Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik menyatakan terdapat 13 pasal yang diselundupkan di rancangan peraturan daerah (Raperda) reklamasi teluk Jakarta. Hal tersebut diungkap Taufik saat menjadi saksi di sidang untuk terdakwa M Sanusi di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

"Ada 13 Pasal yang berbeda dengan apa yang diketok palu. Dalam 13 pasal itu tidak ada soal kontribusi. Ada soal izin itu. Draf dua muncul izin pelaksanaan reklamasi. Izin prinsip reklamasi," kata Taufik, Rabu (14/9).

Taufik menambahkan terdapat pula pasal terkait pembuangan sampah ke pulau reklamasi sisi timur. Belasan pasal tersebut yang kemudian menjadi perdebatan panjang.

Adanya pasal yang diselundupkan itu terungkap saat Taufik dan pihak Pemprov DKI mengecek kembali draf dua yang sudah disepakati sebelumnya. Ditemukan sejumlah pasal tambahan yang sebelumnya tidak ada. (Ena/Dtc)

BACA JUGA: