Pembaca tips hukum gresnews.com yang terhormat, tahukah Anda bahwa ada perbedaan antara alat bukti yang sah dalam peradilan pidana dengan alat bukti dalam peradilan perdata. Dalam peradilan pidana, alat bukti yang sah adalah berdasarkan Pasal 184 Kuhap seperti keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Nah, kalau alat bukti dalam peradilan perdata bagaimana? Baiklah, Tips Hukum akan mengulasnya.

Menurut M. Yahya Hararap dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata menyatakan, bahwa alat bukti (bewijsmiddle) adalah suatu hal berupa bentuk dan jenis yang dapat membantu dalam hal memberikan keterangan dan penjelasan tentang sebuah masalah perkara untuk membantu penilaian hakim di dalam pengadilan.

Perlu Anda ketahui bahwa dalam proses perkara perdata para pihak yang bersengketa wajib membuktikan kebenanaran dalil gugatan atau dalil bantahan berserta fakta-fakta yang dikemukan di dalam pengadilan.

Ada Lima alat bukti yang sah dalam perkara perdata. Dasar hukum yang dapat digunakan dalam perkara perdata adalah sesuai dengan Pasal 164 Herzien Inlandsch Reglement (H.I.R) yang berlaku di daerah Pulau Jawa dan Madura dan Pasal 284 Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg) yang berlaku diluar Pulau jawa dan Madura, serta 1886 KUHPerdata.

Adapun lima alat bukti dalam perkara perdata adalah sebagai berikut:
1. Alat bukti saksi.
2. Alat bukti surat.
3. Alat bukti pengakuan.
4. Alat bukti persangkaan.
5. Alat bukti sumpah.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.

BACA JUGA: