JAKARTA, GRESNEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak pemerintah menempuh langkah-langkah penyelamatan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Ponorogo, Jawa Timur, Rita Krisdianti, yang terancam hukuman gantung. Rita divonis hukuman mati oleh pengadilan Penang, Malaysia, karena dituduh menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 4 kilogram.

"Jadi harus dipastikan peradilan yang transparan, Rita layak didampingi, keadilan bagi tertuduh," kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Hanafi Rais, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (31/5).

Menurut Hanafi, meski saat ini pemerintah telah memberikan perlindungan secara hukum terhadap Rita, tetapi lebih baik upaya hukum itu dibarengi dengan upaya diplomasi pemerintah. "Agar Rita tidak dieksekusi mati," jelasnya.

Hanafi meyakini pemerintah bisa melobi pemerintah Malaysia seperti pemerintah Filipina melobi pemerintah Indonesia dalam kasus Mary Jane. Maka dalam kasus TKW Rita yang didakwa hukuman mati karena narkoba, pemerintah juga bisa melakukan hal yang sama.

Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf juga menilai Rita hanyalah korban penipuan dari teman-temannya. Sehingga ketika dia berhenti dari kerjanya dia diperdaya untuk membawa koper titipan berisi narkoba.

"Hal ini sering terjadi di berbagai negara, karena ketidaktahuan dan kurangnya informasi ke TKI mengenai bahaya seperti tersebut," kata Dede kepada gresnews.com, Selasa (31/5).

Politisi dari Partai Demokrat ini mengungkapkan bahwa Kementerian Tenaga Kerja (Kemenakertrans) telah mendelegasikan fungsi perlindungan TKI kepada Kemenlu dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) selama TKI di luar negeri.

"Sehingga penanggung jawab di luar negeri  adalah Kemlu, BNP2TKI, dan PPTKIS tempat TKI kerja. Namun saya mengimbau agar Menaker dan Menlu, BNP2TKI dan PPTKIS tidak pasrah dan terus melakukan diplomasi dan dukungan advokasi kepada Rita agar bisa terbebas dari hukuman mati," jelasnya.

Menurut Dede, kasus Rita membutuhkan lobi negara yang kuat, karena pasal yang dikenakan ke Rita adalah pasal narkoba.

UPAYA PEMERINTAH - Sementara itu BNP2TKI menyatakan masih terus berupaya membebaskan TKW Rita  dari hukuman gantung. BNP2TKI telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri agar maksimal mendesak pengadilan Penang Malaysia meringankan hukuman Rita.

"Kami akan memberikan bantuan semaksimal mungkin," ujar Direktur Mediasi dan Advokasi Deputi Bidang Perlindungan BNP2TKI R Wisantoro di Jakarta, Senin (30/5).

Wisantoro menyebutkan sejauh ini bagian kekonsuleran KJRI Penang terus melakukan pendampingan agar Rita mendapatkan hak hukumnya dalam proses peradilan itu. Seperti mendapat pendampingan pengacara dan tidak mendapat intimidasi.

Menurut Wisantoro, berdasarkan pengecekan melalui Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN) BNP2TKI, Rita pernah bekerja di Taiwan tahun 2009 dengan Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) PT Asa Muli Indoman Power. Rita diketahui juga pernah bekerja di Singapura pada 2010 dengan PPTKIS Ciptakarsa Bumi Lestari.

Namun, menurut Wisantoro, namanya tidak tercatat dalam SISKOTKLN saat diberangkatkan ke Hong Kong oleh PT Putra Indo Sejahtera (PIS) Madiun pada Januari 2013.

Menurutnya, Rita diputus hukuman gantung pada 30 Mei 2016 oleh  Pengadilan Tinggi Pulau Penang, Malaysia. Ia diduga menyelundupkan sabu-sabu. Dia ditangkap Polisi Diraja Malaysia di Bandar Udara Bayan Lepas, Penang, pada 10 Juli 2013 sesaat setelah melakukan penerbangan dari New Delhi, India. Polisi mendapati empat kilogram sabu-sabu di dalam koper yang dibawanya.

Sementara itu Konsul jenderal RI di Penang Taufiq Rodhi mengungkapkan pihaknya telah meminta pengacara dari kantor pengacara Goi and Azzura untuk mengajukan banding, karena proses saat ini baru pengadilan tingkat pertama. "Peluang memberikan pembelaan masih terbuka," ujarnya.

Pihak Kemlu mengaku telah bekerjasama dan berkoordinasi dengan KJRI Hong Kong dan Pemda/DPRD Ponorogo untuk mengupayakan saksi meringankan bagi Rita.

Selain itu Kemlu juga melakukan koordinasi dengan keluarga Rita. Khususnya kakak kandung Rita yang tinggal di Riau. Sejumlah LSM dari Indonesia belakangan ini juga diberikan akses untuk memantau perkembangan proses hukum kasus ini.

Diakui Kemlu saat ini masih ada 154 WNI yang terancam hukuman mati di Malaysia. Dari jumlah tersebut, 102 diantaranya adalah WNI terancam hukuman mati karena kasus narkoba. Guna menangani kasus ini Kemlu juga berkoordinasi dengan BNN untuk memberikan bantuan kepada para WNI tersebut. Dalam hal ini adalah kepada mereka yang berdasarkan informasi diduga sebagai korban.

KORBAN MAFIA NARKOBA - Sekjen Organisai Pekerja Seluruh Indonesia ( OPSI) Timboel Siregar mengatakan, pemerintah harus aktif melakukan lobi agar TKW Rita terlepas dari hukuman mati. Rita diyakini merupakan korban dari kerja-kerja mafia narkoba internasional.

"Kita melihat selama ini advokasi yang dilakukan pemerintah terhadap TKI  yang mengalami ancaman hukuman mati relatif rendah. Presiden Jokowi harus turun tangan," kata Timboel kepada gresnews.com, Selasa (31/5).

Seperti diketahui, Pengadilan di Penang Malaysia menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap TKW, Rita Krisdianti. TKW asal Ponorogo, Jawa Timur ini ditangkap pada 2013 diduga karena membawa narkotika jenis sabu seberat empat kilogram

Rita merupakan seorang TKW yang diberangkatkan ke Hongkong pada Januari 2013. Namun setelah lewat dari tujuh bulan Rita memutuskan untuk kembali ke Ponorogo, Jawa Timur, karena tidak ada kejelasan mengenai kelanjutan pekerjaannya.

Selanjutnya, Rita ditawari bisnis kain dan pakaian oleh teman berinisial ES di Makau. Kemudian Rita diberikan tiket pesawat dengan singgah ke New Delhi India dan Penang, Malaysia.

Namun, Rita, saat berada di New Delhi, dititipkan sebuah koper oleh seseorang tanpa diizinkan membukanya. Orang tersebut hanya menyampaikan jika isi koper tersebut merupakan pakaian yang akan dijual Rita di kampung halamannya.

Tetapi, saat Rita tiba Bandara Penang, pada Juli 2013, Kepolisian Malaysia menyergapnya. Pihak kepolisian setempat menemukan narkoba jenis sabu seberat empat kilogram di dalam koper yang dibawa Rita.

BACA JUGA: