JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menjadi sorotan publik. Jika sebelumnya publik terheran-heran dengan sikap lembaga antikorupsi ini mencabut status pencegahan ke luar negeri terhadap bos PT Agung Sedayu Group Aguan alias Sugianto Kusuma dalam kasus suap Raperda reklamasi. Kini publik pun dibuat heran dengan sikap KPK yang menunjukkan perlakukan berbeda terhadap pihak-pihak terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Jika dalam kasus tangkap tangan terhadap penyuapan anggota DPRD DKI Muhamad Sanusi, terkait suap penyusunan Raperda Reklamasi. KPK langsung menetapkan pihak pemberi suap yakni bos PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja sebagai tersangka. Meski Arisman saat itu tidak secara langsung memberikan uang suap tersebut. Tetapi Suap diberikan melalui orang suruhannya.

Namun dalam kasus operasi tangkap terhadap Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen, Yudhy Tri Hartanto. KPK tak kunjung menetapkan bos PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (Osma) Group, selaku pihak yang diduga pemberi suap sebagai tersangka.

Padahal secara tegas KPK menyebut Direktur PT Osma, Hartoyo adalah pihak yang diduga menjadi pemberi suap. Tetapi hingga saat ini Hartoyo sendiri masih berstatus sebagai saksi. Kendati KPK telah menetapkan status pencegahan terhadap Hartoyo untuk bepergian keluar negeri.

Saat ini KPK baru menjerat penerima suap yaitu Yudhy dan pegawai negeri Kabupaten Kebumen dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Sigit Widodo.

Sementara dalam kondisi yang hampir sama, KPK langsung menetapkan bos PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja sebagai tersangka kasus dugaan suap berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Reklamasi di Teluk Jakarta. Saat itu suap senilai Rp2 miliar diberikan kepada Sanusi melalui orang suruhan.

Kendati tak ditangkap bersamaan dengan Sanusi dalam operasi tangkap tangan. Namun Ariesman  langsung ditetapkan sebagai tersangka, penetapannya hampir berbarengan dengan Sanusi dan Trinanda Prihantoro (asisten Ariesman). Padahal, saat itu Ariesman masih dalam keadaan buron.

Namun selang beberapa jam setelah diumumkan statusnya sebagai tersangka, Ariesman pun menyerahkan diri ke kantor KPK. Ia datang sekitar pukul 19.55 WIB, untuk menghadap penyidik. Saat itu  ia pun langsung ditahan.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK membenarkan bahwa Ariesman menyerahkan diri. "Dia menyerahkan diri setelah sempat buron, tadi dia menghubungi penyidik," tutur Priharsa saat itu.

Hal itu juga diakui Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati. Menurutnya, penyidik sempat mencari-cari keberadaan Ariesman, tetapi tidak juga ditemukan. Menurut pengakuan Ariesman ia bersembunyi di salah satu kantornya di Jakarta Barat.

"Ariesman kan pada hari itu juga 24 jam didapat. Ya ini si optimislah (Hartoyo) didapat," ujar Wakil Ketua  KPK La Ode Muhammad Syarif tentang perbedaan penanganan Ariesman dan Hartoyo, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (19/10).


SENASIB KASUS SUAP PT BRANTAS - Perbedaan penanganan ini juga mengingatkan pada kasus dugaan suap pengurusan perkara PT Brantas Abipraya di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dalam kasus tersebut, KPK hanya menetapkan pihak pemberi tanpa menyentuh pihak yang diduga sebagai penerimanya, yang diduga melibatkan pejabat tinggi di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

KPK hanya menetapkan dua pejabat PT Brantas yaitu Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko dan Manajer Pemasaran PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno sebagai tersangka. Serta seorang perantara yaitu Marudut Pakpahan. Kendati telah beberapa kali memeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu. Hingga saat ini KPK tak kunjung menetapkannya sebagai tersangka.

Padahal dalam kasus ini KPK telah merekontruksi pertemuan Marudut selaku perantara pengurusan kasus kepada Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu untuk meminta bantuan pengurusan perkara temannya di PT Brantas.

Hingga putusan hakim berkekuatan hukum tetap dan proses eksekusi dilakukan, kasus suap PT Brantas tersebut.  KPK hanya menyeret pemberi suap, tanpa ada penerimannya. KPK juga tetap belum bergeming dan tidak terlihat langkah nyata memburu pihak penerimanya.

Baik Ariesman maupun  para petinggi PT Brantas Abipraya telah divonis majelis hakim. Tetapi KPK maupun dari pihak pengacara terdakwa  juga tidak melakukan upaya banding hingga putusannya  menjadi berkekuatan hukum tetap. Ariesman divonis selama 3 tahun penjara, sedangkan petinggi PT Brantas masing-masing dihukum 3 dan 2,5 tahun.

Alasan KPK belum menetapkan Hartoyo sebagai tersangka hingga saat ini juga cukup menarik. "Dia kan masih buron. Karena masih buron jadi enggak bisa statusnya tertangkap tangan kan. Jadi yang di tangkap perantaranya. Itu yang sedang kita cari," kata Syarif.

BACA JUGA: