JAKARTA, GRESNEWS.COM - ‎Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan dan obat-obatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Provinsi Jambi. Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka.

Mereka adalah Mulia Idris Rambe selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) di RSUD Raden Mataher Jambi yang juga Direktur pengembangan SDM dan sarana prasarana dan Zuherli selaku pihak swasta Direktur PT Sindang Muda Serasan. Penyidik tengah membidik tersangka lain setelah menggeledah RSUD Raden Mattaher dan mendapat keterangan saksi.

"Proses penyidikan terus berjalan, jika dari keterangan saksi mengarah pada tersangka lain tentu penyidik akan mempertimbangkan (tersangka baru)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (kapuspenkum) Kejaksaan Agung Tony T Spontana, Minggu (3/5).

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa banyak saksi, khususnya dari perusahaan yang memberikan dukungan pada PT Sindang Muda Serasan, sebagai perusahaan pemenang tender. Pekan lalu, penyidik telah memeriksa Direktur Direktur PT Indo Prima Bionet Krisna Suci.

Tony menjelaskan penyidik memeriksa Krisna Suci soal kronologis keberadaan PT Indo Prima sebagai salah satu perusahaan yang memberikan dukungan kepada PT Sindang Muda Serasan dalam pemenuhan kebutuhan Alat Kesehatan bagi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Propinsi Jambi. Termasuk menyoal mengenai jenis barang, kualitas dan kuantitas alat kesehatan yang dibeli dari Indo Prima.

‎Sebelumnya penyidik telah memeriksa Direktur PT Sindang Muda Serasan (SMS), Zuherli yang juga tersangka dalam kasus ini. Pemeriksaan soal kronologis pelaksanaan berikut pertanggungjawaban hasil pelaksanaan Pengadaan Alat Kesehatan dan Obat-obatan oleh PT Sindang Muda Serasan selaku pemenang pengadaan Alat Kesehatan dan Obat-obatan di RSUD Raden Mattaher Provinsi Jambi yang diduga telah terjadi mark up harga dalam pelaksanaannya.

Kejagung cukup serius mengungkap korupsi alat kesehatan bernilai Rp49,9 miliar ini. Tak hanya memeriksa saksi, bahkan pada 16 April kemarin Tim Satgassus telah menggeledah RSUD Raden Mattaher ini.

Penggeledahan langsung dipimpin Kepala Subdirektorat Penyidikan Direktorat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Sarjono Turin. "Kejagung menurunkan tim khusus untuk menggeledah dan menemukan alat bukti atas dugaan korupsi pengadaan Alkes di RSUD Raden Mattaher pada tahun 2010 lalu," kata Turin beberapa waktu lalu.

 

BACA JUGA: