JAKARTA, GRESNEWS.COM- Kejaksaan Agung tak hanya mengejar kasus dugaan korupsi dalam penggunaan dana hibah Kadin Jawa Timur untuk pembelian saham perdana (IPO) bank Jatim. Kejaksaan Agung juga mencoba untuk menelusuri dugaan aliran dana mencurigakan yang masuk ke rekening istri La Nyalla Mattaliti. Transaksi keuangan mencurigakan itu terjadi antara 2010-2013.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah menyampaikan, data dan informasi yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal aliran dana mencurigakan ke rekening istri La Nyalla masih didalami. Kejaksaan akan menyelisik apakah aliran dana tersebut berkaitan dengan kasus yang tengah ditangani Kejati Jawa Timur atau tidak.

Dugaan adanya kaitan antara masuknya dana yang diduga haram ke rekening istri La Nyalla itu, kata Arminsyah, cukup kuat lantaran transaksi keuangan tersebut terjadi bersamaan dengan kasus korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur. "Lagi kita pelajari, karena itu data tahun 2010-2013. Bisa dipastikan ada kaitannya, tapi saya belum bisa ngomong soal datanya," kata Arminsyah di Kejaksaan Agung, Jumat (3/6).

Armin menyampaikan aliran dana yang masuk ke rekening istri La Nyalla akan dikembangkan ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Apalagi dana yang masuk jumlahnya di atas Rp100 miliar.

Armin menyatakan, TPPU yang dikenakan berbeda dengan Surat Perintah Penyidikan yang pernah dikeluarkan Kejati Jatim beberapa waktu lalu. Saat itu penyidikan Kejati Jatim menemukan aliran dana yang masuk ke rekening La Nyalla sebesar Rp1,1 miliar. "Itu lain hal, pokok data PPATK belum bisa saya sampaikan," kata Arminsyah.

Terkait masalah ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung M Rum mengatakan, dari penyidikan atas kasus dana hibah Kadin Jatim, memang ditemukan aliran dana yang diduga berasal dari dana hibah itu masuk ke rekening dua terpidana dan ke rekening La Nyalla. Dari pengembangan penyidikan dana ini mengalir lagi ke keluarga, perusahaan dan rekening La Nyalla.

"Ini kita sedang kita mendalami. Jadi bukti kita kumpulkan, sedanh kita tracing tentang rekening yang mencurigakan. kita adakan pengembangan penyidikan lebih lanjut," terang mantan Wakajati DKI Jakarta dalam konferensi persnya, Jumat (3/6).

Rum juga menegaskan besar kemungkinan aliran dana tersebut terkait dengan kasus saat ini. Sebab dana tersebut masuk ke Kadin kemudian mengalir lagi ke rekening pribadi La Nyalla. Kemudian masuk lagi ke rekening ke perusahaan, istri dan kembali lagi ke rekening La Nyalla.

Aliran dana itu diduga masuk masuk ke sejumlah bank. Dan saat ini dalam proses pembekuan untuk kepentingan penyidikan. Karena jumlahnya lebih besar dari dana hibahnya sendiri, penyidik masih memilahnya.

"Ini sedang di-tracing. Jadi transaksi ini adalah transaksi mencurigakan, nanti kita pilah-pilah, mana yang masuk ke kategori pidana dan mana yang tidak," jelas Rum.

TANTANG BUKTIKAN DI PENGADILAN - Soal tudingan korupsi dan TPPU tim kuasa hukum La Nyalla tak ingin berdebat panjang. Salah satu tim kuasa hukum Fahmi Bahmid malah menantang Kejaksaan Agung untuk membuktikannya di pengadilan.

Dia mengatakan, La Nyalla tak akan lagi melayangkan gugatan praperadilan. "Kita cuma minta segera kasus ini dilimpahkan karena selama ini kejaksaan selalu bilang sudah cukup bukti. Silakan dilimpahkan kami tunggu segera," kata Fahmi.

Dia mengatakan, soal adanya aliran dana ke rekening La Nyalla dan istrinya, itu merupakan sesuatu yang wajar. "Saya pikir ini, Pak Nyalla ini kan seorang pengusaha, pernah jadi Ketua Kadin. Jadi bukan orang yang tidak punya usaha. Tidak serta merta menggeneralisir kalau itu uang uang patut diduga dicurigai. Ini kan tidak fair," jelas Fahmi.

Fahmi menjelaskan, tentunya wajar juga kalau La Nyalla melakukan transfer ke anak dan istrinya, sebagai seorang suami juga ayah. "Yang penting ini kan latar belakang Pak Nyalla pengusaha, pasti punya pendapatan," urai dia.

Dia meminta agar jaksa tak serta merta mencurigai uang yang dimiliki La Nyalla. "Ini korupsi yang dituduhkan hanya sekian miliar, kemudian uang uang lain dikaitkan, apa hubungannya? Lebih fair kalau tidak menggeneralisir," tutur dia.

Sementara kuasa hukum La Nyalla lainya Aristo Pangaribuan mengatakan, pihaknya meyakini kliennya akan bebas. Sebab dalam putusan Pengadilan Tipikor atas dua terpidana tidak disebutkan keikutsertaan La Nyalla dalam korupsi tersebut. Itulah yang jadi alasan gugatan praperadilan dikabulkan hakim.

"Ada dua nama, Pak Diar dan Pak Nelson. Dua nama itu sudah diputuskan PN Surabaya bertanggungjawab. Pada putusan di sana, dakwaan itu disebutkan tidak ada penyertaan Pak Nyalla. Itulah yang menjadi dasar kenapa praperadilan kita sampai diterima," kata Aristo.

Penetapan tersangka terhadap La Nyalla dua kali berturut-turut kandas karena selalu dikalahkan dalam gugatan praperadilan. Namun La Nyalla kembali ditetapkan sebagai tersangka untuk ketiga kalinya pada Senin (30/5) setelah Pengadilan Negeri Surabaya menganulir penetapan La Nyalla sebagai tersangka pekan lalu.

Penetapan tersangka La Nyalla karena penyidik memiliki bukti kuat berupa pemalsuan kwitansi. La Nyalla terbukti korupsi menggunakan dana hibah Kadin Jawa Timur untuk membeli saham perdana sebesar Rp 5,3 miliar kepada Bank Jatim pada 2012. Keuntungan yang didapat dari penjualan saham itu ialah Rp 1,1 miliar. Saat itu Kadin Jawa Timur mendapatkan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada 2011-2014 senilai Rp48 miliar. (dtc)

BACA JUGA: