JAKARTA, GRESNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pengajuan uji materi Pasal 57 huruf c dan Pasal 69 huruf b Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan (UU Lambang Negara). Uji materi itu sebelumnya diajukan oleh  Victor Santoso Tandiasa dari Forum Kajian Hukum Konstitusi (FKHK), serta dua pemohon perseorangan, Erwin Agustian dan Eko Santoso.

MK menegaskan frasa "membuat lambang untuk perseorangan" dalam ketentuan Pasal 57 huruf c dan frasa "menyerupai "lambang negara" dalam Pasal 69 huruf b UU Lambang Negara tidak bertentangan dengan konstitusi. Karena itu, Mahkamah menyatakan permohonan yang dimohonkan oleh tiga pemohon ini tidak beralasan menurut hukum dan ditolak.

"Amar Putusan, menyatakan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Arief Hidayat saat membacakan putusan pengujian UU Lambang Negara di Gedung MK, Jakarta Pusat, kemarin.

Mahkamah berpendapat, dalil permohonan perkara Nomor 66/PUU-XII/2014, sama dengan perkara Nomor 4/PUU-X/2012 yang sudah diputus pada tahun 2013 lalu. Permohan ini ditolak MK dengan pertimbangan negara memiliki alasan konstitusional untuk mengatur secara berbeda terhadap identitas tertentu yang dipilih menjadi Lambang Negara.  

Kemudian ketentuan larangan pembuatan lambang negara yang termuat dalam Pasal 69 huruf b tetap memiliki kekuatan hukum. Larangan ini merupakan hak dari negara untuk mencegah adanya kerancuan terkait identitas lembaga negara itu .

Mahkamah juga berpendapat ketentuan ancaman pidana merupakan wewenang negara dalam hal penegakan hukum guna mencegah tindakan pihak tertentu yang akan menyalahgunakan lambang negara yang bisa merusak harkat dan martabat bangsa Indonesia. Selain itu pemohon hanya mempersoalkan pengenaan sanksi pidana bagi pembuat lambang negara, tapi tidak mempermasalahkan norma pidananya.

"Larangan tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi. Karena itu Pasal 60 huruf b tidak beralasan menurut hukum," tutur Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati saat membacakan pertimbangan Mahkmah.

Sebelumnya Victor, Erwin dan Eko meminta MK menyatakan frasa "membuat lambang untuk perseorangan" serta frasa "menyerupai lambang negara" pada Pasal 57 huruf c dan Pasal 69 huruf b UU Lambang Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Pasal 57 huruf c itu lengkapnya berbunyi: "Membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara". Sedangkan Pasal 69 huruf b menyatakan: "Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang: c. dengan sengaja menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini".

Menurut mereka, kedua pasal itu bertentangan dengan norma Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2) dan Pasal 32 ayat (1). Alasan para pemohon diantaranya, lambang negara yang merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa, tetapi dengan diberlakukannya Pasal 57 huruf c dan Pasal 69 huruf b justru berpotensi menimbulkan konflik dalam masyarakat. Sehingga merugikan setiap warga negara termasuk pengrajin atau pembuat lambang negara maupun menyerupai lambang negara karena berpotensi dikriminalisasikan.

Frasa di kedua pasal itu juga dinilai tidak tepat karena larangan tersebut diikuti dengan ancaman pidana yang seharusnya ketentuan mengenai perbuatan yang diancam pidana harus memenuhi rumusan yang bersifat jelas dan tegas (lex certa), tertulis (lex scripta), dan ketat (lex stricta).

Kemudian frasa "membuat lambang untuk perseorangan" serta frasa "menyerupai lambang negara" yang terdapat dalam Pasal 57 huruf c bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 karena frasa tersebut tidak mempunyai penjelasan maupun batasan.

Bertentangan juga dengan Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 karena frasa tersebut dapat dimaknai sebagai bentuk kreativitas serta bentuk kegiatan seni dan budaya. Serta upaya memajukan diri dalam membangun masyarakat, bangsa, dan negara.

BACA JUGA: