JAKARTA, GRESNEWS.COM — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyambangi Mahkamah Konstitusi pada Selasa (31/1). Kepada wartawan, Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan kedatangan Bawaslu ke MK tak bisa dilepaskan dari persoalan Pilkada Serentak yang tak lama lagi bakal digelar.

“Kita bersilaturahmi membahas persiapan Pilkada serentak tahun 2017. Kita sepakat bahwa kita mempunyai visi misi dan muara yang sama yaitu bisa terselenggaranya Pilkada serentak dengan sebaik-baiknya, menghasilkan pimpinan daerah, bupati, walikota, atau gubernur yang berkualitas,” kata Arief.

Arief menjelaskan, nyaris tak ada mispersepsi antara MK dan Bawaslu. Kedua pihak bersepakat silih dukung dalam melaksanakan tugas masing-masing. "Mahkamah punya kewenangan penyelesaian sengketa—perselisihan hasil pemungutan suaranya. Bawaslu juga mempunyai kewenangannya sendiri. Tapi kita mempunyai tujuan yang sama," lanjut Arief.

Sementara itu, Koordinator Bidang Hukum dan Pelanggaran Bawaslu Nelson Simajuntak menyebut, apabila kelak ada sengketa hasil pemilihan kepala daerah dengan prosedur yang ditetapkan undang-undang dan MK, maka MK memberikan tempat kepada Bawaslu untuk hadir di persidangan sebagai pihak pemberi keterangan.

"Ini sebenarnya bukan hal baru. Ini juga sudah dilakukan dari proses pilkada maupun pemilu nasional beberapa waktu lalu. Namun karena di dalam UU termasuk di dalam peraturan MK ada perubahan-perubahan, maka kami berkepentingan untuk mendapatkan masukan supaya kami betul-betul bisa menempatkan diri ketika akan memberikan keterangan sebagai lembaga resmi pengawas pemilu," kata Nelson, Selasa (31/).

Nelson menjelaskan, dalam pertemuan tertutup yang digelar antara MK dan Bawaslu, pihaknya mendapatkan penjelasan dari MK menyangkut persoalan-persoalan teknis terkait tata cara sidang sengketa Pilkada. Misalnya, cara memberikan surat tugas kepada setiap pengawas yang mengawasi, serta petugas yang akan memberikan keterangan di MK. "Supaya tidak ada orang yang ngaku-ngaku (Bawaslu)," kata Nelson.

Nelson juga menyebut bahwa Bawaslu perlu mempersiapkan banyak hal, termasuk memberikan pembekalan kepada seluruh pengawas pemilu di 101 daerah yang akan melaksanakan Pilkada. "Kami akan memberikan pembekalan dan kami juga secara resmi meminta kepada Yang Mulia Ketua Mahakamah Konstitusi untuk menjadi narasumber supaya nanti bisa langsung memberikan penjelasan juga kepada teman-teman kami, pengawas pemilu di daerah, sehingga ketika mereka nanti diminta untuk memberikan keterangan mereka sudah bersiap," paparnya.

HAKIM KURANG — Disinggung mengenai kaitan kasus Patrialis dengan persiapan MK menghadapi Pilkada Serentak, Arief menyebut minusnya jumlah hakim bukanlah suatu persoalan. Lagipula, sambung Arief, Patrialis sudah mengirimkan surat pengunduran diri pada Senin (30/1). Surat itu akan memudahkan proses kerja Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam menindaklanjuti kasus Patrialis.

"Misalnya kalau tidak ditemukan pelanggaran, maka Pak Patrialis harus segera direhabilitasi. Tapi kalau memang ditemukan pelanggaran, apalagi pelanggaran berat, maka konsekuensinya Majelis Kehormatan menyampaikan rekomendasi kepada presiden bahwa Pak patrialis harus diberhentikan dengan segera. Kalau diberhentikan dengan segera maka kita bisa meminta presiden untuk memberhentikan tetap dan kita minta kepada presiden untuk segera mengisi kekosongan jabatan itu dalam waktu yang tidak terlalu lama," kata Arief.

Arief menjelaskan saat ini belum ada surat apa pun yang dilayangkan MK ke Istana. Alasannya, MK harus menunggu terlebih dulu hasil pemeriksaan Majelis Kehormatan MK untuk menentukan apakah dalam kasus Patrialis ada pelanggaran berat atau tidak. Arief juga menyatakan bahwa hingga Selasa (31/1) sore, Komisi Yudisial sudah mengonfirmasi akan segera menunjuk satu nama yang akan dijadikan MK sebagai anggota MKMK.

"Sekjen KY sudah berkomunikasi dengan Sekjen kita. Katanya sore ini ya Pak Sekjen, sore ini ya sore ini di KY diadakan rapat sehingga malam ini kita sudah memperoleh nama, besok pagi seluruh anggota majelis kehormatan kita undang," ujarnya.

Sebagai informasi, KY sendiri telah menunjuk Wakil Ketua KY Sukma Violetta untuk menjadi Anggota Mahkamah Kehormatan MK sebagai perwakilan dari KY. Penunjukan tersebut sesuai hasil rapat pleno pimpinan KY.

"Wakil Ketua KY Sukma Violetta bakal menjadi salah satu anggota dari MKMK yang beranggota lima orang, sesuai hasil rapat pleno pimpinan KY pada Selasa, (31/1)," kata Jubir KY Farid Wajdi, Selasa (31/1).

Dengan diumumkannya Sukma Violetta sebagai anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dari unsur KY, maka lengkap sudah keanggotaan lembaga ad hoc tersebut. Sebelumnya, pada Jumat (28/) lalu, Arief sudah mengumumkan empat nama yang bakal menduduki posisi anggota Mahkamah Kehormatan MK.

Keempat nama tersebut yakni: Anwar Usman dari unsur hakim konstitusi, Achmad Sodiki dari mantan hakim konstitusi, Bagir Manan dari unsur guru besar dalam bidang hukum, serta As´ad Said Ali dari unsur tokoh masyarakat.

KINERJA TAK TERGANGGU - Apa pun hasil pemeriksaan Mahkamah Kehormatan MK kelak, Arief berharap, kasus Patrialis tidak mengganggu kinerja MK dalam memeriksa dan memutus perkara Pilkada. Menurutnya, andai hingga pelaksaan Pilkada presiden belum mengisi kekosongan yang ditinggalkan Patrialis, maka MK terpaksa harus bersidang hanya dengan delapan orang hakim konstitusi.

Meski hakim berjumlah genap, yakni delapan orang, Arief menyebut hal itu tidak menyalahi undang-undang. Secara teknis, menurutnya, akan ada proses tersendiri yang bisa dilakukan para hakim agar putusan yang diambil tetap sah.

"Bisa ada proses tersendiri. Bisa saja ketua nanti diatur, kalau imbang yang menentukan ketua ikut di mana, ya itu bisa saja. Nanti itu RPH (rapat pleno hakim-red) yang memutuskan, jadi tidak ada masalah saya kira," kata Arief.

Kembali pada soal ditangkapnya Patrialis Akbar oleh KPK, Arief berpendapat bahwa hal itu bukan semata MK "kecolongan", namun bukti bahwa sistem pengawasan yang dijalin antara MK dan KPK berjalan dengan baik. Dijelaskan Arief, MK sudah melaksanakan workshop dengan KPK dalam rangka melakukan upaya pencegahan suap atau gratifikasi.

Bahkan MK turut menandatangani Deklarasi Anti Korupsi bersama pimpinan KPK Agus Rahardjo, pimpinan MPR Zulkifli Hasan, serta rektor Universitas Hasanudin Dwia Aries Tina Palubuhu. "Tertangkap tangannya Pak Patrialis merupakan buah dari keberhasilan sistem penjagaan yang dilakukan KPK dan MK. Kenapa ada OTT, bahkan disebut sudah dibuntuti selama 6 bulan, karena kita membangun sistem. Dewan Etik menjaga etik, KPK menjaga agar jangan sampai ada suap gratifikasi. Dan itu berhasil," kata Arief.

Arief menyebut bahwa apa yang dilakukan KPK terhadap Patrialis Akbar merupakan upaya nyata dari komitmen MK dan KPK terhadap Deklarasi Anti Korupsi yang ditandatangi Arief Hidayat dkk di Makasar pada (24/10) lalu. Berikut adalah isi Deklarasi Anti Korupsi.

DEKLARASI ANTI KORUPSI

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,

Kami yang bertandatangan di bawah ini menyatakan sikap bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa, bertentangan dengan Konstitusi, merampas hak dan menyengsarakan rakyat, menjauhkan dari cita-cita dan tujuan negara, serta merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Untuk itu kami selaku penyelenggara negara bertekad mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi dengan:

1) Mewujudkan sistem ketatanegaraan yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme;

2) Tidak menyalahgunakan kewenangan dan pengaruh untuk kepentingan pribadi dan/atau kelompok tertentu;

3) Tidak meminta dan/atau menerima pemberian yang tidak sah;

4) Bekerja secara profesional, penuh semangat dan menjunjung tinggi integritas, dan

5) Menerima konsekuensi dari setiap keputusan atau tindakan yang bersifat koruptif dengan mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan. (gresnews.com/zulkifli songyanan)

BACA JUGA: