Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan memeriksa Wali Kota Jakarta Barat (Jakbar) Anas Effendi dalam kasus penjualan aset pemerintah DKI di Kebayoran Lama, Jaksel. Anas menyebut dirinya tidak mengetahui soal penjualan itu.

"Tanya saja ke penyidiknya. Dia tanya saya, saya bilang tidak tahu (soal pembelian lahan)," ujar Anas, Rabu (14/9).

Hari ini, Anas diperiksa karena pernah menjabat sebagai wakil wali kota Jakarta Selatan. Namun, Anas mengatakan penjualan dilakukan pada 1996, dan saat itu dirinya masih bertugas sebagai camat di wilayah Cilandak, Jakarta Selatan.

"Jadi kan saat itu saya tidak ada dan tidak melibatkan diri sebagai wakil wali kota," terangnya.

Dirinya enggan memberikan komentar panjang dan meminta wartawan bertanya langsung ke Kejari Jaksel soal materi pemeriksaannya tadi.

Sebelumnya, Kejari menduga ada kerugian sebesar Rp150 miliar dalam penjualan aset pemprov DKI ke pihak lain.

Kejari telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yaitu AS yang duduk sebagai Kasubsi Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Pusat dan seorang calo tanah bernama Irfan.

Kasus ini bermula pada penyerahan lahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) oleh PT Permata Hijau kepada Pemprov DKI pada 1996. Lahan seluas 2.975 meter persegi itu terletak di Jalan Biduri Bulan dan Jalan Alexandria, Kelurahan Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Namun pada 2014, kantor BPN Jaksel menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Rohani dan kemudian oleh ahli waris Rohani dijual kepada seseorang berinisial AH. AH selanjutnya menjual lahan ini kepada pihak lain. (mon/dtc)

BACA JUGA: