JAKARTA, GRESNEWS.COM - Nasib Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Musa Zainuddin tinggal menghitung hari untuk ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah ini mengindikasikan akan segera menaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka dalam kasus korupsi proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Nama Musa memang kerap disebut-sebut dalam penyidikan kasus korupsi Pembangunan Jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Ia dituding menerima aliran duit sekitar Rp7 miliar dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir yang telah divonis bersalah dengan hukuman 4 tahun,  terkait proyek jalan di Maluku. Uang tersebut belakangan diketahui bukan dari kocek pribadi Khoir, tetapi hasil patungan beberapa pengusaha termasuk Soe Kok Seng atau Aseng.

Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengakui hingga saat ini pihaknya belum menjerat Musa sebagai tersangka. "Belum ada tersangka baru, nanti kalau ada diumumkan," kata Yuyuk kepada wartawan di kantornya, Kamis (8/9).

Meskipun begitu, Yuyuk mengindikasikan bahwa penetapan Musa Zainuddin tinggal menunggu waktu saja. KPK, kata Yuyuk sama sekali tak memiliki kesulitan menetapkan Musa Zainuddin sebagai tersangka, apalagi namanya kerap tertera dalam surat dakwaan maupun tuntutan Jaksa KPK atas nama Abdul Khoir.

"Tinggal menunggu saja, ini bagian strategi dari penyidik," katanya lagi.

Musa diduga menerima uang sebesar Rp7 miliar dari Khoir untuk memuluskan  proyek jalan di Maluku. Uang tersebut diberikan melaui salah satu tenaga ahli DPR RI Jaelani melalui staf Musa yang bernama Mutakim.

"Pada saat pemeriksaan lanjutan di KPK, saya tidak tahu. Tetapi setelah ditunjukkan foto, saya yakin itulah orang yang saya temui. Baru tahu namanya Mutakim," kata Jaelani saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/5).


DISEBUT DALAM PUTUSAN -  Dalam putusan Abdul Khoir, salah satu hakim anggota Fasal Hendri dalam pertimbangannya menyebut Musa turut menerima uang dari Khoir dan Aseng. Kendati Musa membantah saat dihadirkan menjadi saksi persidangan.

Namun dalih Musa itu diragukan, alasannya, keterangan yang disampaikan bertentangan dengan keterangan para saksi lain yang dihadirkan di persidangan. "Namun, keterangan ketiga orang saksi tersebut adalah keterangan yang berdiri sendiri karena bertentangan dengan keterangan saksi-saksi lainnya dengan saksi Jaelani, Imran S Djumadil, Erwantoro, Saiful Anwar, So Kok Seng, Damayanti Wisnu Putranti, Alamudin Dimyati Rois, dan M Toha serta alat bukti lainnya seperti surat-surat yang diajukan oleh PU (penuntut umum) dalam persidangan perkara ini," beber Hakim Hendri di Tipikor Jakarta, Kamis (9/6/2016).

Tak cuma itu, Musa dan Andi juga terlihat beberapa kali mengadakan pertemuan dengan Khoir terkait proyek dan soal komisi yang diterima. Hakim Fasal lantas menyerahkan dan mengembalikan segala fakta persidangan ini kepada penyidik KPK.

"Apakah keterangan Musa dan Andi mempunyai alasan hukum atau tidak adalah kewenangan penyidik KPK untuk lebih mendalaminya dalam perkaranya tersebut," pungkas Hakim Faisal.

Dalam putusan disebutkan, Musa terbukti menerima uang sejumlah Rp3.8 miliar dan Sin$328.377  (total sekitar Rp7 miliar) dari Khoir atas proyek Pembangunan Jalan Taniwel-Saleman, Maluku yang bakal dikerjakan oleh So Kok Seng alias Aseng. Untuk memudahkan pemberian, Aseng menyerahkannya pada Khoir yang kemudian diserahkan lagi melalui Jaelani kepada staf Musa bernama Mutakim.

BACA JUGA: