JAKARTA, GRESNEWS.COM - Menyusul gugurnya gugatan praperadilan tersangka penerimaan gratifikasi pembahasan APBN Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sutan Bhatoegana mengadukan dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri yakni Budi Agung Nugroho dan Ambarita Damanik. Keduanya diadukan atas dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai penyidik KPK saat menangani kasus Sutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP pada Jumat (27/3).

Sutan menuding, saat melakukan penyidikan, Budi dan Ambarita tidak lagi menjabat sebagai penyidik KPK, setelah keduanya mengundurkan diri dari institusi kepolisian. Selain itu, kedua penyidik itu dianggap sengaja mempercepat proses pemberkasan kliennya ke penuntut umum yang selanjutnya  berkas dikirim ke pengadilan. Hal itu berakibat pada gugurnya praperadilan yang diajukan Sutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi Sapto Prabowo berharap Polri tidak menindaklanjuti laporan Sutan lewat pengacaranya, Eggi Sudjana, itu.

"Setelah ada putusan praperadilan (BG), pada akhirnya ada komitmen tidak hanya KPK namun juga Kejaksaan dan Kepolisian bahwa ada hal yang tidak perlu ditindaklanjuti, termasuk adanya laporan misalnya soal penyalahgunaan kewenangan penyidik dan soal senpi (senjata api)," kata Johan saat mengikuti diskusi bersama kiai se-Jatim di Pondok Pesantren Tebu Ireng, Jombang, Minggu (29/3).

Menurut Johan, laporan tersebut sudah tidak dilanjutkan lagi. Itu merupakan komitmen Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti waktu itu. "Saya rasa jajaran di bawah harus mematuhi," tegas Johan.

Sutan Bhatoegana yang merupakan tersangka kasus gratifikasi melaporkan penyidik KPK ke Bareskrim Polri. Hal itu dilakukan menyusul gugurnya gugatan praperadilan Sutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel). Gugatan praperadilan Sutan gugur karena penyidik telah melimpahkan kasusnya ke Pengadilan Tipikor.(dtc)

BACA JUGA: