JAKARTA, GRESNEWS.COM - Para pimpinan Komisi Pemberantasan (KPK) Korupsi tegas menolak pembebasan bersyarat kepada terpidana kasus percobaan penyuapan kepada pimpinan KPK Anggodo Widjojo. Wakil pimpinan KPK Zulkarnaen menyatakan pembebasan bersyarat (PB)kepada Anggodo tidak sah, karena yang bersangkutan bukan merupakan justice collaborator sehingga tidak alasan untuk memberikan pembebasan bersyarat.

"Kementerian Hukum dan HAM harus mengevaluasi pembebasan bersyarat terhadap Anggodo," ujar Zulkarnaen kepada Gresnews.com ketika memasuki Lobby kantornya, Jumat (19/9).

Ketika ditanya apa langkah KPK jika Kemenkumham tetap memberikan pembebasan bersyarat tersebut kepada Anggodo, Zulkarnaen mengaku belum memikirkan hal tersebut. "Kita lihat saja nanti," ucapnya.

Hal senada dikatakan Wakil Ketua KPK lainnya Bambang Widjojanto. Menurut Bambang, KPK tidak akan memberikan justice collaborator kepada siapapun yang menjadi aktor utama dari suatu tindak pidana korupsi. Sehingga dipastikan menolak merekomendasikan pembebasan bersyarat kepada siapapun juga termasuk Anggodo.

Mengenai informasi bahwa Anggodo mendapatkan remisi yang cukup signifikan Bambang juga menyayangkan hal tersebut. Bahkan pendiri Indonesian Corruption Watch ini menganggap seluruh proses penegakan hukum hukum seolah dibajak secara sistematis oleh kebijakan atau diskresi yang punya potensi bersifat koruptif dan kolusif.

"Atas kejadian itu, diusulkan agar kebijakan dimaksud dihentikan dan harus ada tindakan korektif atas orang-orang yang terlibat disitu," ujar Bambang kepada Gresnews.com, Kamis (19/9) sore.

Sementara itu Direktur Informasi dan Komunikasi Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Ibnu Khuldun mengatakan menerima berkas permohonan pembebasan bersyarat Anggodo pada Juli 2014. Menurut Ibnu, pengajuan itu berdasarkan usulan setelah melalui proses dan penilaian sikap yang dilakukan Tim Pengamat Pemasyarakatan Lapas Sukamiskin, Bandung Jawa Barat.

"Diproses dulu, kemudian diteruskan ke kantor wilayah Bandung. Diproses lagi, disitu administrasi dicek semua lalu diteruskan ke Direktoran Jenderal," kata Ibnu dalam konferensi per di Kantor Ditjen Pas, Jakarta, Kamis (18/9) malam.

Anggodo telah memperoleh remisi umum dan remisi khusus sebanyak 24 bulan 10 hari sejak 2010 hingga 2014. Pemberian remisi itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksana Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Selain itu, ia juga mendapatkan remisi sakit berkepanjangan pada 2014 selama lima bulan. Pemberian remisi itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-15.PK.01.01.02 Tahun 2014 tertanggal 15 Juli 2014 tentang Pemberian Remisi Sakit Berkepanjangan Tahun 2014 berdasarkan usulan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Nomor W11.PK.01.01.02-737 tanggal 20 Maret 2014.

Sementara, usulan pemberian remisi sakit berkepanjangan yang diberikan Kanwil Hukum dan HAM Jawa Barat berdasarkan pemeriksaan dr Sony Wicaksono dari RS Pusat Jantung Harapan Kita, Jakarta yang mendiagnosa Anggodo sakit Angina Equivocal, DM type 2. Ada pula keterangan dari dr Teguh AS. Ranakusuma dari neurologi FKUI yang mendiagnosa dirinya sakit Dizzines, Cervical Spur, HNP Lumbal, dan TB dengan infeksi sekunder paru-parunya yang tercantum dalam resume medis.

BACA JUGA: