JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kasus penjualan aset Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) milik  Pemprov DKI Jakarta seluas 2.975 meter persegi, di Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, terus diusut pihak Kejaksaan Agung. Seseorang yang diduga sebagai penyandang dana yang mengakibatkan lepasnya aset Pemprov DKI itu telah diketahui oleh penyidik.

Penyidik kini tengah memperkuat bukti-bukti untuk menetapkan orang tersebut sebagai tersangka. "Inisialnya D, sebagai penyandang dana," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Sarjono Turin saat dikonfirmasi gresnews.com terkait perkembangan penyidikan kasus ini, Minggu (11/9).

Peran penting D dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp150 miliar itu masih didalami oleh tim penyidik Kejari Jaksel. Hasil penggeledahan dan penyitaan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan beberapa waktu lalu, membuktikan, tersangka Irfan hanya suruhan D.

Ada orang lain yang membiayai pelepasan aset ini dan diduga orang itu adalah D. Sayangnya Irfan yang telah ditahan belum sepenuhnya mau bersikap terbuka terkait siapa dalang di balik semua ini. Tawaran untuk menjadi justice collaborator tak diterimanya. "Kita akan perberat hukumannya nanti," kata Turin.

Untuk pengembangan kasus ini, tim penyidik Kejari Jakarta Selatan pekan depan akan memeriksa Walikota Jakarta Barat Anas Effendi Yusuf. Anas akan diperiksa selaku camat Grogol Utara saat itu. Dalam kasus ini tim penyidik telah menetapkan dua tersangka. Dari swasta bernama M Irfan dan Agus Salim dari PNS BPN Jakarta Selatan. Terhadap Irfan sendiri telah dilakukan penahanan oleh penyidik.

Kasus ini terjadi pada tahun 1996 lalu. Saat itu PT Permata Hijau telah melaksanakan kewajiban penyerahan fasos (fasilitas sosial) fasum (fasilitas umum) terhadap lahan yang telah dibebaskan oleh PT Permata Hijau kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Penyerahan dilakukan melalui Pardjoko (alm) selaku Walikota Jakarta Selatan yang diketahui oleh Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Selatan pada waktu itu yaitu (alm) Sungkono. Tanah yang dimaksud berupa sebidang tanah yang terletak di Jalan Biduri Bulan/Jalan Alexandri III RT.008 RW.01 Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jaksel.

Dengan telah diserahkannya kewajiban fasos-fasum yang termasuk sebidang tanah tersebut maka tanah tersebut menjadi aset Pemprov DKI Jakarta dan bukan milik perorangan. Namun pada Juni tahun 2014, di atas tanah tersebut diterbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan oleh Kantor Pertanahan Jakarta Selatan kepada pemegang hak yaitu Rohani, cs.

Dengan diterbitkannya sertifikat HGB tersebut, aset yang tadinya milik Pemprov DKI statusnya telah beralih kepemilikan menjadi milik perorangan. Peralihan status ini mengakibatkan hilangnya aset Pemprov DKI Jakarta terhadap sebidang tanah tersebut.

Dan parahnya, ‎para pemegang hak yang namanya tertera dalam sertifikat HGB kemudian menjual sebidang tanah tersebut kepada seseorang bernama AH dengan harga Rp15 juta per meter. Yang jika ditotal kurang lebih nilainya mencapai Rp38 miliar. Penjualan itu dilakukan beberapa hari setelah terbit sertifikat HGB sehingga telah beralih pula kepemilikan tanah tersebut kepada AH. AH kembali menjual tanah tersebut lagi kepada pihak ketiga.

ADA SUAP KE BPN - Kuasa hukum M Irfan, Bambang Hartono, mendorong jaksa mengungkap kasus ini hingga akarnya. Bambang memastikan kliennya hanya suruhan untuk mengurus sertifikat tanah milik Pemprov DKI dengan bayaran tertentu. Bambang mengaku kliennya hanya seorang tukang ojek tak tahu menahu ihwal tanah tersebut.

"Kami minta keadilan kepada Kejari Jaksel, untuk mengungkap pelaku utamanya, jangan hanya klien kami saja yang tukang ojek saja, yang dijadikan tersangka," kata Bambang dalam keterangannya beberapa waku lalu.

Bambang mengungkapkan aktor utama yang bermain dalam pusaran kasus penjualan aset Pemprov DKI Jakarta berupa lahan Fasos dan Fasum itu berinisial D. Orang ini, kata Bambang, memberikan uang sebesar Rp500 juta untuk membuat Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), membayar PBB, melalui M, serta membayar pengurusan BPHTB dan sertifikat di BPN melalui seseorang berinisial J.

"Itu juga tidak semuanya. Kalau mau lihat fakta, jaksa harus melihat surat-surat sertifikat tersebut, siapa saja yang terdaftar dalam sertifikat itu. Pertanyaannya berani enggak menjadikan mereka tersangka," tantang Bambang.

Selain itu, Bambang mengungkapkan, meski kliennya menandatangi surat ahli waris surat tanah tersebut, bersama saudara-saudaranya, namun, sejak sertifikat itu jadi, Irfan tidak pernah memegang sertifikat tanah tersebut. "Irfan tidak pernah memegang sertifikat, termasuk 8 sertifikat yang telah dipecah-pecah ke beberapa orang," tegas Bambang.

Oleh karena itu, lanjut Bambang, dirinya meminta jaksa yang menyidik perkara tersebut untuk mengusut keterlibatan pihak lain yang namanya juga tertera dalam sertifikat tersebut.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jaksel Yovandi Yazid mengatakan ada uang yang digelontorkan sebesar Rp5 miliar untuk mengurus surat tanah di atas aset milik Pemprov DKI itu. Sebagian dari dana tersebut diduga mengalir ke pejabat Badan Pertanahan Nasional Jakarta Selatan.

Uang tersebut diduga digunakan untuk menyuap pejabat BPN untuk menerbitkan surat tanah. "Saat ini tim penyidik berupaya menelusuri nama-nama yang tersebut dalam sertifikat. Jika ada petunjuk dan bukti keterlibatan pihak lain penyidik akan ambil sikap," kata Yovandi.

BACA JUGA: