JAKARTA, GRESNEWS.COM - Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi mengkritisi kinerja Panitia Seleksi (Pansel) calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Pansel dinilai terlalu formalistik dalam proses penseleksian calon pimpinan KPK.  "Dari  informasi yang kami dapatkan, pansel terlalu formalistik dalam memahami persyaratan. Ada seorang calon yang karena ijazah S3-nya tidak dilegalisir, tidak diloloskan," ungkap Erwin Natosmal Oemar, anggota Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi kepada Gresnews.com, Senin (15/9) .

Menurut peneliti Indonesian Legal Rountable (ILR) ini, tindakan Penasel tersebut dinilai sangat berlebihan. "Harusnya, terkait hal-hal formal semacam itu, tidak menafikan haknya sebagi calon pimpinan KPK," tambahnya.

Seperti diketahui, Rapat Pleno Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Periode Tahun 2014-2018 telah memutuskan 11 nama-nama yang lulus seleksi makalah pada  Sabtu (13/9). Nama-nam itu selanjutnya diumumkan melalui website kementerian hukum dan hak asasi manusia (Kemenkumham). Berikut nama-nama calon pimpinan KPK seperti dikutip dari laman kemenkumham.go.id, Senin (15/9).

Mereka adalah Ahmad Taufik (jurnalis); Eddy Fritz Sinaga (anggota Komite Audit Lembaga Penjamin Simpanan); Ichran Efendi Siregar (jaksa di Kejaksaan Agung); Iwan Nazarudin Kurniawan (Direktur Utama PT Kurnia Prima Global); I Wayan Sudirta (anggota Dewan Perwakilan Daerah); Jamin Ginting (dosen hukum Universitas Pelita Harapan).

Kemudian Muhammad Busyro Muqoddas (Wakil Ketua KPK); Ninik Maryanti (jaksa diperbantukan di Badan Pertanahan Nasional); Robby Arya Brata (Kepala Bidang Hubungan Internasional Sekretariat Kabinet); Subagio (spesialis perencanaan dan anggaran Biro Rencana Keuangan KPK); dan Trisaktiyana (Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Bantul Yogyakarta).

Pansel KPK awalnya menerima 104 peserta calon  yang mendaftar sebagai calon pimpinan KPK. Dari jumlah itu, sebanyak 64 orang lolos seleksi administratif dan dianggap memenuhi kriteria. Namun hanya 59 orang yang mengikuti tes pembuatan makalah. Lima diantaranya tidak datang dan dianggap gugur.

Seleksi itu dilakukan untuk mengantikanBusyro Muqoddas yang  masa jabatannya berakhir pada Desember mendatang.

Seiring semakin mengerucutnya calon pimpinan KPK tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi juga akan semakin mengintensifkan mengawal proses kinerja Pansel KPK. Tujuannya untuk menghindari calon Pimpinan KPK yang nantinya terpilih 4 tahun ke depan bebas dari kepentingan politik. "Kita akan terus konsisten melakukan pengawasan secara intensif sejak proses seleksi administratif, test makalah, wawancara, hingga nanti dua nama diserahkan Pansel ke DPR," kata Erwin.

BACA JUGA: