JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap ikut dilibatkan dalam proses Pembebasan Bersyarat (PB) yang diajukan mantan Walikota Bekasi Mochtar Muhammad kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, seharusnya lembaga antirasuah ini dimintai rekomendasi jika ada narapidana yang perkaranya ditangani KPK mengajukan PB.

"Jadi beberapa kali KPK diminta rekomendasi terkait dengan remisi dan PB berkaitan dengan napi korupsi yang ditangani KPK. Dalam mekanisme seharusnya dimintai pendapat," kata Johan, di kepada wartawan, Rabu (29/10) malam.

Namun, Johan enggan mengatakan apakah akan menyetujui PB tersebut jika pihaknya dimintai pendapat. Karena menurutnya, KPK harus mempelajari dahulu perkara yang bersangkutan apakan bisa memenuhi unsur untuk diberikan pembebasan bersyarat.

Apalagi, kasus ini cukup kontroversial karena Majelis Pengadilan Tipikor, Bandung memvonis bebas. Namun, putusan itu dibatalkan Mahkamah Agung dan menghukum Mochtar dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang baru dilantik, Yasonna Laoly tidak mengabulkan pengajuan Pembebasan Bersyarat yang diajukan Mochtar. Permintaan itu juga ditujukan kepada jajaran Menkum HAM yang terkait langsung dengan urusan Pembebasan Bersyarat bagi terpidana.

"Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) dan Menkum HAM harus tolak (Pembebasan Bersyarat)," ujar Peneliti Senior ICW, Emerson Yuntho saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (29/10).

Emerson melihat terdapat sejumlah alasan mengapa pengajuan Pembebasan Bersyarat bagi Mochtar yang notabene terpidana empat kasus korupsi itu harus ditolak. Diantaranya soal dugaan Mochtar keluyuran keluar dari tempatnya ditahan saat ini di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Hal itu terang Emerson tidak menunjukkan perilaku yang baik dari seorang terpidana.

"Dapat dikatakan tidak berkelakuan  baik maka Menkum HAM nantinya juga harus tolak remisi dan Pembebasan Bersyarat untuk napi koruptor yang diketahui sering keluar masuk ke Lapas secara tidak sah," katanya.

Karena itu Mochtar dianggap tidak layak mendapatkan rekomendasi dari KPK menyangkut pengajuan Pembebasan Bersyarat itu. Mengingat rekomendasi KPK merupakan salah satu syarat yang harus terpenuhi.

"Syaratnya harus ada rekomendasi dari KPK. Kalau dengan kejadian ini harusnya gak masuk," imbuh Emerson.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Handoyo Sudrajat membenarkan adanya pengajuan pembebasan bersyarat atas nama Mochtar Mohammad. Namun, iya belum mengetahui dikabulkan atau tidaknya PB tersebut. Karena, surat itu baru diajukan hari ini. "Belum tahu hasilnya, baru tadi diajukan," kata Handoyo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (29/10) malam.

BACA JUGA: