JAKARTA, GRESNEWS.COM - Hukuman mati jelas merupakan hukuman yang paling menakutkan bagi siapa pun yang melakukan tindak pidana yang layak diganjar hukuman seberat itu, termasuk pelaku kejahatan narkotika. Hanya saja hal itu sepertinya tidak berlaku bagi M Jamil, seorang penyelundup ganja seberat 8 ton di Riau.

Ketika hakim Pengadilan Negeri Siak Sorta Ria Neva menjatuhkan vonis mati kepada Jamil, sang terdakwa alih-alih tertunduk atau lemas, malah dengan sikap "jantan" menyatakan siap menerima hukuman yang bakal mengakhiri hidupnya itu. Jamil sama sekali tak melakukan banding apalagi kasasi atas putusan itu.

Dalam kasus ini, Jamil diadili bersama 4 temannya. Hukuman mati pertama dijatuhkan kepada Ibrahim yang ditanggapi dengan mengajukan banding. Lalu sidang dilanjutkan dengan menghadirkan Jamil, otak penyelundupan tersebut. Tidak berbeda dengan Ibrahim, Jamil juga dihukum mati.

Pertimbangan majelis hakim memberikan hukuman mati kepada Jamil karena terdakwa juga pernah tersandung kasus yang sama dalam mengangkut ganja. Atas putusan tersebut, ketua majelis hakim Sorta bertanya kepada Jamil apakah akan melakukan upaya banding atau tidak.

Jamil awalnya tidak menjawab, dia hanya menunjukan bahasa isyarat dengan cara menggelangkan kepalanya. Ketika ketua majelis hakim kembali menegaskan apakah akan banding, barulah terdakwa menjawab singkat. "Saya tidak banding, saya menerima," kata Jamil di ruang sidang PN Siak, Kamis (28/5).

Mendapat jawaban ini, ketua majelis hakim sempat terlihat kaget. Mungkin saja dinilai jarang-jarang ada terpidana mati yang tidak melakukan upaya hukum. Karenanya hakim kembali bertanya namun M Jamil tetap bersikukuh tidak melakukan upaya banding.

Jamil adalah sopir truk fuso yang membawa ganja 8 ton dari Aceh. Truk berisikan barang haram itu ditangkap BNN pada 24 Oktober 2014 lalu. Ganja sebanyak itu akan dibawanya ke Jakarta dan Bandung. Di mana ganja ini merupakan pesanan dari Ibrahim yang dalam sidang ini lebih awal divonis mati.

Dalam persidangan ini, majelis hakim menilai terdakwa Jamil terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. Majelis yang sama juga menjatuhkan hukuman kepada 4 komplotan tersebut, yaitu: 1. Ibrahim, dihukum mati dan mengajukan banding, 2. Budiman alias Ade divonis seumur hidup, 3. Syafrizal divonis seumur hidup, 4. Muhalil divonis penjara 20 tahun.

Usai pembacaan vonis, Jamil digiring aparat ke ruangan tahanan yang ada di PN Siak. Begitu memasuki ruangan tahanan, dengan wajah sumringah, malah dia dengan bangganya menyebutkan kepada rekan terdakwa lainnya kalau dirinya tidak banding. "Aku tidak banding," kata M Jamil kepada rekan-rekannya sembari tertawa.

Ketika ditanya wartawan apa alasannya tidak melakukan upaya hukum, dengan entengnya Jamil menjawab. "Berani hidup, harus berani mati," kata Jamil sembari tersenyum.

Sementara itu, hakim yang menyidangkan kasus ini, Sorta Ria Neva memang dikenal sebagai "dewi pencabut nyawa". Tercatat dalam kurun waktu 2 tahun, ia telah menjatuhkan 6 vonis mati. Jumlah itu kini bertambah menjadi 7 orang karena dia menjatuhkan vonis mati kepada Jamil. Sementara untuk vonis kepada Ibrahim masih bisa berubah karena yang bersangkutan melakukan banding.

Hakim Sorta memang dikenal tegas dan disiplin saat menjalankan persidangan. Para terdakwa agaknya ketar ketir bila Sorta memimpin jalannya persidangan. Bagaimana tidak, wanita asal Bandung ini tidak segan-segan memberikan hukuman mati kepada terdakwa bila sesuai dengan fakta di persidangan.

"Ibu Sorta memang dikenal tegas dan disiplin. Selama dua tahun terakhir telah memberikan vonis mati terhadap 6 orang," kata humas PN Siak, Desber Bertuah Naibaho.

Vonis mati pertama kali dalam dua tahun terakhir dijatuhkan kepada Purwanto (27) pelaku pembunuh berencana terhadap eks Kadis Kelautan dan Perikanan Kab Bengkalis, Riau. Selanjutnya, vonis mati kedua dijatuhkan kepada Herris Marbun, pelaku pembunuhan janda Mahmuda (40) dan anaknya Arif (10). Pelaku selain membunuh juga memperkosa mayat janda. Di mata mantan Ketua PN Batam itu, tidak ada hal yang meringankan terhadap Herris. Hukuman mati ini dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Vonis mati lainnya, diberikan kepada 3 terdakwa kasus mutilasi 7 orang yang menggemparkan di Kabupaten Siak. Mereka yang menerima vonis mati adalah, Muhamad Delvis (20), Supiyan (26) dan Dita Desma (19). Vonis mati itu diberikan pada 12 Februari 2015 lalu. (dtc)

BACA JUGA: