JAKARTA, GRESNEWS.COM - Polemik pengelolaan Kebun Binatang Surabaya berbuntut panjang. Pihak Yayasan Taman Flora dan Satwa (dulu: perkumpulan) mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor perkara 57/G/LH/2016/PTUN- JKT. Gugatan dilayangkan lantaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjuk Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Surabaya, Provinsi Jawa Timur, sebagai pengelola Kebun Binatang Surabaya yang baru.

Yayasan Taman Flora dan Satwa Surabaya menggugat Surat Keputusan Menteri Kehutan RI 677/Menhut-II/2014 tentang pemberian izin sebagai lembaga konservasi dalam bentuk kebun binatang kepada PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya Provinsi Jawa Timur.

Yayasan sendiri memiliki izin pengelolaan Taman Satwa yang diterbitkan oleh KLHK pada 2002 dengan jangka waktu 32 tahun. Namun pada 2009 terjadi konflik antarpengurus yayasan yang telah difasilitasi oleh pemerintah penyelesaiannya namun tak kunjung selesai. Lalu pada 2014 Kementerian LHK menunjuk PD Taman Satwa sebagai pengelola yang baru.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arif Pratomo itu mengagendakan mendengar kesaksian ahli. Pihak tergugat Menteri KLHK menghadirkan pakar hukum tata negara dari Universitas Pancasila (UP) Muhammad Rullyandi untuk memberi keterangan soal langkah Menteri LHK terkait SK yang diberikan Menteri LHK kepada PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya.

Rully mengatakan dalam kondisi tertentu, pemerintah dibenarkan mengambil langkah diskresi untuk menyalamatkan kepentingan negara. Meskipun langkah tersebut mengabaikan prosedur formalnya. "Ketika kepentingan negara menjadi taruhan, dan memang ukurannya sangat subjektif Itu suatu keadaan. Sepanjang kepentingan negara terusik bisa diambil langkah itu," kata Rully saat menjadi saksi ahli di PTUN Jakarta, Jalan Sentra Primer Baru Timur, Kamis (8/9).

Rully menyatakan, setidaknya ada tiga alasan langkah itu dibenarkan ketika diambil oleh pemerintah. Pertama, mengatasi terjadi kekosongan hukum. Kedua, dilakukan atas dasar kepentingan umum. Ketiga mencegah stagnasi roda kepemerintahan.

Eksekutif memang memiliki kewenangan administratif yang melekat melalui perundang-undangan agar eksekutif memiliki wewenang admistratifnya. Namun begitu, ada pula konstitusional bersyarat untuk mengambil langkah di luar hukum administratif dalam rangka memenuhi asas legalitas.

"Ada yang bersifat konstitusional bersyarat. Tapi harus ada rangkaian yang membolehkannya," kata Rully.

Karena itu, wewenang diskresi itu tak bisa dimaknai secara ketat prosedural. Karena bisa saja prosedur terabaikan untuk memenuhi kepentingan negara. "Tidak bisa dilakukan secara rigid. Maka yang diukur adalah manfaatnya," terang Rully.

ALASAN DISKRESI - Kuasa hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Afrodian mengatakan, langkah Kementerian LHK menerbitkan izin konservasi kepada Perusahaan DaerahTaman Satwa (PDTS) juga didasarkan tak kunjung selesainya konflik internal pengurus Kebun Binatang. Konflik internal tersebut berdampak pada terlantarnya satwa-satwa di Kebun Bintang Surabaya.

Karena dasar itu, pemerintah mengambil langkah diskresi untuk menyelesaikan pengelolaan Kebun Binatang dengan menunjuk PD Taman Satwa. Namun demikian, proses izin, imbuh Afrodian, tetap diproses sesuai dengan perundang-undangan.

"Sampai tim pengelola itu diperpanjang dua kali tapi permasalahan tidak juga selesai. Lalu PDTS mengajukan izin maka kami proses itu," ungkap Afrodian.

Terkait izin yang diterbitkan Kementerian LHK, PDTS memiliki syarat sebagai pengelola Kebun Binatang Surabaya. Pasalnya, tanah yang dipakai pada Kebun Binatang Surabaya 15,3 hektar itu, merupakan aset Pemerintah Kota Surabaya.

"PDTS juga memenuhi persyaratan diantaranya memiliki aset tanah. Nah yang memiliki aset tanah tersebut adalah Pemkot Surabaya. Jadi keadaan darurat waktu itu," ungkapnya.

Dia menambahkan, pemerintah memiliki kewenangan terhadap perlindungan satwa sehingga penunjukan kepada PDTS merupakan langkah diskreasi yang dilakukan pemerintah untuk menyelamatkan satwa. Pemerintah, kata Afrodian, tak bisa membiarkan pengelolaan taman satwa itu terbengkalai. Apalagi ada sorotan miring terhadap Kebun Binatang Surabaya yang baik dalam maupun luar negeri.

"Kami kan bertanggungjawab terhadap itu karena itu merupakan wewenang pemerintah," imbuhnya.

Sementara itu, kuasa hukum Yayasan Taman Flora dan Satwa Yamani menganggap penerbitan izin pengelolaan Kebun Binatang Surabaya ke PDTS tak memiliki alasan yang kuat. Dia mengatakan, PDTS hanya memiliki hak pakai atas tanah yang dipakai oleh Kebun Binatang.

"Yang dilanggar dalam penerbitan izin itu juga dia tidak memiliki apa-apa hanya tanah hak pakai itu saja. Semua koleksi satwa, kandang kantor tenaga kerja itu milik perkumpulan semua," kata Yamani kepada gresnews.com.

Selain itu, Yamani mengungkit kepemilikan tanah yang telah disertifikat oleh Pemkot Surabaya pada tahun 2001 lalu itu. Yamani menuding, proses terbitnya sertifikat pun bermasalah. Menurut Yamani, pihak yayasan lah yang memiliki hak atas tanah tersebut. Pasalnya, yayasan telah mengelola Taman Satwa sejak 1916.

"Perolehan sertifikat itu kalau itu tanah negara, itu diberikan kepada orang yang menguasai minimal 20 tahun untuk mengajukan hak," katanya.

BACA JUGA: