JAKARTA, GRESNEWS.COM - Para pemilik modal yang tersangkut kasus tindak pidana korupsi kembali memanfaatkan sejumlah perusahaannya untuk menyamarkan uang dari hasil tindak pidana tersebut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis ada sekitar 300 perusahaan yang digunakan Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan untuk mencuci uangnya.

Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ini memang terjerat kasus korupsi dan pencucian uang (TPPU) di KPK. Kasusnya pun kini masih terus didalami oleh tim penyidik. Sejumlah saksi telah dipanggil dan diminta keterangannya untuk mencari bukti-bukti lain dalam perkara ini.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan dari 300 perusahaan tersebut ditemukan adanya 1.200 kontrak paket pekerjaan antara 2002-2013. Ribuan proyek tersebut hampir seluruhnya dibiayai oleh negara baik melalui APBN ataupun APBD.

"Sampai saat ini penyidik masih melakukan penelaahan terhadap 1.200 kontrak paket pekerjaan dari sekitar 300 perusahaan tersebut," kata Priharsa di kantor KPK, Jakarta, Kamis (24/3).

Priharsa menjelaskan proyek-proyek tersebut sebagian berasal dari Pemprov Banten, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Pandeglang serta instansi vertikal di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang ada di wilayah itu. Hal ini memang terlihat tidak aneh, sebab dinasti Ratu Atut memang menguasai sebagian besar wilayah Banten.

Sebelum diciduk KPK, Atut merupakan Gubernur Banten sejak 2007. Airin Rahmi Diany yang tak lain adalah istri Wawan, merupakan Walikota Tangerang Selatan sejak 2011 dan terpilih lagi pada pilkada serentak lalu. Sementara ibu tiri Atut, Heryani, merupakan Wakil Bupati Pandeglang Periode 2011 hingga 2015.

KPK BERLEBIHAN - Pengacara Wawan, Maqdir Ismail, tampak terkejut saat gresnews.com coba mengonfirmasikan hal ini. Maqdir pun seakan tak percaya bahwa kliennya mempunyai ratusan perusahaan serta transaksi ribuan kali dalam menggarap proyek pemerintah.

"Saya pastikan tidak sebanyak itu. Jumlah kontrak itu sejak kapan? Dan harus dilihat nilai kontraknya," imbuh Maqdir kepada gresnews.com.

Maqdir menganggap apa yang dikatakan KPK ini justru terlihat berlebihan. "Kontraknya di bidang apa aja? Saya khawatir itu berlebihan," tuturnya.

Priharsa memang belum menyampaikan berapa jumlah nilai kontrak tersebut. Namun begitu, pihaknya masih terus mendalami hal ini, apalagi kontrak itu bermula pada 2002 dan jumlahnya hingga saat ini saja sudah 1.200 kontrak paket pekerjaan.

KPK telah memeriksa puluhan saksi dalam kasus pencucian uang Wawan. Beberapa diantaranya merupakan perusahaan pinjaman yang digunakan untuk memenangi berbagai proyek termasuk milik pemerintah.

Beberapa di antara mereka ada yang namanya dipinjam untuk perusahaan "boneka". Perusahaan tempat sebagian saksi bekerja juga dipinjam benderanya untuk menggarap proyek. Dalih tersebut digunakan agar nama Wawan tak mencuat sebagai vendor. Padahal realitanya, Wawan diduga sebagai pengendali proyek.

Pada Kamis 10 Maret lalu, KPK juga telah memanggil 12 orang yang diduga namanya dicatut sebagai direksi perusahaan fiktif atau yang menjadi pimpinan perusahaan "boneka". Beberapa dari mereka merupakan karyawan PT Dini Usaha Mandiri, CV Radefa, PT Palugada Mandiri, PT Adca Mandiri, PT Sumber Agung Putra dan PT Plaza Otoprima.

Keterangan mereka digunakan untuk melengkapi berkas penyidikan kasus pencucian uang yang merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi sebelumnya. Wawan sudah terlibat dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, pengadaan Alkes di Pemerintah Provinsi Banten, dan dugaan suap sengketa pilkada di Lebak, Banten.

Selain memeriksa saksi, penyidik juga masih menelusuri aset-aset terduga dari harta korupsi. Sebagian telah disita seperti 22 mobil, satu unit sepeda motor Harley-Davidson, dan mobil mewah bermerek Rolls-Royce, Lamborghini, Ferrari, dan Bentley. Selain itu, KPK juga telah menyita 17 bidang tanah milik Wawan di Bali. Total luas bidang tanah milik pengusaha itu mencapai sekitar 29 ribu meter persegi, atau nyaris mencapai tiga hektare.

Sementara itu, total luas bidang tanah sekitar 4.300 meter persegi di antaranya berhasil disita oleh KPK di delapan tempat berbeda yang berlokasi di Desa Kerbokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

KPK menetapkan Wawan sebagai tersangka pencucian uang setelah melakukan pengembangan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi seperti, dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, serta suap sengketa pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK).

Atas perbuatannya, Wawan disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adik dari Ratu Atut itu juga diduga melanggar Pasal 3 Ayat (1) dan atau Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: