JAKARTA, GRESNEWS.COM - Penyelidikan kasus Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam‎ di Kejaksaan Agung hingga kini tak terdengar kabaranya.  Nur Alam yang awalnya dijanjikan akan kembali diperiksa oleh Kejaksaan Agung, nyatanya sampai kini tak pernah dilakukan.

Nur Alam semula dicurigai memiliki rekening gendut berdasarkan transaksi mencurigakan dari Laporan Hasil Analisi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akhir 2012 silam. Tim penyelidik bahkan telah menelusuri asal muasal transaksi tersebut yang ditransfer dari perusahaan tambang di Singapura.

"Nur alam nanti pada saatnya akan dikabarkan juga. Sampai sekarang penyidik tengah menyidik yang lain-lain dulu,"‎ dalih Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyopramono di Kejaksaan Agung Jakarta, Senin (2/3) terkait tidak kunjung diperiksanya Nur Alam.

Widyo mengakui jaksa satuan tugas khusus tindak pidana korupsi kejagung masih terus melakukan penelusuran kasus tersebut. Namun sejumlah kasus baru masih menjadi fokus tim Satgassus. Salah satunya kasus siap siar TVRI.

Disinggung soal kabar telah terbutnya Sprindik atas nama Nur Alam, Widyo membantah hal tersebut.‎"Belum-belum masih penyelidikan itu," tegasnya.

Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) memberi sinyal akan memanggil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam. Dia dicurigai memiliki rekening gendut berdasarkan transaksi mencurigakan dari Laporan Hasil Analisi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)."Kan sudah dipanggil dua kali, tidak menutup kemungkinan akan ditindaklanjuti," kata Widyo di Kejagung.

Widyo menegaskan semua Laporan Hasil Analisi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan ditindak lanjuti dengan baik oleh Kejagung.‎

Diketahui, Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) M Yusuf menyerahkan Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK ke Jaksa Agung HM Prasteyo. LHA yang diserahkan merupakan dugaan kasus tindak pidana korupsi. Dia menegaskan total LHA yang diserahkan ada 10.

Front Rakyat dan Mahasiswa Antikorupsi (Formasi) mendesak Kejaksaan Agung untuk menuntaskan kasus rekening gendut Nur Alam. Juru bicara Formasi Wahidin Putra  mengatakan sebagai putra daerah, pihaknya tidak ingin rusak oleh korupsi. Karena itu penegak hukum harus menuntaskan kasus ini.

"Ini harus dibersihkan oleh penegak hukum dan kami mendukung penuh," kata Wahidin.

Dalam kasus ini Nur Alam diduga menerima uang sebesar USD 4,5 juta dari seorang pengusaha bernama  Mr. Chen. Pemberian uang itu disinyalir terkait pemberian konsesi pertambangan PT. Billy Indonesia.

Selain itu, Nur Alam juga terbelit sejumlah kasus korupsi. Laskar Merah Putih Sultra pernah melaporkan dugaan gratifikasi berupa  mobil-mobil mewah, motor mewah dan rumah mewah. Penerimaan mobil tersebut diduga karena Nur Alam telah menerbitkan izin usaha pertambangan, melalui SK Gubernur bernomor 435 tahun 2010, tentang Persetujuan Peningkatan izin Usaha Pertambangan Operasi Produk kepada PT Anugerah Harisma Barakah yang dipimpin oleh Muh Yasin Setiawan Putra selaku direktur.Penerbitan SK Gubernur Sultra tersebut dilakukan secara melawan hukum, karena areal pertambangan tersebut semula berada di Kabupaten Bombana yang dikuasai oleh PT PNS selaku pemegang IUP yang diterbitkan oleh Bupati Bombana.

Namun Nur Alam menerbitkan IUP dengan cara menggeser tapal batas Kabupaten Bombana dengan Kabupaten Buton, sehingga areal tambang tersebut berada pada wilayah Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana. Oleh karena areal tambang itu menjadi berada di wilayah Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana, maka kewenangan penerbitan IUP harus diterbitkan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara.

Atas penerbitan IUP diatas IUP tersebut tentu saja PT PNS menggugat Gubernur Sultra. Terbukti dalam gugatan tersebut perkaranya dimenangkan oleh PT PNS hingga tingkat banding di Makassar.

BACA JUGA: