JAKARTA, GRESNEWS.COM - Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih saja menjadi perdebatan hangat. DPR, memang berencana untuk membahas revisi tersebut pada Selasa, (23/2) besok, setelah adanya penundaan selama beberapa hari.

Gelombang penolakan atas revisi ini pun terus menerus terjadi. Mulai dari para akademisi guru besar di berbagai universitas, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), para masyarakat sipil, para pimpinan dan juga wadah pegawai KPK, hingga grup band rock legendaris, Slank.

Slank, bahkan menggelar konser di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka menyatakan sikap penolakan mereka. Di sela menyanyikan lagu, salah satu pentolan Slank Bimo Setiawan atau yang kerap disapa Bimbim, menyisipkan pesan penolakan atas rencana revisi UU KPK.

"Daripada merevisi Undang-Undang KPK lebih baik DPR membuat aturan agar para koruptor ditembak mati," ujar Bimbim di Gedung KPK, Senin (22/2).

Senada dengan koleganya, vokalis Slank Akhadi Wira Satriaji atau Kaka mengatakan bahwa grup band nya tetap mendukung kinerja KPK dalam memberantas korupsi. Dan revisi Undang-Undang KPK, memang dirasa hanya melemahkan lembaga antirasuah ini.

"Slank disini menegaskan lagi bahwa Slank tetap support dan bela apa yang dikerjakan KPK, hari ini kita silaturahmi menegaskan bahwa sikap Slank tetap sama (menolak revisi)," pungkas Kaka.

MENANTI SIKAP PRESIDEN - Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan bahwa pihaknya telah bertemu dengan Presiden Joko Widodo pada pagi ini. Dan dalam pertemuan itu, ia dan pimpinan lain telah menyatakan sikap untuk tetap menolak revisi tersebut.

Tetapi tampaknya belum ada sikap tegas Presiden terkait hal ini. "Presiden akan mempertimbangkan," tutur Agus di kantornya.

Menurut Agus, pihaknya meminta Presiden Joko Widodo untuk bersikap tegas menanggapi revisi ini. Apalagi, draft rancangan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 itu memang melemahkan, bukan untuk memperkuat institusi ini.

"Tadi kita bertemu Bapak Presiden agar menetukan sikap. Mudah-mudahan sore ini sudah ada hasilnya," pungkas Agus.

Mantan Ketua LKPP ini pun dengan tegas menyatakan siap untuk mengundurkan diri jika revisi tersebut jadi dilakukan oleh DPR dan Pemerintah. "Gini, yang itu perlu diklarifikasi. Saya siap mundur kalau revisi itu melemahkan KPK, saya siap mundur," imbuh Agus.

Terpisah, mantan Pelaksana tugas KPK Indriyanto Seno Adji mengklarifikasi pernyataan yang diungkap Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief. Syarief, dalam beberapa kesempatan mengatakan bahwa ada semacam kesepakatan pimpinan KPK sebelumnya (pelaksana tugas-red) agar undang-undang KPK direvisi.

Indriyanto mengakui, pelaksana tugas memang pernah diminta pemerintah untuk memberi masukan terkait revisi. Tetapi, poin-poin yang diberikan bukan untuk melemahkan, tetapi memperkuat eksistensi KPK sebagai lembaga penegak hukum yang mempunyai tugas memberantas korupsi.

"Tapi empat poin masukan kami ini ternyata sangat berlainan dengan versi revisi UU KPK dari DPR, yang memang telah saya amati ternyata justru memperkuat ´pelemahan´ KPK," ujar Indriyanto kepada gresnews.com.

Indriyanto pun menjabarkan satu persatu poin tersebut. "Terkait sadap, basis kami adalah Legal by Regulated yang sama sekali tidak perlu ijin Pengadilan," tutur Indriyanto.

Kemudian poin kedua, KPK juga bisa mengangkat penyelidik dan penyidik sendiri sehingga tidak bergantung kepada Kejaksaan Agung dan juga Kepolisian. Sedangkan untuk poin ketiga, yaitu terkait dengan kewenangan menghentikan penyidikan.

Indriyanto berpendapat bahwa KPK bisa mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan beberapa syarat. Salah satunya jika tersangka meninggal dunia ataupun cacat tetap sehingga tidak bisa menjalani proses hukum.

Kemudian yang terakhir, Dewan Pengawas hanya bertugas untuk mengawasi etika para pimpinan dan bukan mencampuri proses hukum yang ada di KPK. Hal itu bertujuan agar penegakan hukum yang ada di institusi ini terbebas dari intervensi manapun.

"Jadi harus diingat bahwa Pelaksana tugas secara resmi telah menolak revisi UU KPK. Kami minta Pemerintah, kalau pembahasan DPR menyimpang dari empat masukan kami (dalam arti justru melemahkan kelembagaan KPK), maka Pemerintah harus menarik diri dari pembahasan dan menolak revisi tersebut," tutur Indriyanto.

BACA JUGA: