MK Hadirkan Yusril di Sidang Gugatan Ahok
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang gugatan Undang-undang Pilkada yang dimohonkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Dalam gugatannya, Ahok menolak cuti selama kampanye seperti yang diatur dalam Pasal 70 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Sidang akan berlangsung di Gedung MK pukul 11.00 WIB. Agenda sidang mendengarkan keterangan Yusril Ihza Mahendra dan Habiburokhman.
Menanggapi sidang tersebut, Ahok menjawab enteng. "Iya, dengerin doang. Dengerin pihak ketiga Pak Yusril dan Habiburokhman yang mau ngomong. Paling ngoceh-ngoceh," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (14/9) malam.
Pada agenda sidang sebelumnya, Senin (5/9), Yusril dan Habiburokhman hadir. Mereka datang sebab sidang terbuka untuk umum. (Ena/Dtc)
- 9 Cara Foto Selfie Ala Selebgram, Bagaimana Tipsnya?
- Apa itu Bank Digital dan Bagaimana Aturan Mainnya
- Aturan Hukum Pengangkatan Anak
- Pasal-Pasal Tentang Akses Ilegal
- Isbat Nikah Buktikan Penggugat Bepe Menikah dengan Lelaki Lain
- Aturan Hukum Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
- Potensi dan Pengelolaan Wakaf Uang di Indonesia