JAKARTA, GRESNEWS.COM - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM) Denny Indrayana mengaku serius ingin mengungkap gratifikasi di kementeriannya. Denny mendatangi gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung untuk diperiksa. Padahal penyidik Kejagung belum menjadwalkan Denny untuk diperiksa terkait kasus dua anak buahnya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi atas pengurusan proses pengangkatan dan perpindahan notaris di lingkungan Direktorar Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkum HAM.

Denny Indrayana yang ditemui di Gedung Pidana Khusus Kejagung mengaku kedatangannya hanyalah ingin menunjukan bahwa dirinya menghormati proses hukum yang berjalan dalam kasus gratifikasi atas pengurusan proses pengangkatan dan perpindahan notaris di lingkungan Direktorar Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkum HAM.

"‪Saya datang ke sini, saya belum ada surat pemanggilan tapi ini penghormatan saya pada proses ini ya saya datang saja dulu," kata Denny di Gedung Bundar Kejagung, Senin (29/9).

Denny mengaku telah meminta agar diperiksa hari ini. Namun pemeriksaan itu tidak jadi karena dia mendapat tugas dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk mengkaji UU Pilkada yang baru disahkan DPR. Akhirnya pemeriksaan disepakati antara Denny dan Dirdik Pidana Khusus Kejagung pada hari Jumat (3/10) mendatang. Nantinya Denny diperiksa sebagai saksi.

Direktur Penyidikan pada Pidana Khusus Kejagung Suyadi membenarkan hari ini, Senin (29/9) penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wamenkum HAM Denny Indrayana terkait kasus dua anak buahnya di Kemenkum HAM. "Belum dijadwalkan hari ini, surat panggilan juga belum dikirim," katanya di Kejagung.

Namun, kata Suyadi, setelah bertemu dengan Denny, akhirnya disepakati pemeriksaan terhadap Denny dilakukan hari Jumat, (3/10) mendatang di Gedung Pidana Khusus Kejagung. "Disepakati Jumat besok diperiksa," pungkasnya.

Hanya saja aksi Denny datang ke Kejaksaan Agung tanpa surat panggilan pemeriksaan malah ditanggapi negatif. Kordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparasi Anggaran (FITRA) Uchok Sky Khadafi mengatakan, kedatangan Denny ke Gedung Bundar Kejagung tidak tepat. Sebab kedatangan itu bisa menimbulkan persepsi negatif.

"Kejaksaan punya independensi untuk bongkar kasus, kurang pas dia datang, ngapain dia datang kesana, tunggu jadwal saja, nanti ada dugaan negatif, jadi sesuai jadwal saja," katanya kepada wartawan di Jakarta, Senin (29/9).

Sebelumnya, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Perdata Ditjen AHU Lilik Sri Heryanto sebagai tersangka kasus korupsi gratifikasi. Anak buah Lilik, Nur Ali yang menjabat Kepala Sub Direktorat Badan Hukum pada Ditjen AHU juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan korupsi," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Tony Spontana.

Dia menjelaskan dugaan korupsi tersebut terjadi pada saat pengurusan proses pengangkatan dan perpindahan notaris di lingkungan pada Ditjen AHU. "Karena itu kasus gratifikasi tersebut ditingkatkan dari semula hanya tahap penyelidikan menjadi penyidikan," jelasnya.

Keduanya dijadikan sebagai tersangka, kata Tony, berdasarkan surat perintah penyidikan (sprintdik) Nomor 71 atas nama NA dan Nomor 72/F.2/Fd.1/09/2014 atas nama LSH tanggal 9 September 2014. "Saat ini tim penyidik sedang menyusun dan mempersiapkan rencana pelaksanaan penyidikan dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti," pungkasnya.

Penerimaan uang ini diduga terkait dengan penempatan notaris di beberapa wilayah. Kasus ini terungkap dari adanya laporan yang diterima Wakil Menkumham, Denny Indrayana yang ditindaklanjuti tim pemeriksa dari Irjen Kemenkumham.

BACA JUGA: