JAKARTA,GRESNEWS.COM- Presiden Joko Widodo akan melantik Komisaris Jendral Polisi Tito Karnavian sebagai Kapolri menggantikan Jendral Polisi Badrodin Haiti usai lebaran. Artinya tongkat komando Korps Bhayangkara akan beralih dari Badrodin ke Tito.

Dengan demikian semua persoalan Kepolisian pun segera berpindah di tangan Tito. Selama kepemimpinan Badrodin, cukup banyak prestasi Kepolisian. Namun tak sedikit juga persoalan yang jika tidak ditangani dengan baik bakal jadi krikil sandungan Tito membenahi citra kepolisian. Terutama penuntasan kasus-kasus yang mangkrak di Kepolisian.

Catatan Indonesia Corruptian Watch ada tujuh kasus besar yang diwariskan Badrodin ke Tito untuk segera dituntas. Kasus-kasus tersebut diantaranya, Pengadaan mobile crane PT Pelindo II. Penjualan kondensat oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Korupsi pembangunan vaksin flu burung.

Korupsi anggaran peningkatan mutu pendidik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Korupsi dana penanaman satu juga pohon Pertamina Foundation. Korupsi anggaran belanja peralatan komputer di DPRD DKI Jakarta dan Korupsi dana pembangunan double track Cibungur- Tanjung Rasa.

Ketujuh perkara itu diduga merugikan negara sebesar Rp35,4 triliun. Angka tersebut hampir seluruhnya disumbang oleh perkara dugaan korupsi penjualan kondesat oleh PT TPPI, yakni Rp35 trilun. Tunggakan perkara ini telah menjadi hutang institusi Polri pada publik untuk menyelesaikan kasus secara tuntas dan transparan.

Kasus lainnya yang masuk catatan gresnews.com adalah kasus korupsi pengadaan alat genset di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Sumber gresnews.com di kementerian bahkan menyebut pihak KKP telah menyetor dana hingga Rp 5 miliar pada penyidik agar kasus ini tak dilanjutkan.

"Jangan sampai tunggakan perkara menjadi sandungan bagi Kapolri dalam memberantas korupsi,” ujar Peneliti Divisi Investigasi ICW Febri Hendri AA.

Dalam kasus PT TPPI telah ditetapkan tiga tersangka. Mereka adalah mantan Honggo Wendratmo, Raden Prijono daj Djoko Harsono. Berkas perkaranya saat ini masih bolak-balik penyidik dan jaksa peneliti.

Kasus lainnya yang disorot publik adalah kasus pengadaan mobile crane PT Pelindo II. Dua orang ditetapkan tersangka yakni Senior Manager Peralatan PT Pelindo ll, Haryadi Budi Kuncoro dan mantan Direktur Teknik Pelindo II Ferialdy Noerlan sebagai tersangka.

Kasus dugaan korupsi ini mulai diselidiki polisi sejak Agustus 2015. Menurut temuan penyidik, pengadaan mobile crane diduga tak sesuai perencanaan dan ada mark up anggaran. Pengadaan ini dianggap telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 45,5 miliar. Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino membantah tuduhan itu dan beberapa kali telah diperiksa.

MINIM ISU KORUPSI - Harapan pembenahan Kepolisian kini ada ditangan mantan Kepala BNPT, Komjen (Pol) Tito Karnavian yang memang fokus membenahi internal. Namun jangan dilupakan upaya pemberantasan korupsi yang saat ini masuk kejahatan luar biasa.

Dalam visinya saat diuji kelayakan oleh DPR tak jelas terobosan dan langkah Tito di bidang pemberantasan korupsi. Komjen Tito hanya memaparkan secuil isu pemberantasan korupsi, diantaranya terkait reformasi di tubuh Polri. Reformasi tersebut memang meliputi membudayakan perilaku anti korupsi melalui revolusi mental, hanya saja, Tito tidak menjelaskan bagaimana aksi pencegahan korupsi secara umum di luar institusi Polri.

"Reformasi Polri meliputi konsistensi pembinaan karier berdasarkan rekam jejak, rekrutmen dengan prinsip bersih transparan akuntabel dan humanis, sistem seleksi yang lebih efisien, membudayakan perilaku antikorupsi melalui revolusi mental," kata Tito.

Tito berjanji akan membentuk tim internal antikorupsi dengan mengoptimalkan pembentukan zona integritas, sistem pelaporan harta kekayaan anggota Polri ke pengawas internal Polri. Penyusunan perkap tentang pembelian barang mewah, dan mengoptimalkan whistle blower sistem, online, dan peraturan mengenai bisnis anggota Polri.

Tito juga menjanjikan penegakan hukum yang lebih profesional dan berkeadilan. Tetapi, lagi-lagi Tito tidak menyasar secara khusus penanganan dan pemberantasan korupsi yang lebih luas. Padahal, korupsi juga menjadi salah satu kejahatan luar biasa.

"Penanganan kasus yang menjadi perhatian publik meliputi kejahatan jalanan, kejahatan perempuan dan anak, terorisme, illegal fishing, korupsi, narkoba, cyber crime dan kejahatan ekonomi lainnya. Menghilangkan pungutan liar, pemerasan, dan makelar kasus dalam proses penyidikan," papar Tito.

BACA JUGA: