JAKARTA, GRESNEWS.COM - Tarik ulur penetapan calon Jaksa Agung pemerintahan Jokowi-JK cukup kuat antara internal atau eksternal. Satu nama yang tak diperhitungkan sebelumnya tiba-tiba muncul dan dinilai menengahi tarik ulur tersebut. Dia adalah HM Prasetyo, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum tahun 2005-2006.

Meskipun dikategorikan dari internal, namun sejak pensiun Prasetyo aktif berpolitik di Partai Nasional Demokrat besutan Surya Paloh. Bahkan Prasetyo terpilih sebagai Anggota DPR periode 2014-2019 dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah.

Munculnya nama Prasetyo cukup mengejutkan. Bahkan sejumlah jaksa kaget masuknya nama Prasetyo sebagai calon kuat Jaksa Agung ke depan. Apalagi dalam perjalanan karirnya, prestasi Prasetyo tak menonjol. Bahkan saat menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT terseret kasus korupsi penjualan kayu cendana tahun 1999-2000.

Tak hanya itu, posisinya sebagai politisi Partai Nasdem dinilai dapat mengganggu integritasnya selama memimpin Kejaksaan Agung. Intervensi dan kepentingan politik sangat terbuka lebar.

Apalagi saat ini, satu kasus yang melibatkan Ketum Umum Partai Nasdem Surya Paloh masih mengendap di Kejaksaan Agung. Kasus tersebut terkait kredit Bank Mandiri senilai Rp 160 miliar kepada PT Cipta Graha Nusantara (CGN) yang diduga bermasalah.

Dalam kasus ini, PT CGN menerima kredit dari Mandiri dalam pembelian Hotel Tiara, Medan. Diduga sejumlah dana mengalir ke rekening Metro TV. Pengucuran kredit itu diduga menyalahi prosedur dan tidak mengindahkan asas kehati-hatian. Indikasinya adalah kredit itu disetujui dan dikucurkan dalam waktu relatif singkat.

Untuk kasus yang sama, kasus kredit macet di perusahaan lainnya senilai lebih dari Rp 1 triliun, mantan Direktur Utama Bank Mandiri E.C.W. Neloe telah ditahan kejaksaan. Kejaksaan juga menahan mantan Wakil Direktur Utama Bank Mandiri I Wayan Pugeg dan mantan Direktur Corporate Banking M. Soleh Tasripan.

Dewan Penasehat Masyarakat Pemerhati Korupsi (Mapikor) Irwan Nasution mengkritisi munculnya nama Prasetyo yang berlatar belakang partai politik meskipun mantan Jampidum. Dengan munculnya nama dia membuat Kejaksaan rawan diintervensi.

"Bila selama ini, kita kritisi Kejaksaan dan lalu dibentuk KPK. Kenapa saat kita ingin bangun Kejaksaan yang kredibel ke depan, tapi justru para elit mencalonkan kandidat-kandidat, yang diragukan kompetensi dan integritasnya," kata Irwan Nasution saat dihubungi, Minggu (26/10).

Dia berharap pencalonan kandidat untuk lembaga-lembaga tertentu, yang memerlukan keahlian tertentu dilibatkan organisasi profesi atau partisipasi masyarakat dan bukan langsung diajukan ke Presiden seakan sudah calon yang terbaik.

Menurut dia, Presiden Jokowi-Jusuf Kalla harus benar-benar cermat dalam memilih jaksa agung, agar keinginan terbangun Kejaksaan yang kuat dan terhindar dari intervensi dapat dilakukan.

"Kalau menteri bidang ekonomi ada ikatan sarjana ekonomi, kenapa untuk jaksa agung, tidak dilibatkan persatuan jaksa atau persatuan purnawirawan jaksa," tegas Irwan.

Sejumlah jaksa dan purnawirawan jaksa mengeluhkan pencalonan Prasetyo sebagai Jaksa Agung, karena dinilai masih banyak yang lebih baik, berintegritas dari para kandidat jaksa yang masih aktif.

"Para elit Parpol yang mengusung Prasetyo seharusnya meminta masukan dari persatuan jaksa atau persatuan purnawiran jaksa, agar bisa mengetahui betul rekam jejak dan tidak terkecoh," ungkap salah seorang jaksa yang tak mau disebut namanya.

Prasetyo lahir di Tuban Jawa Timur 9 Mei 1947. Karir di Kejaksaan cukup panjang. Dimulai sebagai Kepala Bagian Personalia (Tahun 1973 - 1973) di Bengkulu, Kajari Wamena (1979 - 1980),  Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Tahun 1998 - 1998), Direktur Politik pada JAM Inteljen (Tahun 1998 - 1999), Kepala Kejaksaan Tinggi NTT (Tabun 1999 - 2000), Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan ( 2003 - 2005) dan terakhir Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (2005 - 2006).

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Andhi Nirwanto berharap Presiden Joko Widodo segera mengumumkan Jaksa Agung baru. Dia menyerahnya sepenuhnya penunjukan Jaksa Agung kepada Presiden. Saat tugas dan wewenangan Jaksa Agung diserahkan kepada dirinya sebagai Wakil Jaksa Agung.

Penunjukan Andhi sebagai plt Jaksa Agung sendiri berdasarkan Keputusan Presiden Jokowi No 120/P Tahun 2014. Atas Kepres itu dijelaskan Andhi bahwa tugasnya dan wewenang yang dijalankan itu sesuai pasal 36, 37, 38 Undang-undang Kejaksaan.

"Lebih cepat lebih bagus, sehingga saya tidak merangkap wakil jaksa agung dan Plt Jaksa Agung," kata Andhi Nirwanto di Kejagung.

BACA JUGA: