JAKARTA, GRESNEWS.COM - Sidang gugatan perdata Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah atas pemecatan dirinya oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terus berpolemik. Sidang dengan agenda pembacaan duplik selaku pihak tergugat yakni PKS berisi bantahan dalil-dalil yang dikemukakan dalam replik Fahri selaku penggugat. Diantaranya, soal gugatan Fahri yang dinilai salah alamat karena bukan tindakan melawan hukum. Selain itu tergugat membantah kedudukan Majelis Tahkim PKS yang dinyatakan fiktif oleh Fahri pada persidangan pembacaan replik lalu.

Kuasa hukum DPP PKS Zainudin Paru menilai dalil yang dikemukakan penggugat pada sidang sebelumnya patut mendapat perhatian. Dia menyatakan terdapat kekeliruan yang dilakukan penggugat dalam mengajukan gugatan yang perlu dijawab dalam dupliknya.

"Ada tujuh poin yang kami sampaikan dalam duplik," kata Zainudin saat diminta keterangan usai pembacaan dupliknya di PN Jakarta Selatan Jalan Ampera Raya, Senin (20/6).

Ia membantah dalil yang diajukan kuasa hukum Fahri Hamzah dalam repliknya pada Senin, (6/6) lalu terkait kedudukan Majelis Tahkim DPP PKS dianggap tidak memiliki legal standing untuk mengeluarkan putusan memecat kliennya. Dalam repliknya yang lalu, pihak penggugat menganggap majelis tahkim belum memiliki kekuatan hukum karena belum terdaftar di Kementerian Hukum dan Kemenkum dan HAM (Kemenkum dan HAM). Zainudin menyatakan apa yang didalilkan penggugat soal majelis tahkim, menurutnya tidak tepat.

Menurutnya Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol) menyatakan bahwa Mahkamah Partai yang dibuat partai itu harus disampaikan ke Kemenkum dan HAM. Sesuai UU Parpol, keberadaan Mahkamah Partai yang berbeda dari struktur kepengurusan partai harus mendapat Surat Keputusan (SK) dari Kemenkum dan HAM. "Tapi untuk Mahkamah Partai sifatnya pemberitahuan bukan pengesahan," kata Zainudin.

PKS mengaku telah mengajukan surat ke Kemenkum dan HAM tanggal 1 Februari 2016 dan diterima oleh Kemenkum dan HAM tanggal 9 Februari 2016. Atas alasan itu, PKS menganggap bahwa keberadaan Majelis Tahkim telah diberitahukan ke Kemenkum dan HAM sehingga keputusan yang diambil oleh Majelis Tahkim PKS legal secara hukum.

Selain soal lagalitas majelis tahkim, tergugat juga menegaskan pertemuan antara Fahri Hamzah dan Salim Segaf Al-Jufri pada 1 September tahun lalu merupakan pertemuan resmi, bukan pertemuan pribadi seperti diklaim Fahri. Pertemuan itu juga merupakan rangkaian dari pemeriksaan Fahri yang berakhir dengan pemberhentian Fahri dari segala jenjang keanggotaan PKS.

"Pertemuan antara Fahri dan Pak Segaf itu bukan dalam kapasitas pribadi tapi dalam kapasitasnya selaku Majelis Syuro PKS,"terang Zainudin.

Menurut Zainudin, soal pertemuan itu yang dianggap Fahri sebagai pertemuan pribadi itu salah. Karena tidak ada kepentingan pribadi Salim Segaf bertemu Fahri kecuali dalam kapasitasnya sebagai Ketua Majelis Syuro PKS.

Dia juga menegaskan, undangan yang dikirim PKS kepada Fahri itu juga berbentuk resmi kepada Fahri Hamzah membicarakan soal arah perkembangan partai dan sikap yang anggota yang dinilai kontraproduktif dengan sikap partai.

Dalam dupliknya, kuasa hukum DPP PKS menganggap langkah Fahri menggugat petinggi PKS dengan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Jakarta Selatan tidak tepat. Menurut Zainudin, kebijakan petinggi PKS memberhentikan Fahri dari jenjang keanggotaan adalah sengketa partai politik bukan perbuatan melawan hukum.

Dia menambahkan hal tersebut sudah sesuai dengan Pasal 23, 22 dan 33 UU Parpol menyatakan terkait dengan posisinya sebagai kader, anggota DPR dan Pimpinan DPR. Sesuai pasal itu, gugatan Fahri tidak tepat diterima dan harus di niet ontvankelijke verklaard (NO) oleh hakim PN Jakarta Selatan.

Ada pun bunyi pasal tersebut, (1) Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).

Pasal 32
(1) Perselisihan partai politik diselesaikan oleh internal partai politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART.
(2) Penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh partai politik.

Pasal 33 berbunyi :
(1) Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui pengadilan negeri.
(2) Putusan pengadilan negeri adalah putusan tingkat pertama dan terakhir, dan hanya dapat diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung.

Dari sisi lain, upaya menggeser Fahri dari kursi wakil ketua DPR juga masih terus diupayakan. Fraksi PKS di DPR terus berupaya melobi pimpinan DPR soal pergantian Fahri dari posisi wakil ketua. Bahkan sosok pengganti Fahri, Ledia Hanifa yang sebelum menduduki posisi Wakil Ketua Komisi VIII juga sudah ditarik oleh fraksi untuk disiapkan menjadi wakil ketua DPR. Namun pergantian itu masih terkendala karena perlawanan Fahri melalui jalur hukum yang ditempuhnya di PN Jakarta Selatan.

KEWENANGAN HAKIM - Menanggapi duplik yang dibacakan tergugat, kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A. Latief menanggapinya dengan santai. Mujahid menyerahkan kepada majelis hakim untuk memutuskan perkara tersebut apakah perbuatan melawan hukum atau sengketa parpol.

"Kalau sebagai warga negara ada hak yang dilanggar maka kami punya hak mengajukan gugatan ke pengadilan," ujar Mujahid.

Dia menambahkan bahwa konstitusi memberi ruang bagi publik untuk mengajukan gugatan ketika haknya sebagai warga negara dilanggar. "UU memberikan peluang bagi Pak Fahri mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum. Biarlah hakim yang menentukan apakah gugatan perbuatan melawan hukum sudah tepat atau tidak," terang Mujahid.

Mujahid juga mengaku jengkel terhadap pernyataan tergugat yang menyatakan repliknya berdasarkan prasangka yang tak bisa dibuktikan. Menurutnya, persidangan belum memasuki pembuktian sehingga yang dikemukakan hanya sebatas dalil-dalil.

"Untuk menyampaikan dalil itu didukung oleh alat bukti nanti pada saat pembuktian," tuturnya.

Mujahid mengaku telah menyiapkan alat bukti untuk mendukung apa yang didalilkannya dalam persidangan. "Selain bukti surat, kami akan hadirkan saksi fakta dan saksi ahli untuk menguraikan berdasarkan keahliannya terutama soal kedudukan majelis tahkim," pungkas Mujahid.

Sebelumnya PKS mendesak pimpinan DPR menindaklanjuti surat permintaan penggantian Fahri Hamzah dari kursi Wakil Ketua DPR. Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan PKS harus menunggu putusan pengadilan. "Sudah ada putusan sela yang menyatakan harus menunggu keputusan yang inkracht. Kami tentu saja harus menghargai putusan pengadilan," kata Fadli, Kamis (2/6).

Fahri Hamzah menggugat PKS atas pemecatannya dari seluruh jenjang partai ke Pengadilan Jakarta Selatan. Akibat keputusan PKS itu, Fahri harus menanggalkan jabatannya sebagai anggota DPR. Persidangan sudah berjalan dan majelis hakim sudah mengeluarkan putusan sela, yang isinya memutuskan tak boleh ada perubahan status Fahri Hamzah sebagai anggota DPR dari Fraksi PKS hingga ada putusan tetap.

PKS mengamini putusan itu. Namun, menurut PKS, partai tetap bisa mengajukan pergantian Fahri Hamzah dari kursi pimpinan DPR. Keanggotaan Fahri sebagai anggota DPR tetap menunggu putusan pengadilan, namun posisi Fahri sebagai Wakil Ketua DPR tetap bisa diganti, karena merupakan hak fraksi.

Di setiap rapat paripurna DPR, anggota Fraksi PKS selalu melontarkan interupsi memprotes pimpinan DPR yang tak memproses pergantian Fahhri Hamzah. Interupsi juga dilakukan di sidang paripurna hari ini.

BACA JUGA: