JAKARTA, GRESNEWS.COM - PT Angkasa Pura I (Persero) mempertanyakan kinerja Kejaksaan Agung terkait penetapan Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Tommy Soetomo sebagai tersangka. Sebab Tommy belum pernah sekalipun diperiksa Kejaksaan, namun  telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Sekretaris Perusahaan PT Angkasa Pura I (Persero) Farid Indra Nugraha kasus tersebut berawal dari masalah pengadaan barang dan jasa di tahun anggaran 2011 untuk alokasi mobil pemadam kebakaran (Damkar) di Bandara Yogyakarta, Semarang, Solo, Makassar dan Manado.

Dia menilai ada kesalahpahaman antara Kejaksaan Agung tentang pengadaan barang dan jasa, dimana menurut Kejaksaan Agung pengadaan barang dan jasa itu tidak sesuai dengan SK Direksi. Padahal dalam pengadaan barang dan jasa perusahaan telah merujuk kepada Keputusan Presiden lalu dituangkan dalam SK Direksi.

Dia menambahkan pada saat pengadaan tersebut memang secara tugas, Tommy Soetomo selaku Direktur Utama tidak mengetahui sama sekali untuk teknis pelaksanaan. Menurutnya Tommy sebagai Direktur Utama hanya menandatangani kontrak yang dilelang.

"Ini untuk pengadaan pusat. Beliau memang yang tanda tangani. Tapi teknis pelaksanaan tidak tahu apa-apa karena sebelum ditandatangani sudah diperiksa terlebih dahulu oleh panitia pelaksana lelang dan Direktur terkait," kata Farid di sebuah restoran, di Jakarta, tadi malam.

Disatu sisi proses pengadaan barang dan jasa untuk pengadaan mobil Damkar sudah berjalan beberapa tahun lalu. Namun ketika Kejaksaan Agung menetapkan Tommy sebagai tersangka, perusahaan mengaku kaget karena Tommy sama sekali belum diperiksa oleh pihak penyidik atau dari Kejaksaan Agung. Kendati demikian, Farid menegaskan perusahaan akan menyerahkan proses kasus tersebut kepada pihak yang berwenang. "Beliau (Tommy Soetomo) belum diperiksa karena cuci darah," kata Farid.

Sementara itu, Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik dan Perhubungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dwiyanti Tjahjaningsih mengaku sama sekali belum mendapatkan surat dari Kejaksaan Agung perihal penetapan status tersangka Direktur Utama PT Angkasa Pura I Tommy Sutomo. Maka dari itu, ia mengaku enggan untuk berkomentar terlalu jauh terkait kasus tersebut.

BACA JUGA: