JAKARTA, GRESNEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak dengan terdakwa Ferdinant Michel alias Ferdinant Tjiong dan Neil Bantleman alias Mr. B. Keduanya adalah guru di Jakarta Intercultural School (JIS). Putusan itu diketok pada Rabu, 24 Februari 2016. Komposisi majelis hakim yang memutus perkara kedua terdakwa adalah sama, yakni: DR. Salman Luthan, SH., MH, H. Suhadi, SH., MH, dan Artidjo Alkostar, DR., SH., LL.M. "Amar putusan: kabul," demikian tercantum dalam situs Direktori Putusan Mahkamah Agung yang diakses Rabu (24/2) malam.

Suhadi belum membalas pesan singkat yang dikirimkan oleh gresnews.com, Rabu malam, untuk dimintai penjelasan putusan tersebut.

Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membebaskan kedua terdakwa. Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan bagi Neil dan Ferdinant. Sementara itu, masa pencegahan ke luar negeri bagi Neil dan Ferdinant berakhir pada Kamis, 25 Februari 2016.

BACA JUGA: