JAKARTA, GRESNEWS COM - Kejaksaan Agung dijadwalkan akan memeriksa dewan direksi serta pemilik ‎PT Berca Herdayaperkasa (PT BHp) terkait kasus korupsi ‎Pengadaan dan Pengelolaan Sistem Haji Terpadu (Siskohat) di Kementerian Agama. Salah satu nama yang akan dimintai keterangan adalah Murdaya Widyawimarta Poo, pimpinan PT Berca Grup (PT Central Cipta Murdaya).

Sebelumnya dalam kasus korupsi proyek Siskohat Kementerian Agama anggaran 2010 ini Kejaksaan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiga tersangka tersebut yakni LWH (Liem Wendra Halingkar) selaku Direktur PT Berca Herdayaperkasa (PT BHp) berdasar Surat Perintah Penyidikan Print-17/F.2/Fd.1/03/2016, Zainal Abidin Supi (ZAS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen berdasar Surat Perintah Penyidikan Print-16/F.2/Fd.1/03/2016 dan Miftah Maulana (MM) selaku Panitia Pengadaan berdasar Surat Perintah Penyidikan Print-18/F.2/Fd.1/03/2016.

Namun tim penyidik terus mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pihak termasuk pemilik PT Berca. Dari  Kementerian Agama, Tim penyidik Kejaksaan telah memeriksa Dirjen penyelenggaraan Haji dan Umroh HM Amin Akkas dan salah satu pegawai Kemenag Taufik Erwin Haryadi.

"Penyidik akan meminta keterangan orang-orang yang dianggap perlu untuk diperiksa guna mengungkap kasus ini," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah, di Kejaksaan Agung, Selasa (13/9).

Keterlibatan PT BHp dalam kasus ini terindikasi sangat kuat. Pemenangan PT BHp dalam tender Siskohat oleh Kemenag diduga telah diatur sebelumnya. Bahkan penentuan harga perkiraan sendiri (HPS) barang dan jasa dinilai tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. PT BHp diduga ikut mempengaruhi proses penentuan harganya.

PT BHp sendiri diketahui pernah tersangkut kasus korupsi Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP). PT Berca Herdayaperkasa merupakan anak usaha dari PT Berca Grup (PT Central Cipta Murdaya) yang dipimpin Murdaya Widyawimarta Poo, suami Hartati Murdaya. Dalam kasus korupsi Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak saat itu, penyidik juga sempat memeriksa Murdaya.

Sejauh ini dalam pemeriksaan kasus ini penyidik telah memeriksa 30 orang saksi. Termasuk meminta keterangan ahli dari LIPI Bandung. Ahli LIPI Bandung Rifki bersama staf BPKP telah memeriksa hardware dan software pengelolaan Siskohat.

Hanya saja Armin enggan membeberkan lebih jauh hasil pengecekan yang dilakukan ahli dari LIPI tersebut. "Saya belum ada laporan dari tim, nanti diinfokan selanjutnya," jelasnya.

Kendati proses pengadaan dan pengelolaan Siskohat Kemenag saat ini dalam penyidikan korupsi Kejaksaan. Namun  Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag Mochammad Jasin mengatakan pelayanan lewat Siskohat masih terus berjalan. Bahkan Kemenang melakukan penguatan Siskohat untuk menghindari penyerobotan antrean haji. Penguatan Siskohat,  menurut mantan Komisioner KPK ini,  di antaranya dilakukan dengan audit khusus. Audit khusus terhadap kasus penyerobotan antrean haji.

PERAN PT BERCA HERDAYA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Moh Rum mengatakan modus kasus korupsi Siskohat ini diduga dilakukan dengan mark-up dan pengaturan pemenang lelang. Lelang pengadaan ini dimenangkan oleh PT BHp dengan Direkturnya Liem Wendra Halingkar.

"Dikondisikan sedemikian rupa sehingga PT Berca dan PT Solusi Pratama menang lelang," kata Rum di Kejagung, Selasa (13/9).

Bahkan dalam menentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pengadaan barang pengelolaan Siskohat PPK tidak memenuhi syarat dan ketentuan. Diduga Kemenag dipengaruhi oleh rekanan.

Seperti diketahui,  pengadaan Siskohat awalnya untuk mengefisienkan anggaran dan mempermudah penyelenggaraan haji. Namun nyatanya Siskohat justru menjadi ajang korupsi sejumlah pihak. Kasus korupsi Siskohat ini duga merugikan negara hingga Rp52,773 miliar.

Rinciannya, ditemukan inefisiensi anggaran negara sebesar Rp43,332 miliar. Serta dugaan mark-up harga yang merugikan negara hingga Rp3,507 miliar. Dan pengadaan perangkat Siskohat fiktif yang mencapai sebesar Rp5,662 miliar. Berikut  denda keterlambatan yang nilainya mencapai Rp245,509 juta. Sehingga total kerugian negara akibat praktik melawan hukum ini, mencapai Rp52,773 miliar.

Penyebab terjadinya kerugian negara dalam proyek Siskohat adalah, perihal penentuan perkiraan harga sendiri yang tidak valid.  Pihak penyelenggara lelang  membuat daftar harga sendiri dengan hanya melihat kontrak-kontrak sebelumnya. Panitia lelang tidak melakukan survei khusus ke lapangan untuk menentukan  harga pasar.

Proyek ini justru diduga hanya menghambur-hamburkan uang negara, karena di beberapa daerah sudah ada yang memiliki aplikasi Siskohat sendiri. Hal ini membuktikan, bahwa  panitia pengadaan juga tidak memiliki data yang jelas mengenai daerah-daerah yang sudah dan belum memiliki Siskohat. Bahkan, aplikasi yang dimiliki daerah mempunyai spesifikasi yang lebih tinggi dari aplikasi Siskohat bentukan Kementerian Agama.

BACA JUGA: