JAKARTA,GRESNEWS.COM - Dua tersangka dugaan kasus korupsi proyek portable data terminal (PDT) di PT Pos Indonesia tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung. Salah satu tersangka yang merupakan petinggi PT Pos beralasan sedang mengurus Penyaluran Bantuan Program Simpanan Keluarga Sejahtera (SKS).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Tony Tribagus Spontana mengatakan, SVP Teknologi Informasi PT Pos Indonesia dengan inisial BdS (Budhi Setyawan) tidak memenuhi panggilan jaksa penyidik sebagai tersangka. Alasannya karena menjalankan tugas negara dalam program SKS di Pemerintahan Baru Kabinet Kerja yaitu melaksanakan monitoring program pemerintah dalam Penyaluran Bantuan Program Simpanan Keluarga Sejahtera dengan menggunakan Pos Giro.

"Tersangka telah mengirimkan surat perihal penangguhan pemeriksaan terhadap klien," kata Tony di Kejagung, Selasa (25/11) malam.

Adapun tersangka dengan inisial M (Muhajirin) tidak hadir dengan alasan sakit. Tony mengatakan, jaksa penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap dua tersangka tersebut.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT Pos Indonesia, Budi Setiawan (BS);  SVP Teknologi Informasi PT Pos Indonesia, Budhi Setyawan (BdS);  karyawati PT Datindo Infonet Prima, Sukianti Hartanto (SH); pegawai PT Pos Indonesia, Muhajirin (M) dan Direktur PT Datindo Infonet Prima, Effendy Christina (EC).

Sebelumnya, penyidik Kejagung telah menyita  sebanyak1.675 unit PDT merk Intermec di Kantor Pos Indonesia, Jl Lapangan Banteng, Jakpus beberapa waktu lalu. ‪ ‪Menurut Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Jampidsus Kejagung, Sarjono Turin, pengadaan ini menggunakan anggaran tahun 2013 senilai Rp10,5 miliar.

‪Penyidikan kasus ini berawal dari laporan yang diterima Kejagung terkait dugaan korupsi pengadaan jasa layanan informasi dan komunikasi pada periode 2013 di PT Pos Indonesia dengan kerugian negara mencapai Rp50 miliar dari Forum Pusat Kajian Strategis Pemberdayaan Monitoring Rakyat (PUKAS DAMOR).‬

‪Sebelumnya diduga ada peran pimpinan PT Pos sebelumnya I Ketut Mardjana. Pimpinan PT Pos saat itu sengaja memilih mitra pengadaan sarana komunikasi yang tidak sesuai dengan kepakaran.‬ Bahkan pengadaan ini melibatkan salah satu perusahaan yang diduga ditunjuk langsung direksi sebagai vendor PT Bhakti Wasantara Net (anak perusahaan PT Pos Indonesia).‬

Vice President Komunikasi Korporat PT Pos Indonesia Dwi Bambang Purwanto mengaku terus mengikuti perkembangan kasus ini. PT Pos menghormati proses hukum yang ada. Namun dia menyatakan bahwa pengadaan PDT telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Seluruh proses administrasi berjalan sesuai dengan aturan berdasarkan asas Good Corporate Governance. Ia juga mengklaim pengadaan PDT tidak merugikan negara.

Namun Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyopramono justru menyatakan penyidikan perkara ini telah menemukan proyek pengadaan PDT tidak sesuai prosedur. "Karena tidak sesuai prosedur yang berlaku itu kami lakukan penyidikan kasus ini," tandas Widyo.

BACA JUGA: