JAKARTA, GRESNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menilai mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan tak terlibat dalam kasus korupsi pengadaan mobil listrik. Majelis hakim juga tak sependapat dengan tudingan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung, bahwa Dahlan terlibat secara bersama-sama dengan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama (SAP) Dasep Ahmadi memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian negara.   
 
Ketua Majelis Hakim Arifin dalam amar putusannya terhadap terdakwa Dasep Ahmadi mengatakan, hingga persidangan di pengadilan tingkat pertama ini berakhir majelis hakim belum menemukan bukti yang cukup atas keterlibatan Dahlan terkait perkara ini.

"Sejauh ini majelis hakim belum mendapat bukti yang cukup atas fakta hukum bahwa saksi Dahlan Iskan melakukan perbuatan bersama-sama terdakwa Ir. Dasep Ahmadi memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian negara," kata Hakim Ketua Arifin di Pengadilan Tipikor, semalam.

Apalagi, kata Arifin, dalam proses persidangan, penuntut umum belum pernah menghadirkan Dahlan Iskan untuk didengar keterangannya terkait perbuatan pidana yang dilakukan oleh Dasep maupun Dahlan. Padahal, jaksa bertugas untuk membuktikan surat dakwaan yang menjadi dasar untuk menyeret seseorang di persidangan.

Atas dasar itulah majelis berpendapat bahwa surat dakwaan penuntut umum yang mengatakan Dasep Ahmadi melakukan perbuatan korupsi bersama-sama dengan Dahlan Iskan dianggap tidak mempunyai bukti yang cukup. Selain itu keterlibatan Dahlan, sangat sulit dibuktikan.

"Karena pengadaan 16 unit mobil listrik untuk konferensi APEC tersebut adalah perjanjian yang disepakati oleh terdakwa Dasep Ahmadi dan tiga perusahaan yang bersedia menjadi sponsorship yaitu PT PGN, PT BRI dan PT Pertamina sebagaimana diuraikan di atas," jelas Hakim Arifin.

Tak hanya penuntut umum, majelis hakim juga mementahkan pendapat penasehat hukum Dasep yang menyebut bahwa surat dakwaan terhadap kliennya hanya menjadi pintu masuk untuk menjerat Dahlan Iskan. Sebab menurut Hakim Ketua Arifin, penuntut umum telah bekerja dalam melaksanakan tugasnya secara proporsional.

"Sehingga kembali Majelis Hakim menyatakan perbuatan bersama-sama sebagaimana pasal 55 ayat 1 ke-1 dalam perkara a quo tidak terpenuhi secara sah dan meyakinkan," pungkas Hakim Arifin.


DASEP DIVONIS 7 TAHUN - Meskipun salah satu aturan hukum penyertaan yaitu Pasal 55 KUHPidana tidak terpenuhi, hal itu tidak menghilangkan unsur tindak pidana yang dilakukan Dasep. Ia tetap dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 sebagaimana dakwaan primer.

Hakim berpendapat, apa yang dilakukan Dasep telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri, korporasi dan orang lain. Karena itu, majelis menghukumnya dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa Dasep Ahmadi terbukti bersalah melakukan korupsi secara melawan hukum merugikan keuangan negara memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi. Menjatuhkan pidana penjara 7 tahun dan Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Hakim Ketua Arifin.

Selain itu, Dasep juga dikenakan pidana tambahan harus membayar uang pengganti sebesar  Rp17,18 miliar. Bila tidak membayar dalam satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka harta bendanya akan disita untuk negara. Bila belum cukup, maka Dasep akan menjalani pidana tambahan selama 2 tahun.

Sebenarnya, dalam proses persidangan disebutkan kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh perbuatan ini mencapai Rp28,99 miliar. Tetapi sayang, tidak terungkap dengan jelas berapa harta benda yang dinikmati oleh Dasep dari perbuatannya ini.

"Tetapi pada sisi lain terbukti 6 unit mobil yang selesai dikerjakan terdakwa telah diserahterimakan oleh PT PMS dan telah dihibahkan kepada 6 universitas sebagai sarana penelitian. Sedangkan 9 unit ke PT PGN dan PT PLN telah disita untuk jadi alat bukti sedangkan 1 unit lagi diakui terdakwa telah diagunkan ke pihak ketiga," tutur Hakim Arifin.

Hal yang menjadi pertimbangan memberatkan yaitu perbuatan Dasep bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi. Mobil listrik yang dibeli dari uang negara juga seluruhnya tidak bisa digunakan, dan Dasep juga merugikan negara cukup besar.

"Terdakwa sopan, dan terdakwa belum pernah dihukum," jelas Hakim Arifin membacakan pertimbangan meringankan.

Baik Dasep maupun pengacaranya tampak tidak terima atas putusan majelis hakim. Mereka berencana untuk mengambil langkah hukum selanjutnya yaitu banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Karena melebihi dari setengah (dari tuntutan-red) maka kami sepakat dengan terdakwa bahwa kami akan mengajukan banding," kata pengacara Dasep, Vidi Galenso Syarief.

Dasep sebelumnya memang dituntut cukup berat yaitu 12 tahun dan uang pengganti lebih dari Rp28 miliar. Ia dianggap terbukti bersalah bersama-sama Dahlan Iskan melakukan korupsi dalam pengadaan 16 mobil listrik.












BACA JUGA: