JAKARTA, GRESNEWS.COM - Mantan Kepala Divisi Pemasaran Badan Pelaksana Minyak dan Gas (BP Migas) Budi Indianto akhirnya mengakui uang yang diterimanya sebesar Rp2,1 miliar terkait persetujuannya meloloskan PT Media Karya Sentosa (PT MKS) sebagai pengelola pasokan gas di Bangkalan.

Budi memang berkali-kali berkelit uang yang diberikan Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia PT MKS Antonius Bambang Djatmiko merupakan imbalan. Ia mengklaim, uang tersebut merupakan bentuk pertemanannya dengan Bambang yang sama-sama berasal dari Institut Teknologi Surabaya (ITS)

Mendengar hal ini, hakim anggota Anwar tidak percaya begitu saja. Pasalnya penerimaan tersebut cukup rutin sejak 2009 hingga 2012. "Ini di BAP saudara penerimaan rutin, udah kayak terdakwa (Fuad Amin) saja ini. Terima uang dari 2009-2012, apa ada kaitannya?" cecar Hakim Anwar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/5).

Namun Budi terlihat tidak punya jawaban pasti. Menurutnya uang tersebut merupakan bentuk terima kasih dari Bambang. Tapi saat Hakim Anwar kembali menanyakan perihal terima kasih yang dimaksud, Budi tidak bisa menjelaskannya. "Tidak tahu," imbuh Budi.

Lantas Hakim Anwar kembali menanyakan mengapa ia mengembalikan uang tersebut jika memang tidak terkait dengan perkara. Sebab hal ini cukup aneh, jika ada orang yang rela mengembalikan uang sebesar Rp2,1 miliar kalau memang didapatkan dari hasil yang halal.

Budi berdalih, dalam proses penyidikan Fuad Amin ia pernah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi. Penyidik menyarankan agar uang itu dikembalikan karena berpotensi terkait dengan perkara ini.

Jaksa Penuntut Umum Pulung Rinandoro tampak tidak puas dengan jawaban Budi. Ketua Tim Jaksa KPK ini kembali mencecar perihal penerimaan uang tersebut. Tetapi lagi-lagi Budi berdalih uang itu tidak berkaitan dengan persetujuannya menjadikan PT MKS sebagai pengelola gas.

"Dalam penyidikan, interaksi, bicara masalah kejujuran, apapun alibi dan alasan mendapat sesuatu, harus dikembalikan," kilah Budi.

Tak terkecoh jawaban itu, Jaksa Pulung menanyakan apakah dalam proses penyidikan ada paksaan sehingga BAP yang ditandatanganinya tidak sesuai dengan kenyataan. "Tidak ada (paksaan)," tegas Budi.

Jaksa Pulung akhirnya mengkonfirmasi kepada Budi BAP yang ditandatanganinya itu. "Atas beberapa uang yang diterima akan saya kembalikan melaui KPK, karena berkaitan adanya perjanjian jual beli gas PT MKS," ujar Jaksa Pulung membacakan penggalan BAP.

Mendengar hal itu, Budi terdiam. Pulung kembali minta penegasan apakah BAP itu sudah benar dan tidak ada perubahan. Jaksa juga kembali menanyakan apa  uang tersebut berkaitan dengan persetujuannya. "Siap, iya," pungkas Budi yang akhirnya mengakui uang itu adalah imbalan dari Bambang.

BACA JUGA: