JAKARTA, GRESNEWS.COM - Para penyidik di Kejaksaan Agung masih terus berupaya mengumpulkan bukti-bukti dugaan korupsi pembayaran jasa transportasi dan handling BBM fiktif oleh PT Pertamina Patra Naiga ke PT Ratu Energy Indonesia (PT REI) tahun 2010 hingga 2014. Saat ini, tim penyidik tengah mendalami keterangan sejumlah mantan direksi PT Pertamina Patra Niaga.

Keterangan mereka dinilai penting untuk menggali siapa pihak yang palig bertanggung jawab dalam kasus ini dan bakal ditetapkan sebagai tersangka. Sejumlah mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga telah diperiksa sebagai saksi. Mereka adalah Hasto Prabowo, Dels Pontolomiu dan Iqbal Hasan. Ketiganya dicecar oleh penyidik seputar kebijakan terhadap transaksi PT Pertamina Patra Niaga kepada PT Ratu Energy Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Moh Rum menjelaskan, dalam kasus ini tim penyidik telah memeriksa 25 orang saksi. Kesimpulannya, peristiwa pidana dalam perkara ini sudah ditemukan. Penyidik tinggal memerlukan beberapa bukti lagi untuk menetapkan siapa tersangka dalam perkara ini.

"Sudah ada peristiwa pidananya, tinggal penyidik mengumpulkan bukti-bukti siapa yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini," kata Rum di Kejaksaan Agung, Rabu (14/9).

Terkait pemeriksaan itu, Hasto Prabowo, mantan Dirut PT Pertamina Patra Niaga yang hadir dalam pemeriksaan di Gedung Bundar pada Selasa (13/9) memilih bungkam. Dalam pemeriksaan tersebut, menurut Rum, Hasto dicecar soal tata cara pembayaran jasa transportasi dan handling BBM ke PT REI.

Selain Hasto, penyidik juga memeriksa Senior Auditor Refinery PT Pertamina Sempurna Sitepu. Dalam pemeriksaan, Sempurna menjelaskan proses audit terhadap PT Pertamina Patra Niaga.

Rum mengatakan, penyidik juga mencecar saksi soal kedudukan hukum dan penyusunan kontrak transportasi serta handling BBM untuk PT Total E&P Indonesia (PT Tepi). Selain itu penyidik juga mencecar pelaksanaan transportasi dan handling BBM untuk PT Tepi yang dilakukan PT Hanalien (PT HL) dan PT REI serta pembayaran pekerjaan tersebut oleh PT Patra Niaga.

"Penyidik juga mencecar pengaturan BBM untuk PT Tepi dan supplly point ke delivery point pada Juli hingga Desember 2014," kata Rum.

PEMBAYARAN FIKTIF - Dalam kasus ini diduga PT Pertamina Patra Niaga melakukan pembayaran jasa transportasi dan handling BBM fiktif. PT Patra Niaga melakukan kerjasama dengan PT Hanalien (PT HL) dan PT REI untuk PT Total E&P Indonesia atau PT Tepi. PT Patra kemudian mengajukan anggaran sebesar Rp72,15 miliar ke PT Pertamina untuk pembayaran ke PT REI.

Dana tersebut akhirnya cair. Namun faktanya, dana sebesar Rp72,15 miliar tidak dibayarkan namun dalam laporan disebutkan sudah terjadi pembayaran dimaksud. Dengan adanya pembayaran fiktif tersebut negara telah dirugikan miliaran rupiah.

Hingga kini, Kantor Pusat PT Pertamina Patra Niaga yang beralamat di Gedung Wiswa Tugu II Lt 2 Jl HR Rasuna Said Kav C7-9 belum bisa memberikan keterangan. Sementara Juru Bicara PT Pertamina Winda Pusponegoro juga belum memberikan respons atas kasus ini.

Mengutip dari situs resmi PT Pertamina Patra Niaga, anak usaha PT Pertamina ini telah memiliki rambu dan tata kelola perusahaan yang baik untuk mencegah terjadinya penyimpangan. Disebutkan dalam Pedoman Tata Kelola Perusahaan bahwa dalam mengelola dan menjalankan aktivitas bisnis PT Pertamina Patra Niaga berdasarkan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Bahwa setiap pegawai PT Pertamina Patra Niaga untuk patuh pada ketentuan hukum dan standar etika tertinggi seperti Opportunity Seeking, Risk Awareness, Service Excellence dan Integrity. Pertamina Patra Niaga juga berkomitmen untuk menerapkan good corporate governance dalam kegiatan usahanya. Menjalankan bisnis yang bersih merupakan hal yang esensial dalam menjaga keberlangsungan perusahaan.

Bahkan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) selaku Induk Perusahaan dari PT Pertamina Patra Niaga, melalui Surat Keputusan Nomor Kpts-56/C00000/2013-S0 tanggal 19 September 2013 menerbitkan ketetapan tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi Pejabat di Lingkungan PT Pertamina dan PT Pertamina Patra Niaga.

Sayangnya, platform dan pedoman tersebut belum optimal melawan perilaku korup. Ada saja oknum yang mencari celah untuk melakukan perbuatan melanggar hukum ini.

BACA JUGA: