JAKARTA, GRESNEWS.COM - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada Langsung (UU Pilkada Langsung) digugat ke Mahkamah Konstitusi lantaran revisinya dianggap gagal memperbaiki substansi. Misalnya terkait dengan tidak adanya sanksi untuk pelaku politik uang hingga kesalahan dalam menyebutkan nomenklatur.

Dalam sidang perdana, pemohon Heriyanto menyebutkan Pasal 22 b UU Pilkada Langsung dianggap cacat materil. Sebabnya pasal tersebut menyebutkan panitia pengawas (panwas) di tingkat kabupaten/kota sebagai badan pengawas pemilu (Bawaslu) kabupaten/kota. Padahal antara panwas dan bawaslu memiliki nomenklatur yang berbeda.

"Panwas merupakan panitia adhoc, sehingga yang benar seharusnya panwas. Itu bukan kesalahan redaksi, sebab kalau memang yang terjadi kesalahan redaksi akibatnya menjadi fatal karena sudah disahkan menjadi undnag-undang," ujar Heriyanto dalam sidang UU Pilkada Langsung di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (4/3).

Selanjutnya, selain pasal di atas, ia juga menyebutkan sejumlah materi dalam UU Pilkada Langsung yang dianggap cacat materil tapi tanpa menyebutkan secara detail pasal-pasal tersebut. Misalnya terdapat pasal yang menyebabkan penyelenggara pemilu bisa terkena pidana karena melakukan kesalahan yang sebenarnya bisa diperbaiki. Ia juga menilai UU ini tidak mengatur sanksi bagi pelaku politik uang.

Ia menambahkan masih ada pasal-pasal lain yang dianggap cacat materil. Ia mengklaim 50 persen substansi UU Pilkada Langsung memiliki kecacatan. Akibatnya pilkada langsung menjadi tidak demokratis. Sehingga UU ini dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Menanggapi hal ini, Hakim Konstitusi Patrialis Akbar mengatakan pemohon sudah sampaikan UU Pilkada Langsung memiliki banyak kekurangan. Tapi sayangnya kurang bisa meyakinkan majelis hakim soal kerugian konstitusional yang pemohon terima dengan adanya pasal-pasal tersebut.

"Kalau UU Pilkada Langsung dibatalkan secara keseluruhan lalu mana yang kita pegang? Kembali ke UU mana? Itu harus dlihat," ujar Patrialis pada kesempatan yang sama.

BACA JUGA: