JAKARTA, GRESNEWS.COM - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan masih memburu otak penjualan aset Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) milik  Pemerintah Provinsi DKI  Jakarta seluas 2. 975 m2, di Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dua orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dinilai,  bukanlah  aktor utama kasus tersebut. Sejumlah aktor yang dicurigai menjadi dalang dan otak dibalik penjualan aset Pemda itu masih bebas berkeliaran.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Sarjono Turin mengatakan, tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap lahan seluas 3.000 m2 di Jalan Alexandria III Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan kemarin, Kamis (1/9). Penyitaan dilakukan untuk kepentingan penyidikan untuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam penjualan aset milik pemerintah provinsi DKI Jakarta  ini. Diketahui dibalik itu, masih ada orang yang membiayai pelepasan aset tersebut.

"Hasil penggeledahan dan penyitaan dokumen terindikasi adanya pihak lain yang terlibat. Kita harap tersangka IF terbuka menyampaikannya ke penyidik," kata Turin kepada gresnews.com, Jumat (2/9).

Bahkan menurut Turin, IF (Irfan) bisa jadi justice collaborator untuk membongkar siapa dalang di balik kasus yang merugikan negara Rp150 miliar ini. Dalam kasus ini tim penyidik telah menetapkan dua tersangka. Selain M Irfan dari pihak swasta, penyidik juga menetapkan Agus Salim  PNS BPN Jakarta Selatan sebagai tersangka. Terhadap Irfan telah dilakukan penahanan oleh penyidik.

Dugaan adanya pelaku utama kasus ini disampaikan kuasa hukum Irfan, Bambang Hartono. Menurut Bambang, kliennya yang notabene berprofesi sebagai tukang ojek bukanlah aktor utama dalam kasus ini.

"Kami minta keadilan kepada Kejari Jaksel, untuk mengungkap pelaku utamanya, jangan hanya klien kami saja yang tukang ojek dijadikan tersangka," kata Bambang Hartono dalam keterangannya kepada media (1/9).

Bambang mengungkapkan aktor utama yang bermain dalam kasus penjualan aset pemrov DKI yang ditaksir merugikan keuangan negara sekitar Rp150 miliar itu, berinisial D. "Orang itu yang membiayai pengurusan sertifikat," ujar Bambang.

Lelaki berinisial D ini memberikan uang sebesar Rp500 juta untuk membuat Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), membayar PBB, melalui M. Serta membayar pengurusan BPHTB dan sertifikat di BPN melalui J.

"Itu juga tidak semuanya. Kalau mau liat fakta, jaksa harus melihat surat-surat sertifikat tersebut, siapa saja yang terdaftar dalam sertifikat itu. Pertanyaannya berani enggak menjadikan mereka tersangka," tantang Bambang.

Selain itu, Bambang mengungkapkan, meski kliennya menandatangani surat ahli waris tanah tersebut, bersama saudara-saudaranya. Namun, sejak sertifikat itu jadi, Irfan sendiri tidak pernah memegang sertifikat tanah tersebut.

"Irfan tidak pernah memegang sertifikat, termasuk 8 sertifikat yang telah dipecah-pecah ke beberapa orang itu" tegas Bambang.

Oleh karena itu, lanjut Bambang, dirinya meminta jaksa yang menyidik perkara tersebut untuk mengusut keterlibatan pihak lain yang namanya juga tertera dalam sertifikat tersebut.

KONSPIRASI CALO TANAH - Dalam penyidikan diketahui terjualnya aset Pemprov DKI dilakukan oleh para calo tanah. Dari keterangan Irfan diketahui jika dirinya hanya suruhan. Dia disuruh mengaku sebagai ahli waris untuk mengurus surat tanah sebelum dijual kembali.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jaksel Yovandi Yazid, mengatakan ada uang yang digelontorkan sebesar Rp5 miliar untuk mengurus surat tanah. Dari dana tersebut sebagian diduga mengalir ke pejabat Badan Pertanahan Nasional Jakarta Selatan. Uang itu diduga untuk menyuap pejabat BPN agar menerbitkan surat tanah.

Kasus ini terjadi pada tahun 1996. Saat itu PT Permata Hijau telah melaksanakan kewajiban penyerahan fasos (fasilitas sosial) fasum (fasilitas umum) sebagai kompensasi atas pembebasan yang dilakukan PT. Permata Hijau kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Penyerahan dilakukan melalui Pardjoko (alm) selaku Walikota Jakarta Selatan dan diketahui oleh Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Selatan pada waktu itu (alm) Sungkono. Tanah yang dimaksud terletak di jln Biduri Bulan / jln Alexandri III RT.008 RW.01 Kelurahan Grogol Utara Kecamatan Kebayoran Lama Jaksel.

Dengan telah diserahkannya kewajiban fasos-fasum, berupa sebidang tanah tersebut, maka tanah tersebut menjadi aset milik Pemprov DKI Jakarta dan bukan lagi milik perorangan. Namun pada Juni 2014, tanah tersebut diterbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan oleh Kantor Pertanahan Jakarta Selatan kepada pemegang hak yaitu Rohani,cs. Sehingga dengan diterbitkannya sertifikat HGB tersebut, hilanglah aset Pemprov DKI Jakarta terhadap sebidang tanah tersebut.

Parahnya lagi, ‎para pemegang hak yang namanya tertera dalam sertifikat HGB kemudian menjual sebidang tanah tersebut kepada AH dengan harga 15 juta permeter. Yang jika ditotal nilainya kurang lebih Rp38 miliar. Penjualan itu dilakukan beberapa hari setelah terbit sertifikat HGB, sehingga kepemilikan tanah tersebut beralih kepada AH. Lalu AH juga kembali menjual tanah tersebut kepada pihak ketiga.

"Saat ini tim penyidik berupaya menelusuri nama-nama yang disebut dalam sertifikat. Jika ada petunjuk dan bukti keterlibatan pihak lain penyidik akan mengambil sikap," tandas Yovandi.

BACA JUGA: