JAKARTA, GRESNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi)Jumat (27/2) pagi sekitar pukul 10.30 WIB mendadak memanggil lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Istana Merdeka. Kelima pimpinan KPK mulai dari Taufiqurrahman Ruki (Plt. Ketua), Johan Budi (Plt. Wakil Ketua), Indriyanto Senoadji (Plt. Pimpinan). Serat dua pimpinan KPK Adnan Pandu Pradja dan Zulkarnain hadir memenuhi panggilan tersebut.

Seusai bertemu Presiden Jokowi, Pelaksana Tugas (Plt.) Wakil Ketua KPK Johan Budi mengungkapkan alasan pemanggilan mereka oleh Pemanggilan itu menurut Johan karena presiden ingin mengetahui perkembangan situasi di KPK setelah dilantiknya 3 (tiga) Plt. Pimpinan KPK. “Kami menjelaskan kondisi terkini KPK,” kata Johan Budi.

Kedua, kata Johan, Presiden Jokowi juga menanyakan program-program kerja KPK ke depan. Terutama untuk mengembalikan KPK agar bisa bekerja seperti sebelum ada hiruk pikuk perseteruan denga Polri.

Dalam pertemuan itu pimpinan KPK diakui Johan, menyampaikan bahwa program-program yang sebelumnya disusun sebelum adanya hiruk pikuk segera dilaksanakan. “Di bidang penindakan atau di bidang pencegahan, itu sama,” jelasnya.

Johan juga membantah jika KPK mengutamakan penindakan ketimbang pencegahan.  Ia menegaskan penindakan dan pencegahan dilakukan secara simultan dengan kecepatan yang sama dan ke depannya harus sinergi, tidak berjalan sendiri.

Pesan utama presiden, menurut Johan, agar KPK dan penegak hukum yang lain bisa bekerja seperti biasanya, termasuk mempercepat pemberantasan korupsi.

Sementara itu Plt.Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki menanggapai maraknya tersangka pelaku korupsi yang mengajukan praperadilan sebagai dampak dikabulkannya praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan oleh Hakim PN Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi. Ruki mengatakan, menghormati upaya tersebut apabila tersangka merasa tidak pas dengan perlakukan penegak hukum termasuk KPK.

Namun Ruki mengaku KPK punya strategi menghadapi pra peradilan-pra peradilan yang akan datang bergelombang. Ia memperkirakan,  praperadilan-praperadilan itu mungkin tidak hanya diajukan kepada KPK saja, tapi mungkin bisa terjadi kepada Polri maupun Kejaksaan.

“Perlu dipahami oleh publik, kami tentu siap menghadapi praperadilan-praperadilan itu. Namun publik harus memahami bahwa praperadilan ini tentu menguras tenaga dan pikiran di KPK untuk mengurus perkara seperti ini,” ujar Ruki.

BACA JUGA: