Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menetapkan satu tersangka dalam kasus obat ilegal. Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan tersangka berinisial R.

"Penanganan dan penyidikan dilakukan BPOM. Karena untuk kasus seperti itu kan tidak bisa ditahan. Jadi diproses," kata Ari Dono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (13/9).

Ari mengatakan, posisi Bareskrim dalam perkara ini membantu BPOM dalam hal pemeriksaan laboratorium terhadap obat-obatan ilegal itu.

"Pasal yang disangkakan Bukan (KUHP), (tapi) Undang-undang kesehatan," ujar Ari saat ditanya pasal yang dijeratkan ke tersangka R. (Ena/Dtc)

BACA JUGA: