Independen lainnya Hendardi.

Tim juga melihat testimoni video milik Fredi yang dibuat Kemenkumham. Ada tiga buah video dengan durasi 1 menit 39 detik, 18 menit 43 detik dan 1 menit 25 detik. Setelah disaksikan tidak ditemukan sama sekali pernyataan mengenai aliran dana kepada pejabat tertentu di Mabes Polri.


TUNTUT KESERIUSAN POLISI - Tidak ditemukannya aliran dana ke pejabat tertentu Polri dari Fredi Budiman seperti dilansir Tim Independen bukan akhir cerita dari testomini Fredi Budiman. Sebagian pihak menilai, temuan Tim Independen ini malah menjadi pintu untuk melakukan proses hukum lebih lanjut.

Apalagi diketahui Akiong, terpidana mati yang menyerahkan uang ke perwira Polri itu adalah bagian jaringan narkoba Fredi Budimann khususnya kasus impor 1,4 juta ekstasi dari China. Dalam kasus impor 1,4 Juta butir ekstasi, ada delapan orang termasuk Fredi yang telah divonis bersalah.

Mereka adalah Fredi Budiman divonis mati, Ahmadi divonis mati, Chandra Halim alias Akiong divonis mati, Teja dan Haryono divonis mati. Kemudian ada pula Hani Sapto Pribowo dipenjara seumur hidup, Abdul Syukur dipenjara seumur hidup, Muhtar dipenjara seumur hidup dan Anggota TNI Serma Supriadi divonis 7 tahun penjara dan telah dipecat dari kedinasan TNI.

Artinya, penyelidikan dan penyidikan kasus ini bisa menjadi pintu masuk membuka tabir gelap aliran dana narkoba ke aparat penegak hukum khususnya di Polri. "Aliran dana ke perwira polisi perlu didalami lebih jauh untuk membuktikan ke masyarakat membenahi Polri, dan agar kasus ini tidak terulang lagi," kata Dosen Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad kepada gresnews.com, Kamis (15/9).

Suparji mengatakan dengan fakta dari Tim Independen, polisi bisa segera mencari bukti-bukti untuk menemukan unsur pidananya. Apalagi saat ini sejumlah nama yang disebut masih ditahan di LP Cipinang. Dengan menindaklanjuti temuan itu menjadi bukti keseriusan polisi untuk membersihkan intitusi Kepolisian jaringan narkoba ini.

"Jadi tidak adanya gunanya hasil kerja Tim Independen diumumkan jika tidak ada tindak lanjut dari polisi," kata Suparji.

Sebelumnya, pakar hukum pidana tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Ganarsih juga meminta Polisi mengusut tuntas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Fredi. Bareskrim harus segera menaikkan kasus TPPU ke penyidikan.

Penyidikannnya bisa dimulai dari nama-nama jaringan Fredi saat ini yang masih hidup. "Terkait benar tidaknya soal aliran dana seperti disampaikan Fredi ke Haris, Bareskrim harus kejar TPPU Fredi," kata Yenti.

Menurut Yenti, dalam kasus Fredi tidak hanya dikenakan UU Narkotika saja. Polisi harus juga mengenakan pasal tindak pidana pencucian uang. Sebab Fredi dalam menjalankan bisnis ini tidak sendirian, ada orang-orang yang terlibat dalam jaringan bisnisnya.

BACA JUGA: