BPOM Tetapkan Satu Tersangka Kasus Obat Ilegal
Ilustrasi Obat Ilegal (Antara/Widodo S Jusuf)
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menetapkan satu tersangka dalam kasus obat ilegal. Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan tersangka berinisial R.
"Penanganan dan penyidikan dilakukan BPOM. Karena untuk kasus seperti itu kan tidak bisa ditahan. Jadi diproses," kata Ari Dono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (13/9).
Ari mengatakan, posisi Bareskrim dalam perkara ini membantu BPOM dalam hal pemeriksaan laboratorium terhadap obat-obatan ilegal itu.
"Pasal yang disangkakan Bukan (KUHP), (tapi) Undang-undang kesehatan," ujar Ari saat ditanya pasal yang dijeratkan ke tersangka R. (Ena/Dtc)
BACA JUGA:
- 9 Cara Foto Selfie Ala Selebgram, Bagaimana Tipsnya?
- Apa itu Bank Digital dan Bagaimana Aturan Mainnya
- Aturan Hukum Pengangkatan Anak
- Pasal-Pasal Tentang Akses Ilegal
- Isbat Nikah Buktikan Penggugat Bepe Menikah dengan Lelaki Lain
- Aturan Hukum Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
- Potensi dan Pengelolaan Wakaf Uang di Indonesia