JAKARTA, GRESNEWS.COM – Buntut dari putusan Hakim Sarpin Rizaldi atas praperadilan Komjen Budi Gunawan menyebabkan meningkatnya pengajuan praperadilan dari para tersangka korupsi. Menanggapi hal ini, sejumlah pihak mengingatkan agar putusan praperadilan Budi tidak dijadikan sebagai pedoman atas putusan praperadilan lainnya.

Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrohman Syahuri mengatakan putusan hakim praperadilan Sarpin tidak bersifat mengikat bagi hakim lainnya yang menangani perkara praperadilan. Menurutnya, hakim terikat norma hukum, norma masyarakat dan norma agama. Dalam konteks praperadilan hakim harus taat pada KUHAP.

"Jadi KUHAP mengatakan penetapan tersangka tidak masuk dalam ranah KUHAP," ujar Taufiqurrohman saat ditemui wartawan di gedung KY, Jakarta, Senin (2/3).

Ia melanjutkan praperadilan boleh diajukan hanya jika orang yang ditetapkan sebagai tersangka dilanggar haknya. Selebihnya, proses hukum bisa dilakukan di pengadilan umum atau pengadilan biasa. Proses hukumnya bisa panjang dan memiliki hakim berjumlah tiga orang. Sementara praperadilan hanya menggunakan satu hakim sehingga sifatnya sumir seperti pengadilan lalu lintas.

Berkaca pada putusan praperadilan hakim Sarpin, ia menilai pelanggaran hukum acaranya sudah nyata terlihat. Hanya saja yang masih belum bisa KY pastikan apakah putusan Sarpin merupakan terobosan hukum atau ada pelanggaran kode etiknya.

Ia menjelaskan kemungkinan putusan Sarpin bisa menjadi terobosan dan kemajuan hukum guna mengingatkan penegak hukum agar tidak sewenang-wenang menetapkan seseorang sebagai tersangka. Tapi harusnya tempatnya bukan di praperadilan tapi di pengadilan umum. Lalu bisa juga demi kemanfaatan hukum maka kepastian hukum dikesampingkan.

Terkait hal ini, Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Susanto Ginting mengatakan putusan Sarpin atas praperadilan Budi tentu bisa menjadi acuan bagi praperadilan lainnya kalau kasusnya dianggap identik. Tapi putusan praperadilan Budi tidak otomatis berlaku untuk semua praperadilan.

"Posisi putusan tidak seperti undang-undang dan tidak otomatis berlaku untuk kasus-kasus lainnya," ujar Miko pada Gresnews.com, Senin (2/3).

Ia pun masih memposisikan penetapan penolakan resmi dari pengadilan negeri Jakarta Selatan atau Mahkamah Agung belum ada terkait permohonan kasasi KPK. Sehingga dorongan agar MA menerima permohonan kasasi KPK masih besar. Sebab ini tidak semata-mata terkait dengan kasus Budi tapi ada kepastian hukum yang harus dijawab soal penetapan tersangka dapatkah diuji dipraperadilan. Hal ini menurutnya harus diuji di forum kasasi karena berbicara soal penetapannya.

Lalu Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho mengatakan putusan Sarpin jelas keluar dari objek kewenangan praperadilan. Sehingga ia mengkhawatirkan hakim praperadilan lainnya akan menjadikan praperadilan Budi sebagai pedoman putusan.

"Saya minta hakim-hakim yang masih hati nurani untuk menolak (praperadilan terkait kewenangan penetapan tersangka)," ujar Emerson saat dihubungi Gresnews.com pada kesempatan terpisah.

Sebelumnya, Budi Gunawan mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Hakim praperadilan Sarpin Rizaldi pun memutuskan untuk membatalkan penetapan Budi sebagai tersangka. Putusan ini pun menuai kontroversi lantaran putusan praperadilan dianggap tidak berwenang menilai penetapan seorang sebagai tersangka.

Selanjutnya, praperadilan oleh mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) terkait penetapannya sebagai tersangka korupsi oleh KPK. SDA menolak pemeriksaan dnegan alasan menunggu putusan praperadilan. Kuasa Hukum SDA Andreas Nahoy Silitonga mengatakan ia mengajukan praperadilan mengikuti jejak Budi Gunawan.
"Kami melihat perkembangan di dunia hukum," ujarnya.

Selanjutnya, pasca putusan praperadilan Budi, banjir ajuan praperadilan diantaranya mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) terkait dugaan korupsi soal haji. Tidak hanya SDA, tersangka lainnya yang mengajukan praperadilan diantaranya Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangkalan Fuad Amin yang menjadi tersangka suap pengelolaan migas. Lalu ada juga tersangka korupsi dana pendidikan yaitu Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Tome.

BACA JUGA: