JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kerap dipusingkan dengan keberadaan aset hasil tindak pidana korupsi yang berserak. Lembaga antirasuah ini harus memutar otak untuk merawat barang sitaan itu agar nilainya tak terus susut. Apalagi jika barang sitaan tersebut adalah barang bergerak, seperti binatang ternak.

Sebagai misal aset sapi milik Bupati Subang Ojang Sohandi yang terjerat kasus suap pengurusan perkara korupsi dana BPJS. Atas aset ini KPK pun mengambil langkah berani dengan menjual sapi milik Ojang, meskipun kasusnya belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Tetapi hal ini belakangan justru mengundang persoalan, karena salah satu pengacaranya, Rohman Hidayat, mempersoalkan langkah KPK. "Saya akan tanyakan di pengadilan (alasan KPK menjual sapi sebelum inkracht)," kata Rohman kepada gresnews.com, Senin (12/9) kemarin.

Selain sapi, hal lain yang "memusingkan" KPK adalah aset berupa rumah sakit milik salah satu tersangka panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rohadi. Ia sebelumnya ditangkap KPK karena menerima suap dari keluarga Saiful Jamil yang terjerat kasus pelecehan seksual, untuk memperoleh keringanan hukuman. Memang sejauh ini KPK belum menyita rumah sakit milik Rohadi bernama Reksya itu, tetapi beberapa ruangan di lokasi itu sudah disegel tim penyidik.

Rohadi diketahui dijerat tiga sangkaan. Pertama, suap Rp50 juta yang diberikan oleh keluarga Saipul Jamil melalui kakaknya dan dua pengacaranya Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji. Uang suap diberikan untuk menurunkan jumlah hukuman bagi Saipul. belakangan diketahui pedangdut ini hanya divonis 3 tahun oleh majelis hakim yang diketuai Ifa Sudewi.


BISA DIFUNGSIKAN - Dari kasus pencucian uang itulah KPK mulai menyita satu persatu harta Rohadi. Meskipun RS Reksya belum disita, tetapi KPK sudah mulai mengkaji bagaimana cara merawat atau mengelola aset tersebut.

Apalagi saat ini RS itu masih aktif beroperasi dan sangat dibutuhkan masyarakat sekitar. "(Sedang) kita teliti, apakah rumah sakit itu dibutuhkan oleh masyarakat sekitar atau tidak," kata Syarif kepada wartawan, Selasa (13/9).

Syarif mengatakan, salah satu opsi yang akan diambil adalah menghibahkan RS Reksya ke Pemerintah Daerah Indramayu. Hal itu dilakukan dengan catatan jika dalam proses persidangan terbukti rumah sakit tersebut didapat dari hasil korupsi.

Menurut Syarif ada keuntungan tersendiri jika rumah sakit itu nantinya dihibahkan. Pertama masyarakat masih bisa menggunakan rumah sakit itu sebagai fasilitas pengobatan. Kedua KPK juga tidak lagi menanggung biaya perawatan dan operasional rumah sakit.

"Jadi KPK ingin menciptakan kesejahteraan buat masyarakat," ujar Syarief.

"Jika benar rumah sakit itu dihibahkan, maka ini bukan kali pertama KPK menghibahkan aset milik terpidana korupsi ke negara. Sebelumnya, salah satu rumah milik mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo yang terjerat kasus korupsi simulator SIM,  juga dihibahkan ke Pemerintah Kota Solo untuk dijadikan museum.

"KPK sudah mencoba waktu itu mengembalikan rumah (Djoko Susilo) yang dijadikan museum kepada Wali Kota Solo," kata Syarief.

Dalam kasus pencucian uang terhadap Rohadi ini, KPK sudah menyita sejumlah aset miliknya yang diduga dicuci dari hasil tindak pidana yang dilakukan. Di antaranya belasan mobil pribadi, mobil ambulan, serta sebuah rumah sakit dan sebuah komplek perumahan di Indramayu.

BACA JUGA: