JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak akan tinggal diam atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengabulkan praperadilan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo. KPK akan melakukan perlawanan.

Hal itu ditegaskan Wakil Ketua KPK Johan Budi SP saat menanggapi kekalahan KPK dalam sidang praperadilan tersebut. Menurut Johan, pihaknya  akan mempelajari putusan hakim tunggal Haswandi sebelum memberikan pernyataan secara resmi.

"Kami akan pelajari dulu salinan putusan lengkap hakim, kemudian melakukan upaya perlawanan," kata Johan kepada wartawan, Selasa (26/5).

Meski demikian, Johan mengatakan pihaknya tetap menghormati dan menghargai keputusan hakim. Sebab, hal tersebut merupakan kewenangan dan hak setiap hakim dalam memutus suatu perkara. "Tentu kami menghormati proses hukum," imbuh Johan.

Wakil Ketua KPK lainnya, Indriyanto Seno Adji, sebelumnya juga menyatakan kesiapannya untuk melawan setiap putusan praperadilan yang dimenangkan para tersangka. Menurut Indriyanto, dirinya yakin, selama ini selalu mempunyai bukti yang kuat dan bertindak prosedural dalam menaikkan setiap perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

"Kami akan melawan setiap perkara praperadilan yang dimenangkan tersangka pasca kasus BG (Budi Gunawan-red)," ujar Indriyanto.

Indriyanto beralasan, perkara Budi Gunawan mempunyai perbedaan tersendiri. Hakim Sarpin Rizaldi memutus KPK tidak berhak menyidik kasus ini sebab yang bersangkutan ketika itu menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan dan Karir Mabes Polri.

Ini adalah kali ketiga KPK kalah dalam proses praperadilan. Kekalahan ini juga sudah diprediksi oleh Koordinator Divisi Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho. Menurutnya, pasca keputusan Mahkamah Konstitusi yang memperluas obyek praperadilan, KPK semakin sulit menjerat para koruptor.

"Saya prediksi KPK kalah lagi. Skornya jadi 3-0," ujar Emerson saat berbintang di Kantornya.

Hakim tunggal Haswandi mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Hadi Poernomo dalam perkara praperadilan. Haswandi menilai penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah karena proses penyelidikan dan penyidikannya bertentangan dengan Undang-Undang.

"Memerintahkan penghentian proses penyidikan kepada pemohon," begitu penggalan amar putusan yang dibacakan Haswandi.

BACA JUGA: