JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Muhammad Nazaruddin masih terus diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tetapi KPK masih mengaku mempunyai dilema dalam mengembangkan kasus ini termasuk dalam menjerat pihak lain seperti Mantan Direktur Utama PT Mandiri Sekuritas Harry Supoyo.

Perusahaan tersebut disinyalir meraup untung cukup besar dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia yang dilakukan Nazaruddin. Dari total pembelian saham sebanyak 400 juta senilai Rp300,85 miliar, PT Mandiri Sekuritas yang ketika itu dipimpin Harry kecipratan Rp850 juta.

Kabar mengenai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Harry yang sekaligus menjadikannya tersangka pun beredar. Tetapi Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menampik hal ini. "Belum, belum ada kalau itu (Harry menjadi tersangka)," kata Bambang saat ditemui di Kantor Ombudsman RI, Kamis (29/1).

Menurut Bambang hingga saat ini belum ada gelar perkara sehingga bisa menetapkan Harry sebagai tersangka. "Setahu saya tidak ada ekspose kasus itu yang menjustified dia udah jadi tersangka atau belum," ujarnya.

Mantan pengacara ini juga mengungkapkan dilema untuk terus mengembangkan kasus ini. Apalagi dengan keterbatasan personil dan banyaknya kasus menumpuk yang telah masuk dalam penyidikan yang harus segera diselesaikan penyidik.

Meskipun Bambang mengakui pihaknya mempunyai temuan baru terkait keterlibatan pihak lain dalam kasus yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini. Tetapi Bambang enggan menjelaskan apakah temuan tersebut juga termasuk keterlibatan Harry.

"Yang saya tahu kasus ini dilemanya kpk akan menindaklanjuti temuan-teman dari proses penyidikan sehingga meluas atau berhenti," cetusnya.

Menurut Bambang, sebagian penyidik ingin kasus ini dihentikan sementara setelah pemberkasan Nazaruddin rampung. Tetapi hal itu dirasa tidak adil bagi bos PT Permai Grup itu karena jika nantinya dilanjutkan, Nazar harus kembali diperiksa untuk dimintai keterangan dalam membuat Sprindik baru.

Tapi Bambang memastikan, lanjut tidaknya kasus ini akan segera diputuskan paling lambat awal Februari nanti.

"Dilemanya disitu kita harus putuskan itu. Tapi mudah-mudahan dalam waktu segera di akhir bulan ini atau di awal bulan depan tapi belum boleh dikasih tahu ke publik ya, strategi apa yang akan diputuskan," imbuhnya.

Harry memang beberapa kali pernah dipanggil penyidik KPK. Tetapi ia enggan berkomentar kasus Nazaruddin yang membeli saham perdana PT Garuda Indonesia. Selaku pialang penjualan saham, Harry berkilah masalah tersebut merupakan kerahasian nasabah di perusahaannya.

"Maaf saya tidak dapat buka tentang nasabah, itu rahasia nasabah kami," ujar Harry usai menjalani pemeriksaan saksi di kantor KPK, Jakarta, Senin (13/2)

Harry tak mengetahui jumlah saham yang dibeli Nazaruddin melalui lima perusahaanya, yakni PT Permai Raya Wisata, PT Exartech Technology Utama, PT Cakrawaja Abadi, PT Darmakusumah, dan PT Pacific Putra Metropolitan. "Waduh kalau saham Nazar? kami perlu berhitung dulu," ujarnya.

Harry juga bungkam saat ditanya wartawan perihal langkah Nazaruddin yang menjual sahamnya lantaran saham Garuda anjlok beberapa waktu lalu.Namun demikian, Harry mengaku, pihaknya mendapat jatah 10-11 persen atas pembelian saham Garuda di awal Oktober 2011.

Nazar membeli saham Garuda sebesar Rp 300,85 miliar. Dalam dokumen pemeriksaan yang beredar ke wartawan, rincian saham itu terdiri Rp300 miliar untuk 400 juta lembar saham dan fee Rp850 juta untuk Mandiri Sekuritas. Pembayaran dilakukan dalam empat tahap, yakni tunai, melalui RTGS (Real Time Gross Settlement), dan transfer sebanyak dua kali.

Harga saham Garuda yang Rp750 per lembar itu kemudian turun menjadi Rp600 pada awal pembukaan perdagangan. Akibatnya, Nazaruddin marah-marah dan meminta agar duitnya dikembalikan. Alasannya karena itu merupakan dana patungan dari beberapa orang temannya yang digunakan untuk membeli saham tersebut

BACA JUGA: