JAKARTA, GRESNEWS.COM - Panitia Khusus Hak Angket KPK terus melakukan upaya pengungkapan berbagai pelanggaran yang dilakukan lembaga antirasuah itu dalam menjalankan tugasnya. Kali ini yang menjadi perhatian pihak Pansus adalah masalah Operasi Tangkap Tangan. Pansus mengungkap beberapa kejanggalan dalam OTT yang dilakukan KPK.

Salah satunya, ternyata KPK pernah meminjam uang dari salah seorang pengusaha sebesar Rp5 miliar untuk OTT. Ketika itu kasus yang dimunculkan KPK adalah suap kepada pegawai MA.

Indra Sahnun Lubis pengacara dari pengusaha Probosutedjo mengungkapkan hal itu secara terbuka di hadapan rapat Pansus Hak Angket KPK DPR RI, Kamis (31/8). Indra memaparkan, kasusnya terjadi pada tahun 2006. Indra mengisahkan, KPK pernah menskenariokan OTT di rumah Probosutedjo yang waktu itu akan kedatangan tamu para pegawai MA, malam hari.

Sebelum terjadi OTT, KPK meminjam uang lebih dulu sebesar Rp5 miliar kepada Probosutedjo dan dimasukkan ke dalam box. Orang-orang KPK sudah berada di rumah Probosutedjo, sebelum tamunya datang. Tanpa diketahui para tamu, para pengintai KPK itu bersembunyi di balik kursi dan meja di rumah Probosutedjo. "Mereka sembunyi-sembunyi. Ada di balik kursi dan meja. Ketika orang MA datang, langsung orang KPK mengambil uang untuk tangkap tangan," ungkap Indra, seperti dikutip dpr.go.id.

Menurut Indra, uang yang dipinjamkan Probosutedjo kepada KPK itu, hingga kini belum dikembalikan. Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini, pernah menagihnya ke KPK, tapi tak digubris. Indra menduga kliennya itu diancam KPK, karena ada kasus hukum Probosutedjo lainnya di luar negeri yang bisa diekspose ke publik. Inilah yang membuat Probosutedjo diam saja.

"Yang paling sedih lagi Pak Probosutedjo, waktu itu MA dapat suap dari Probo Rp5 miliar. KPK telah menyadap, lalu datang ke rumah Probo. Pak Probo menyediakan uang Rp5 miliar. Mereka pinjam untuk menjebak. Uang ditaruh di rumah itu lalu menangkap tamunya yang datang. Uang yang dipinjamkan tidak balik sampai sekarang. Saya tagih sebagai kuasa hukumnya waktu itu, tapi tak dikembalikan," keluh Indra.

Anggota Pansus M. Misbakhun sempat mengejar pengakuan Indra ini untuk bertanya lebih jauh. "Jadi, uang itu seakan-akan dipakai oleh KPK untuk nyuap ke MA," tanyanya. Indra pun mengiyakan. "Cerita Pak Probo menyuap itu sebagai jebakan," ucap Indra lagi.

Selain masalah OTT, Pansus juga mengungkap KPK telah berulang kali melanggar KUHAP. Pertama berkaitan dengan saksi yang tidak boleh didampingi oleh pengacara dengan alasan Lex Specialis. Hal itu diungkapkan Anggota DPR Mukhamad Misbakhun saat rapat dengar pendapat umum Pansus Angket KPK dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI), dan pengacara yang terhimpun dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

"Jaksa Agung pernah mengatakan kepada saya, bahwa yang bisa mengeksekusi putusan itu hanya Kejaksaan, tetapi KPK melakukan eksekusi sendiri. Terkait dengan perlindungan saksi, save house dan sebagainya, LPSK dilewati oleh KPK. Mengenai barang sitaan dan barang rampasan, itupun juga dilewati oleh KPK," papar Misbakhun.

Berkaitan dengan kasus seorang penyidik KPK bernama Novel di Bengkulu, putusan BPK pun dilanggar oleh KPK, lanjutnya. Sebab ada penggunaan keuangan negara untuk dua orang di KPK yaitu satu orang komisioner dan seorang lagi pegawai, yang mendapatkan bantuan hukum dengan menggunakan keuangan negara.

"Padahal seharusnya dia tidak boleh menggunakan keuangan negara. Kasus itu ada disaat dia belum menjadi pegawai atau komisioner KPK. Penggunaan keuangan negara itu sudah diputuskan oleh BPK untuk dikembalikan dalam waktu 60 hari setelah audit, tetapi KPK tidak mengembalikan. Ini sudah menjadi kerugian keuangan negara yang nyata, jelas, dan terang," ucapnya.

Misbakhun mengatakan, pelaksaan dan praktik-praktik didalam KPK itulah yang kemudian menimbulkan permasalahan. "Apakah praktik melenceng dari aturan seperti ini akan tetap kita tolerir. Sebagai pengacara yang selama hari perhari mendampingi baik terdakwa maupun saksi didalam kasus korupsi sampai pada proses pengadilan dan proses hukum berkekuatan hukum tetap, kita ingin mengetahui pemikiraan-pemikiran besar apa dari Asosiasi Advokat dan perhimpunan pengacara ini terhadap politik hukum penegakkan korupsi kita kedepan," pungkasnya.

KASUS DIRDIK KPK - Sementara itu, terkait kehadiran Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Polisii Aris Budiman, Presiden Kongres Advokat Indonesia Indra Syahnun Lubis mengapresiasinya. Indra menegaskan akan memberikan bantuan hukum kepada Aris jika mengalami masalah di internal KPK.

"Kita akan memberikan bantuan hukum, kami siap sebagai advokat membela dia, ribuan Advokat Kongres DKI siap membatu Aris Budiman," papar Indra di ruang KK 1, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (31/8) sore.

Kedatangan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman dalam rapat Pansus Angket KPK juga mendapat apresiasi dari kalangan anggota Kongres Advokat Indonesia (KAI). Salah seorang diantaranya adalah anggota KAI yang bernama Petrus Bala Pattyona.

"Keterangan Aris Budiman itu sangat bagus untuk perbaikan, karena apa yang dijelaskan itu juga kami alami," ucap Petrus usai rapat dengar pendapat umum dengan Pansus Angket KPK DPR RI, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (31/8)

Petrus mengatakan hal itu sangat menarik, karena KPK pasti akan mengalami kegalauan sekarang. "Kalau dia dipecat, dia memiliki data yang begitu banyak, maka bisa dibuka habis-habisan. Namun bila dibiarkan menjadi duri juga, kita lihat saja perkembangan," tandasnya.

Bagaimana mungkin oknum KPK bisa terus menerus melanggar, kalau melanggar lantas mekanisme kontrolnya seperti apa, ungkapnya. “Semua harus ada parameternya, sebab percuma kita kontrol tetapi tidak ada parameternya,” pungkasnya.

Pada kesempatan terpisah, Wakil Ketua Pansus Angket Teuku Taufiqulhadi mengatakan, DPR sebagai lembaga konstitusional, dan pansus bekerja atas dasar aturan yang konstitusional juga, makan kedatangan Aris ke DPR adalah panggilan konstitusional. Langkah KPK yang telah memberikan tekanan kepada Aris karena datang memenuhi panggilan pansus dinilai Taufiq sebagai tindakan yang salah kaprah.

"Dan apa yang dilakukan oleh Brigjen Aris itu datang ke lembaga konstitusional, itu adalah sikap yang sah, dilindungi Undang-Undang MD3," ungkap Taufiq.

SIAPKAN SANKSI - Sementara itu, Pimpinan KPK masih menunggu keputusan final dari sidang Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) atas pembangkangan yang dilakukan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Aris Budiman. Ketua KPK Agus Rahardjo menargetkan minggu depan rekomendasi ini sudah rampung. "Mudah-mudahan minggu depanlah selesai," ungkap Agus kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (31/8).

Walau belum mau berspekulasi soal hasilnya, Agus berkata akan memanggil Brigjen Aris seusai sidang DPP. "Setelah DPP melaporkan, akan kita panggil pasti," tegasnya.

Agus kemudian memastikan akan ada sanksi dari dugaan pelanggaran yang dilakukan Brigjen Aris. Hal itu juga akan diputuskan DPP, yang terdiri atas seluruh eselon I, deputi, sekjen, biro hukum, dan pengawasan internal. "Di sana kan ada hukumannya kan," ujar Agus singkat.

Terkait masalah ini, mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua menilai langkah Aris hadir di Pansus Angket KPK tanpa izin pimpinan sebagai pelanggaran berat. "Sesuai dengan SOP dan kode etik KPK, pelanggaran yang dilakukan termasuk pelanggaran berat. Sebab yang bersangkutan dengan sadar dan sengaja melawan kebijakan pimpinan dan institusi," ujar Abdullah Hehamahua saat dihubungi lewat pesan singkat, Kamis (31/8).

Abdullah menyebut ada konsekuensi yang harus ditanggung Aris atas pelanggaran Aris tersebut. Sanksi terberat berupa pemecatan sebagai pegawai KPK. "Sanksinya, diberhentikan dari pegawai KPK. Caranya, yang bersangkutan dikembalikan ke instansi asal," imbuh Abdullah.

KPK menindaklanjuti pembangkangan ini dengan menggelar sidang Dewan Pertimbangam Pegawai (DPP). Rekomendasi awal pun sudah disampaikan kepada Pimpinan KPK. Namun, hingga kini KPK masih belum memanggil langsung Aris Budiman untuk hadir dalam sidang tersebut. Sidang ini terdiri atas seluruh eselon I, deputi, sekjen, biro hukum, dan pengawasan internal.

"Pemeriksaan terhadap dirdik belum dilakukan terkait kehadiran RDP kemarin. Proses masih berjalan," tutur Kabiro Humas KPK Febri Diansyah. (dtc)

BACA JUGA: